Menulis Kreatif

Home / Daerah / Ekobis

Minggu, 6 Maret 2022 - 12:58 WIB

Boled Boseng Sumur Tua Pertamina Balongan Untuk Apa Bupati Nina?

Bupati Indramayu Nina Agustina saat Gerakan Halo Puan (lembaga sosial) dalam mengatasi stunting di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu pada, Sabtu, (26/2/2022). (Foto: facebook nina).

Bupati Indramayu Nina Agustina saat Gerakan Halo Puan (lembaga sosial) dalam mengatasi stunting di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu pada, Sabtu, (26/2/2022). (Foto: facebook nina).

TJIMANOEK.COM, IndramayuBupati Indramayu Nina Agustina menginginkan sumur bor di wilayah Kabupaten Indramayu agar produktif menghasilkan minyak. Sumur itu diklaim Nina akan menghasilkan sekitar 20 barel per hari.

“Masih di Jakarta, hari ini saya mengadakan pertemuan dengan Bapak Sugeng Riyono dan Bapak Hasan Hambali dari Bogor Petrol,” tulis Bupati Nina melalui akun facebook resmi miliknya beberapa waktu lalu.

Nina kemudian menjelaskan pertemuannya tersebut sebagai upaya memaksimalkan sumur bor yang telah mati suri. “Pertemuan ini diagendakan untuk membahas tentang bagaimana memaksimalkan sumur bor yang sudah tidak lagi menghasilkan minyak. Supaya bisa berfungsi kembali, untuk memproduksi minyak sekitar 20 barel per hari,” kata Nina.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan, ada yang salah dari Bupati Indramayu dalam membangkitkan sumur bor.

“Bupati Nina dalam medsosnya, masih di Jakarta ketika Serikat Petani Im (red: Indramayu) berdemo di Pendopo. Bupati Nina di Jakarta dalam pertemuan  menarasikan kekacauan logika dan akal waras, yaitu membahas tentang bagaimana sumur bor yang sudah tidak berfungsi lagi menghasilkan minyak, supaya bisa berfungsi kembali, memproduksi minyak sekitar 20 barel/hari,” kata Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Indramayu, Minggu, (6/3/2022).

“Kacau amat logika dan akal warasnya. Jika dikatakan sumur bor sudah tidak lagi menghasilkan minyak mentah (MM), maka harus dikatakan sumur tua itu sudah tidak mempunyai nilai ekonimis lagi dan atau harus dikatakan sumber MMnya sudah nol besar,” lanjutnya.

Menurut O’ushj, sumur bor tua itu tidak mungkin akan memproduksi minyak. Sebab, nilai ekonomi tidak dapat memenuhi biaya produksi maupun biaya operasional.

“Jadi tidak mungkin lagi bisa memproduksi 20 barel/hari/sumur bor. Itu logika akademik yang berakal waras. Artinya, jika masih ada sumber MM secara matematis dalam analisis ekonomi sudah tidak bisa untuk menanggung biaya produksi dan atau biaya operasionalnya. Artinya lagi, jika dipaksakan memeras saripati ampas sumur tua itu, konsekuensinya akan merugi, karena beban produksi dan atau beban operasionalnya melampaui jauh dari kuota MM yang diproduksi dengan menggunakan teknologi tinggi,” tuturnya.

Lanjutnya, “Jadi bagaimana mungkin logika dan akal waras bisa mengatakan untuk bisa memproduksi MM 20 barel/hari, karena sudah tidak berfungsi lagi. Jadi narasi yang digaungkan Bupati Nina sungguh ironis dan menjadi kontradiktif,” katanya.

Ia juga mengatakan, ketidak mampuan Bupati harus dimaklumkan karena pengalaman di dunia industri amat minim.

“Kita harus maklum, tetapi bukan berarti kemakluman itu lantas membiarkannya. Kita maklum karena Bupati Nina tidak pernah punya perusahaan industri yang berskala besar (ekspor-impor), jadi tidak paham akan dunia industri dan proses produksi. Bupati Nina juga tidak pernah bekerja di perusahaan Industri dan atau tidak pernah berkenalan dengan proses produksi, dan berkenalan dengan bagaimana beban produksi (CGM) dan mengkalkulasi CGS dalam produk industri. Sudah begitu, Bupati tidak mau membaca dan atau tidak mau belajar soal itu. Jadi kengawurannya terus dipelihara. Itu soalnya,” jelas O’ushj.

