Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 25 November 2023 - 18:12 WIB

APH Polres Pagar Makan Tanaman

Kantor Kepolisian Resor Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat.

Kantor Kepolisian Resor Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 21 November 2023. Fahri dilaporkan atas dugaan pungli-premanisme, pelanggaran etik, dan praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polres Indramayu.

Pelapor Kapolres Indramayu berpandangan, praktik jual beli SIM yang dilakukan oleh kepolisian itu merupakan perilaku koruptif. Hal tersebut tertuang dalam surat pengaduan yang ditanda tangani pelapor atas nama Panji Purnama.

Di dalam surat laporan pengaduan itu, Panji menuliskan, telah mengalami berbagai macam persoalan, seperti tidak profesionalnya anggota kepolisian dan pelayanan yang buruk. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intervensi dari kepolisian setelah mengetahui beberapa masalah di tubuh Polres Indramayu.

“Saya melaporkan AKBP M. Fahri Siregar sebagai Kapolres Indramayu (Polisi Terlapor) berdasarkan atas apa yang saya alami. Ada soal ketidak profesionalan penyidik yang tidak tahu undang-undang, pelanggaran etik, dan dugaan praktik jual beli SIM,” kata Pelapor, Panji Purnama pada hari, Sabtu (25/11/2023).

Panji mengatakan, pengaduannya itu bukan merupakan sesuatu hal yang baru. Justru, katanya, masyarakat sudah merasakan, menyaksikan, dan mengalami sendiri masalah-masalah itu pada lembaga kepolisian.

“Tentu apa yang saya laporkan ini bukan hal baru. Publik sudah memiliki pengetahuan tentang problem tersebut. Sehingga, yang kita nantikan hanya bagaimana keseriusan kepolisian mengkonkretkan komitmennya guna mewujudkan Polri yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan macam-macam itu. Kalau pakai istilah dalam surat, yakni mewujudkan lembaga Polri yang dicita-citakan,” terangnya.

Menurut informasi yang diterima tjimanoek.com, praktik jual beli surat izin mengemudi sudah berlangsung lama. Hal tersebut tidak saja terjadi di pelayanan SIM Keliling (Simling), tetapi dilakukan pula di pelayanan Satpas Satlantas Polres Indramayu.

Dari data yang berhasil dihimpun, biayanya untuk memperoleh surat kesehatan sebesar Rp65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Belum lagi, psikologi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan biaya SIM sesuai dengan golongan.

Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM. Biaya pembuatan baru untuk SIM A, B I, dan B II Rp120.000; SIM C, C I, dan C II Rp100.000; dan SIM D dan D I Rp50.000. Sedangkan, perpanjangan SIM A, B I, dan B II Rp80.000; SIM C, C I, dan C II Rp75.000; dan SIM D dan D I Rp30.000. PP tersebut tidak mengatur mengenai biaya surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Ironi, pelayanan simling Satlantas Polres Indramayu dapat melakukan pembuatan SIM baru. SIM dengan golongan C akan dikenakan tarif sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000. Sedangkan, SIM A sekitar Rp800.000-900.000, yang mana pemohon tidak melampirkan surat kesehatan dan psikologi. Bukan hanya itu, menurut sumber, pungutan tidak sesuaipun dilakukan pada pemohon perpanjangan SIM di pelayanan simling Satlantas Polres Indramayu. Diketahui, simling tersebut mempunyai titik wilayah pelayanannya, seperti di simpang tiga Karangampel, Polsek Jatibarang, Polsek Kandanghaur, Pasar Kertasemaya, dan Pasar Patrol.

Namun, simling itu juga kerap melakukan pelayanan di kantor-kantor desa di Kabupaten Indramayu dengan mengajak masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan melalui toa masjid. Menurut pengamatan, pelayanan simling tersebut mampu melayani kurang lebih 20-30 orang per harinya, tidak termasuk pelayanan di Satpas Polres Indramayu. Jika ditotal, mungkin akan mencapai 80 orang/pemohon, baik permohonan baru ataupun perpanjangan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi telah mengakui adanya praktik jual beli SIM di lingkungan kepolisian. Hal itu ia sampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (5/7/2023).

“Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi. SIM jangan dijadikan target pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin pak,” kata Firman.

Baca Juga:  Tuntut Penyelesaian Agraria, Pendemo Bentangkan Spanduk Foto Nina Bertuliskan Silahturahmi

Menanggapi itu, Pusat Kajian Startegis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan bahwa apabila benar data tersebut, praktik korupsi yang dilakukan kepolisian begitu luar biasa.

“Jika data yang disajikan tjimanoek itu benar, maka kita sudah tidak bisa lagi membayangkannya, betapa luar biasa bin dahsyatnya praktik kejahatan korupsi yang dilakukan institusional APH yang bernama Polres,” kata Oushj kepada tjimanoek.com, Sabtu (25/11/2023).

“Kejahatan tersebut tidak bisa lagi dikatakan itu dilakukan oknum polisi dan tidak bisa lagi dikatakan itu pungli, karena dalam hal itu sudah mengatasnanakan Negara dan institusi APH,” lanjutnya.

