Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 14:49 WIB

Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45

Polres Indramayu, Jl. Gatot Subroto No. 3, Indramayu. (foto: tjimanoek).

Polres Indramayu, Jl. Gatot Subroto No. 3, Indramayu. (foto: tjimanoek).

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama meminta Polisi dan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar untuk memahami kembali esensi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disebabkan masih ada polisi di Kepolisian Resor Indramayu yang mempersulit laporan masyarakat.

“Pengalaman saat melapor ke Kepolisian, baik pada tanggal 17 Januari atau sebelum itu, kami masih mengalami dipersulit oleh Polisi. Kita rasa, perlu bagi Polisi dan apalagi dalam hal ini Pak Kapolres pun perlu untuk memahami UU tentang Kepolisian dan UUD 1945,” tutur Panji, Senin (22/1/2024).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan polisi seperti yang dialaminya tidak sedikitpun mencerminkan fungsi kepolisian sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945.

Baca Juga:  Ada Perubahan, Pelapor Polres Indramayu: Akibat Peran Masyarakat

“Sebab, polisi yang masih mempersulit adalah bukan cerminan dari UU Kepolisian, apalagi Undang-Undang Dasar. Sehingga, kami perlu memberikan kritik bahwa kepolisian harus kembali pada fungsi kepolisiannya,” tegasnya.

Menurut Panji, bukan hanya soal adanya tindakan mempersulit masyarakat dalam membuat laporan, ditemukan pula polisi yang tidak paham akan isi surat laporan pelapor.

“Isu ini harus dikonkretkan dengan peningkatan kapasitas anggota kepolisian. Jika tidak, bagaimana negeri ini akan beres? Misalnya masyarakat datang, lalu polisi beralasan macam-macam yang membuat laporan itu tidak dapat diproses atau diterima. Itukan soalnya,” terangnya.

Kritik tersebut bukan hanya karena momentum dipersulitnya laporan masyarakat, tapi juga sebagai bahan evaluasi bagi satu tahun AKBP M. Fahri Siregar sebagai Kapolres Indramayu.

Baca Juga:  Lagi dan Lagi, Bupati Nina Abaikan Undangan DPRD Indramayu: Kali ini Tidak Hadir untuk Audiensi Soal BPR KR

“Kami termasuk yang berkeyakinan, Polri bisa baik asal mempunyai integritas dan moralitas yang baik, dan betul-betul memahami dan mencerminkan sikap sesuai UU Kepolisian dan UUD 1945. Tapi, persoalannya, Polri berniat membenahi diri atau tidak?. Jika hanya kepura-puraan, yaa begitulah adanya saat ini,” pungkas Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama.

Sebelumnya, Panji sempat membuat surat terbuka untuk Kapolres Indramayu soal Penyidik/Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto yang tidak tahu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tanggal 22 September 2023.

Hingga saat ini, tidak jelas sikap Kapolres terhadap setiap kritik yang disampaikan masyarakat pada institusinya tersebut.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

fahri siregar, m fahri siregar, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu, kapolres indramayu 2023, karhutla indramayu, tpa pecuk,

Daerah

Pengangkatan Kapolsek Widasari Perlu Dievaluasi, Bagaimana Komitmen Kapolres Indramayu?
lucky hakim, nina agustina, wakil bupati indramayu, bupati indramayu, pengunduran diri lucky hakim, wabup indramayu, wakil bupati indramayu mengundurkan diri,

Daerah

Lucky Hakim Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Bupati Indramayu
bupati, bupati indramayu, nina, nina agustina, bupati nina,

Daerah

Anggaran Makan dan Minum Harian Bupati Indramayu Tahun 2022 Naik 41 Persen
bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

Keuangan BPR Karya Remaja Cikedung “Bocor” Diduga Akibat KKN
pilbup indramayu, pilkada 2024, pilkada indramayu 2024, kab indramayu, indramayu, bupati petahana, lucky hakim, nina agustina, rs hs bandung, kpu indramayu, politik indramayu, dpt indramayu,

Daerah

Pemenang Pilkada Indramayu 2024
bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Klaim Program I-Ceta Berhasil, Masyarakat: Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh, PKSPD: Kotaku Kumuh
puskesmas margadadi,

Daerah

Puskesmas Margadadi Melaksanakan Vaksinasi Covid-19