TJIMANOEK.COM, Indramayu – Petani korban cemar TPA Pecuk, Qodir Sudirja (43) resmi melaporkan Bupati Indramayu Nina Agustina ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada, Kamis, 7 April 2022.
Laporan Qodir teregistrasi melalui lapor.go.id dengan nomor laporan #5995568 yang tertuju pada Menteri LHK, Siti Nurbaya. Atas laporannya tersebut, Qodir berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatiannya terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Dari laporan yang saya buat ini pemerintah lebih memperhatikan kami para petani yang terkena dampak kerusakan lingkungan, dalam hal ini akibat limbah cair TPA Pecuk, Indramayu,” tutur Qodir kepada tjimanoek.com di Indramayu, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan, Dinas LH dan/atau Bupati Indramayu Nina Agustina seharusnya lebih peka dalam isu-isu lingkungan, salah satunya yang terjadi di TPA Pecuk.
“Seharusnya dinas terkait dan juga Ibu Bupati Indramayu lebih mengutamakan dampak dari kerusakan lingkungan yang menimpa siapa saja, bukan hanya petani. Jika begini adanya para petani dan masyarakat bagaimana mau percaya dengan kerja-kerja yang digembar gemborkan selama ini,” tegasnya.
“Jangan seolah-olah tidak tahu dan tidak ingin tahu soal kerugian petani,” pungkas Qodir Sudirja.
Akibat limbar cair TPA Pecuk, Qodir mengalami kerugian berupa penyusutan hasil panen padi. Tanah seluas kurang lebih 6300 meter dapat menghasilkan 4 ton, akibat limbah tersebut menyusut menjadi 2 ton untuk sekali panennya. Hal itu disebabkan karena banyak tanaman padi yang gosong terkena limbah cair dari TPA.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Suherman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Indramayu berjanji akan bertemu dengan petani korban cemar TPA Pecuk. Namun, hingga dengan saat ini persoalan tersebut belum diselesaikan dan seolah-olah dibiarkan seperti angin lalu.
(Tim / Tosim / TJIMANOEK)