Oushj kemudian menerangkan perhitungan keuntungan dari praktik jual beli SIM. Ia menggunakan salah satu contoh biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C atau kendaraan roda dua.

“Mari kita coba mematematikannya dalam hal konkret data yang disajikan tjimanoek, sekali lagi, jika itu benar, sebagai sample kejahatan pidana korupsi kita pakai data pembuatan SIM C,  kita hanya mengambil sample satu data saja, yaitu pembuatan dan perpanjangan SIM C dalam hal pembuatan SIM kolektif di setiap desa atau tempat tertentu. Selebihnya pembaca atau publik silakan lanjutkan sendiri,” katanya.

“Data tjimanoek dalam pembuatan sim kolektif sim C, uang yang masuk ke kas negara Rp 100ribu/sim C, perpanjangan Rp 75ribu/sim C,” terangnya.

“Angka atau jumlah perkorupsiannya jika dimatematikakan menjadi: 1. Pembuatan awal sim C (kita ambil fakta yang 750ribu/sim)= (750ribu-100ribu/sim) × 80 orang/desa/hari × “X”/hari= silakan gunakan kalkulator jika kita tidak bisa kali-kali’an,” jelasnya.

Ia tak membayangkan jika perhitungan sederhana itu dijumlahkan dalam 26 hari atau satu bulan. “Itu dalam sehari, jika dalam satu bulan atau dalam setahun sudah menjadi berapa milyar, kejahatan perkorupsian itu terjadi secara institusional, belum orang per orang yang dilakukan polisi di tempat pembuatan sim di polres itu sendiri, yang dikenal lewat jalur tol,” beber Oushj.

“2. Untuk perpanjangan sim C (dengan basis data yang sama, kita ambil fakta yang rendah)= (300ribu-75ribu/sim) ×  “X” orang/sehari  × per-desa= idem, sehingga jika dalam setahun sudah berapa ratus juta atau milyar?” imbuhnya.

Selain itu, Oo menduga apabila proses pembuatan atau perpanjangan dilakukan di Satpas, bukan berarti tidak ada indikasi korupsinya. “Jika langsung datang sendiri ke polres, adakah perkorupsiannya terjadi. Secara logika ada, karena dugaan itu menjadi sangat rasional. Di mana letaknya?” tanyanya.

“Dalam pembuatan langsung kita terkena kewajiban mengekuarkan biaya atas nama Psikotest dan Test (cek) kesehatan yang telah ditunjuk polres, tentu ada MoU-nya dengan pihak ketiga tersebut,” lanjutnya.

“Biaya psikotest 100ribu/orang/sim. Biaya test kesehatan 65ribu = 165ribu/sim/hari. Lantas berapa jika begitu per bulun dan per tahunnya,” imbuhnya.

Menurut Oo, biaya psikologi dan surat keterangan sehat itu termasuk ke dalam kejahatan dan merupakan tindak pidana. “Dua biaya tersebut jika kita mengacu pada hukum pidana, maka dikatagorikan sebagai sebuah kejahatan, pidana. Di mana letak pidananya,” terangnya.

“Biaya psikotest 100ribu tersebut, setiap orang yang mau bikin sim awal atau perpanjang dipersyaratkan harus menjalani psikotest soal yang diberikan jika tak salah hanya 30 soal dengan pilihan ganda, jawaban sudah disediakan,” ungkapnya.

“Fakta konkretnya, tidak ada yang tidak lulus. Ketika kita tanyakan mengapa lulus semua, jawabnya hanya formalitas untuk persyaratan  sim saja. Jadi diisi atau tidak, salah atau benar, tidak penting lagi. Pokoknya dinyatakan memenuhi syarat untuk sim. Begitu juga dalam tes kesehatan sama saja, semua lolos. Bukankah itu praktek kebohongan dan atau kejahatan yang dilegalisasikan oleh institusi APH?” katanya.

“Apakah tidak ada setoran ke polres? Sulit untuk mengatakan tidak ada setoran ke polres jika kita punya logika dan akal waras. Dan argumentasi tersebut sebagai basis logika adanya persekutuan penyimpangan, karena itu pasti di-MoU-kan,” terangnya.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Tidak Menyelenggarakan LKTI pada HBA ke 63

Hal itu, Oo mengatakan, ada pembiaran institusi untuk memperoleh sebuah keuntungan. “Apa yang dilakukan mengatasnamakan psikotest dan tes kesehatan tersebut dengan kebohongan tersebut lantas dilakukan pembiaran institusional, maka logika dan akal warasnya itu kejahatan yang dilegalisasi atau perkorupsian yang simbiosis mutualisme yang terjadi,” tuturnya.

“Pertanyaannya, sekedar formalitas dan atau kebohongan tersebut kok biayanya sangat besar atau mahal; 100ribu psikotest dan 65ribu untuk tes kesehatan. Bukankah jika 30ribu/sim saja sudah cukup mahal dalam kondisi ekonomi negara yang carut marut dan harga-harga kebutuhan pokol yang mahal?” katanya.

