TJIMANOEK.COM, Indramayu – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen negara pada, 26 Maret 2024.
Dalam laporan pengaduan tersebut, pelapor menuding Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen negara atau dokumen kependudukan. Laporan itu terregister di kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 17 Januari 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen-dokumen serta gelar perkara bahwa terhadap laporan yang saudara laporkan tidak ditemukan peristiwa pidana. Maka dari itu, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan,” bunyi surat penghentian penyelidikan dari Polres Indramayu, Selasa (26/3/2024).
Pelapor, Panji Purnama mengatakan pihaknya keberatan terhadap keputusan penghentian penyelidikan dari penyidik Polres Indramayu.
“Jelas kita keberatan pada keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Indramayu. Kemudian kita sampaikan keberatan melalui surat yang hari ini kita kirimkan,” kata Panji, Jumat (19/4).
Ia kemudian menerangkan bahwa di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tidak mengenal istilah pisah atau pecah Kartu Keluarga.
“Di dalam Undang-undang Adminduk, tidak ada terminologi pisah atau pecah Kartu Keluarga (KK). Kalau proses pisah/pecah KK itu karena status perkawinan atau cerai, hal ini dapat dilakukan. Tapi, apa yang dilakukan Dirut PDAM atau Terlapor bukan karena status perkawinan,” terangnya.
Menurut Panji, temuan itu bisa dinilai sebagai sesuatu yang buruk bagi sistem administrasi. Ia mencontohkannya dengan laporan pengaduan yang saat ini berjalan di Polres Indramayu.
“Temuain ini bisa dinilai betapa buruknya sistem administrasi kita, ditambah diperkeruh dengan adanya tindakan pembuatan KK baru yang terpisah dari anggota keluarga (anak dan istri). Satu contohnya adalah Terlapor, dimana ia membuat KK tanpa memuat data identitas anggota keluarga. Itu poinnya,” bebernya.
“Jika kita melihat lebih dalam. Tidak ada satupun aturan yang mengatur mengenai pisah/pecah KK seperti apa yang dilakukan oleh Terlapor. Maka, itu patut kita duga yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan pemalsuan dokumen negara atau dokumen kependudukan,” tegasnya.
Terakhir, Panji menginginkan lembaga penegak hukum Polri profesional dalam menangani setiap perkara. Tak terkecuali soal laporannya mengenai dugaan pemalsuan dokumen negara ini.
“Di akhir, kita ingin menyampaikan bahwa Kepolisian mesti profesional, karena petaruhan integritas dan reputasi di hadapan publik. Lembaga Polri harus bisa lebih baik, soal salah tafsir, penyidik tidak tahu undang-undang, Kapolres Indramayu diperiksa Divpropam Polri, dan lain sebagainya, itu sesuatu yang dapat diambil pelajaran guna bekerja lebih profesional lagi kedepannya,” pungkas Panji.
Diketahui, Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan telah menjalani pemeriksaan kepolisian pada tanggal 19 Februari lalu. Meski penyelidikannya dihentikan, kepolisian perlu mengkaji ulang upaya keberatan pelapor.
TJ–R | tjimanoek