Baca Juga:  Masih Proses Pembangunan, Embarkasih Haji Indramayu Roboh

“Pertanyaannya adalah ada berapa sumur tua yang ada? Jika itu benar, apakah 20 barel/hari itu untuk semua sumur tua yang ada atau satu sumur tua bisa memproduksi 20 barel/hari. Itu tidak ada subyek, obyek, predikat dan keterangan lainnya dalam kalimat dan atau narasi yang dibangun. Jadi sungguh berantakan logika dan akal warasnya secara metodilogis, karena tidak mengandung ke-logi-kan,” imbuhnya.

Inisiatif itu, kata O’ushj, jangan dilakukan sendiri. Bupati harus menunjukan hubungan baik antara eksekutif dan legislatif, dimana hal itu perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD Kab. Indramayu.

“Perlu juga Bupati paham, jangan main slonong boy saja dalam banyak hal, terutama membangun partnership dagang dengan pihak ketiga. Sekalipun Dewan sudah dicemoohkan publik (rasa), sekalipun publik sudah sangat sulit untuk bisa percaya kepada Dewan, tetapi etika dan atau regulasi masih mensyaratkan untuk berkonsultasi dan atau mendapatkan persetujuan Dewan dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini soal sumur tua Pertamina karena kita terikat oleh konstitusi pasal 33 UUD’45,” ucapnya.

“Jangan karena Dewan telah berada di bawah ketiak (ketek) Bupati, lantas main slonong boy saja. Publik paham, Dewan pasti seperti Harimau Harimau dalam sirkus berhadapan dengan Bupati Nina, yang salah satu indikatornya karena Bupati Nina mempunyai link politik oligarki yang tidak bisa tertandingi oleh seluruh Kepala Daerah yang ada saat ini. Itu soalnya,” imbuhnya.

Ia memberikan benang merah terhadap Bupati Nina apabila memaksakan pengelolaan sumur tua yang bersumber pada APBD. “Sebagai sekedar catatan adalah jika Bupati Nina memaksakan diri mengelola sumur tua yang sudah tidak punya nilai lagi, siap-siap APBD habis terkuras, karena,” kata O’ushj.

Lantas kemudian dirinya menyebutkan delapan catatan sebagai berikut:

  1. Tidak mungkin jika sumur tua itu masih punya nilai ekonomis lantas ditinggalkan Pertamina;
  2. Ditinggalkan Pertamina karena beban biaya produksi dengan hasilnya tidak imbang;
  3. Harus dengan teknoligi tinggi, dari mana Bupati dapatkan teknologi itu dan bisakah mengelolanya;
  4. Jika teknologi itu harus dibeli akan menguras APBD, apakah APBD kita mampu;
  5. Butuh skill profesional, apa Pemda punya, tarohlah jika itu diserahkan BWI;
  6. Sumur tua itu jika dikelola, potensinya sarat KKN, dan jauh lebih dominan potensi KKNnya;
  7. Sumur tua yang hanya menyisakan tinggal ampasnya saja untuk apa?;
  8. Sumur tua, hanya bisa dimanfaatkan ulang hanya oleh negara-negara maju dengan teknologi tinggi yang mempunyai teknologi sendiri dan para profesional sendiri. Kok bupati sombong amat?;
  9. Bupati Nina harus paham betul dengan analisis BEP (Break Even Point) dalam sumur tua Pertamina. Jika tidak mengerti betul, belajar dululah, karena yang akan dipakai adalah uang rakyat. Jika umur ekonomisnya hanya 10 tahun lantas BEPnya 15 tahun, itu amat naif, tidak feasible.

“Jika ada yang mengatakan urusan eksploitasi, eksplorasi minyak dan gas bukan urusan pemda atau bupati, okelah seperti itu, Tapi kelanjutanya itu lho Jika tak percaya mari kita tonton,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Nina Ingin Sulap TPA Pecuk dari Sampah Menjadi Bau ‘Duit’, Ternyata Pernah Cemar Sawah Petani

Ia menjelaskan, karena sumber dana dari APBD, Bupati harus membicarakan dan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Bupati seharusnya bersama Dewan membicarakan soal itu, dan publik harus tahu karena itu konstitusi pasal 33 dan benang merahnya pasal 34, yaitu bagaimana model partnershipnya? Dengan siapa mitra dagangnya? Bagaimana pasca produksinya? Bagaimana sistem bagi untungnya? Bagaimana beban eksplorasi, eksploitasi dan beban produksinya, siapa yang mau menanggung? Bagaimana otorita pengelolaannya? Dan seterusnya,” tanya O’ushj.

Lanjut, “Bupati Nina bukan sedang menulis novel atau sastra yg boleh saja dengan imaji-imaji liarnya. Tetapi, Bupati Nina sedang menjadi Bupati, sehingga tidak bisa dengan imaji-imaji liarnya yang belum teruji, jagan mendongeng di negeri dongeng, di mana dongengannya absurd bahkan utopis,” tuturnya.

“Ketika jadi Bupati, mesti realistik membaca masalah. Musti realistik menyelesaikan masalah, dan mesti realistik juga dengan gagasan-gagasannya,” katanya.

“Jadi jangan menggagas boled boseng (red: sudah jadi sampah-dibuang),” ucap O’ushj Dialambaqa.

O’ushj meminta Bupati Nina agar fokus saja terhadap program-program yang diusung diawal kampanyenya, termasuk meningkatkan daya beli pada mangga. “Tekuni dan seriusi saja gebrakan-gebrakan yang dinarasikan seperti menaman pohon kelor untuk menompang ekonomi keluarga, begitu juga dengan gebrakan gemar makan ikan, mangga sebagai ikon daerah,” ucapnya.

“Tekuni dan seriusi itu semua, bukan asal nyeplos dan asal gebrak lantas ditinggalkan begitu saja. Itu bukan pemimpin namanya. Jika harus dikatakan pemimpin, itu pemimpin ngawur namanya,” kata O’ushj.

Ia melanjutkan, “Tekuni dan seriusi dengan peran BWI, jika bertanggungjawab dengan gebrakannya, seperti soal kelor bisa difollow up-pi dengan BWI menampung daun dari hasil tanaman kelor untuk dibuat industri ekstrak daun kelor. Soal mangga bisa dengan industri pengalengan dan atau kemasan buah mangga dengan berbagai jenis produk, dan soal ikan melimpah dengan industri pengalengan ikan dan seterusnya,” jelasnya.

Menurutnya, upaya tersebut di atas akan mendapatkan manfaat yang banyak, seperti adanya lowongan pekerjaan dan etos kerja. “Yang semua itu harus tembus pasaran dunia, ekspor. Itu jelas gagasanya jika seperti itu, bisa menyerap pengangguran atau angkatan kerja, bisa menaikkan PAD, dan bisa merubah etos kerja ke profesionalitasan,” kata O’ushj.

Terakhir, “Jadi Bupati bukan asal nyeplos dan asal menarasikan hal-hal yang merdu tapi logika dan akal warasnya berantakan dan kacau balau. Buktikan bahwa Bupati serba bisa, jangan serba bisanya hanya untuk mendapatkan penghargaan yang sifatnya politis dan itu kemudian rakyat harus membanggakannya dengan semua desa dan kantor-kantor dengan uang rakyatnya harus memuat dan memasang spanduk sebagai ucapan rasa bangga atas pemberian penghargaan kepada Bupatinya. Itu budaya dan atau peradaban feodalistik, karena fakta dan realitasnya fatamorgana. Jadi apa hasrat  Bupati itu yang hendak digapai sesungguhnya? Kok jadinya seperti dalam novel Aminal Farmnya George Orwell, mengulang kekuasaan yang buruk bahkan jadi lebih buruk lagi,” pungkas Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Minggu, (6/3/2022).

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

BPR Karya Remaja Indramayu Sengkarut, Bupati Nina Bisa Apa?
polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

APH Polres Pagar Makan Tanaman
ptun, ptun bandung, ptun jawa barat, pengadilan tata usaha negara bandung, persidangan, persidangan bupati, bupati indramayu,

Daerah

Persidangan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Kembali Ditunda
qodir, qodir sudirja, petani korban limbah tpa pecuk, tpa pecuk indramayu,

Daerah

Petani Korban Cemar TPA Pecuk Laporkan Bupati Nina ke Kementerian LHK
korupsi bpbd indramayu, bpbd indramayu, korupsi dana masker di kabupaten indramayu, empat tersangka kasus tipikor indramayu, tipiko,

Daerah

Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD?
polres, polisi indramayu, polres indramayu, kapolres indramayu, kantor polisi indramayu, police, police office, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45
bupati indramayu, nina agustina, peluncuran pusat ajar digital indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Berencana Melanjutkan Pembangunan Mall
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Tergugat Sampaikan Jawaban, Panji: Kesempatan Saya Menyampaikan Replik