“Jika seandainya menggunakan matematika kalkulasi dagang adalah 50%:50%, maka yang 50% yang masuk ke polres jelas tidak masuk ke kas negara, yang oleh UU Tipikor itu disebut perkorupsian, karena merugikan keuangan negara,” terangnya.

“Kita sepakat dan setuju banget dengan kebijakan polres membuat kemudahan dalam pembuatan sim dengan mekanisme teknis pembuatan sim kolektif keliling ke desa desa, bahkan yang buta huruf pun dibuatkan sim, karena si buta huruf tersebut naik motor sudah kemana-mana bahkan jauh keluar kota, ada yang dagang ada yg buruh tani, angon bebekan mengikuti arah panen padi dan seterusnya, tapi bukan kemudian dimanfaatkan untuk kejahatan pidana perkorupsian dengan biaya yang sangat irasional, ironis dengan uang yang masuk ke kas negara,” terangnya.

Tak hanya itu, menurutnya, perlu ada SIM C sementara untuk pelajar. “Bahkan kebijakan kemudahan untuk mendapatkan sim C tersebut juga harus diperluas dengan kebijakan SIM C-Pelajar sebagai sim sementara,” kata Oushj.

“Karena kita banyak pelajar, siswa sekolah menggunakan motor untuk menghemat ekonomi keluarga, karena jika menggunakan transportasi umum, angkot, ojol dan seterusnya jauh lebih mahal untuk sisa yang rumahnya tidak satu jalur dengan sekolah yang dituju,” ujarnya.

“Kebijakan SIM C-Pelajar tersebut adalah untuk mengedukasi atau mendidik siswa tertib lalu lintas dan belajar mematuhi aturan yang kelak sangat besar manfaatnya bagi bangsa dan negara,” katanya.

Oushj menjelaskan, apabila tidak ada kebijakan SIM C sementara untuk pelajar, itu akan berpotensi menjadi objek penilangan yang berujung pada suap.

“Jika polres tidak membuat kebijakan SIM C-Pelajar, akhirnya menjadi obyek penilangan yang berpotensi juga dimanfaatkan oleh para polantas yang bermental bobrok untuk men-86-kan pelanggaran lalu lintas tersebut,” katanya.

“Mengapa kebijakan SIM C-Pelajar sebagai SIM Sementara itu penting, karena coba bayangkan, jika siswa yang sedang menghadapi ujian atau semester tiba-tiba ada razia atau ditilang, yag membuat  ujian atau semesteranya bisa terlambat dan akhirnya bisa menjadi masalah,” terang Oushj.

Direktur PKSPD itupun memberikan perumpamaan praktik jual beli SIM dengan pagar makan tanaman. “Jadi apa yang disajikan data tjimanoek atas fakta-fakta tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, bagi yang punya logika dan akal waras akan mengatakan, ya itu namanya Pagar Makan Tanaman. Yang akan menjadi pagarnya gendut tanamannya kurus kering, mati tak mau, hidup pun segan. Ini celaka bagi masa depan bangsa dan negara,” katanya.

“Celaka bagi institusional Polres, karena pasti public trustnya akan rendah, nol besar jika tidak mau berbenah atau mengklaim tetap suci bersih. Lantas fakta-fakta data yang disajikan tjimanoek itu dianggap hoax atau kemudian ditepisnya atau dinafikkannya. Jika itu benar, mengapa harus dibantahnya,” pungkas Direktur PKSPD Oushj Dialambaqa, Sabtu (25/11/2023).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar mempermudah proses ujian praktik pembuatan SIM pada, Rabu (21/6/2023). Merespon instruksi Kapolri tersebut, Satpas Satlantas Polres Indramayu sudah melakukan perubahan rute ujian praktik sejak September lalu.

(TJ-R / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

lucky hakim, nina, nina agustina, lucky,

Daerah

Mengenai Hubungan Nina-Lucky, PKSPD: Wabup dalam Pengasingan Pendopo
GenHarum, Tokim, Berbagi makanan gratis,

Daerah

Sahabat Peduli Gen Harum Bagikan Makanan Gratis
kapolres indramayu, fahri siregar, polisi, polisi indramayu, iptu suripto, satreskrim polres indramayu, akbp m fahri siregar, polres indramayu, polda jabar,

Daerah

Polres Indramayu Persulit Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Terhadap Dirut PDAM Tirta Darma Ayu
interpelasi bupati indramayu, nina agustina, syaefudin, ketua dprd indramayu,

Daerah

Ada Empat Orang Utusan Misterius dalam Pagelaran Interpelasi, Siapa Sosok itu?
petani tebu, tebu jatitujuh,

Daerah

Dua Orang Petani Tebu Tewas Diserang di Kebun Garapannya
ketua komisi iii dprd kabupaten cirebon, hermanto, yogi syahrial,

Daerah

Gejolak Rutilahu Desa Setu Wetan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon: Saya Rapat Kerjakan
lucky, lucky hakim, wabup indramayu, pengunduran diri lucky hakim, lucky alex, lucky dan alex, penjelasan lucky hakim, indramayu,

Daerah

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Singgung Anggaran Makan dan Minum, 100 Juta Perbulan?
mahasiswa, demonstrasi mahasiswa,

Daerah

Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang