Saya menulis surat untuk Bupati Indramayu, Nina Agustina. Judulnya: “Permohonan Klarifikasi Atas Penetapan Dirut PDAM Indramayu” tertanggal, 2 Desember 2021.
Surat dengan Nomor: 21/PP/XII/2021 dilatar belakangi oleh adanya penetapan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Indramayu yang bertentangan dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Indramayu No. 7 Tahun 2019. Oleh karena itu, publik/ masyarakat berhak tahu jawaban atau tanggapan (klarifikasi) dari Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal (disebutnya KPM) PDAM Indramayu (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) mengenai keputusannya menetapkan Ady Setiawan.
Kita tahu semua bahwa Ady Setiawan tidak lolos tahap akhir (wawancara bersama kepala daerah) sesuai dengan Surat Pansel (Panitia Seleksi) No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021. Sementara Bupati Indramayu menetapkan Ady melalui Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 dan melantiknya di Pendopo Indramayu pada, 4 November 2021.
Anda dapat membacanya (surat saya untuk Bupati Indramayu) secara lengkap berikut ini:
Indramayu, 2 Desember 2021
Nomor : 21/PP/XII/2021
Lampiran: –
Kepada Yth,
Jalan Letjen Sutoyo No. 1, Indramayu.
Perihal: Permohonan Klarifikasi Penetapan Dirut PDAM Indramayu
Salam Sejahtera,
Sehubungan dengan penetapan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (selanjutnya disebut Dirut PDAM) Kabupaten Indramayu atas nama Ady Setiawan, saya menilai penetapan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu.
Seperti yang kita ketahui, di dalam Surat No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021, tidak ada nama Ady Setiawan yang dinyatakan lolos seleksi untuk melanjutkan ke tahap akhir (wawancara dengan kepala daerah). Namun, Bupati Indramayu Nina Agustina justru menetapkan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Kabupaten Indramayu (BUMD) melalui Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 dan dilantik pada tanggal 4 November 2021. Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Bupati Indramayu agar:
Memberikan klarifikasi atas penetapan Dirut PDAM Indramayu.
Demikian surat ini dibuat, saya berharap dapat dimaknai dengan dukungan terhadap pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Salam Hormat,















