Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:02 WIB

Kejari Indramayu Pamer Capaian di Tahun 2021, Apa saja?

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mempublikasikan capaian-capaiannya satu tahun terakhir selama 2021, Kamis, 30, Desember 2021.

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mempublikasikan capaian-capaiannya satu tahun terakhir selama 2021, Kamis, 30, Desember 2021.

TJIMANOEK.COM, IndramayuKejaksaan Negeri Indramayu (Kejari Indramayu) melakukan Conference Pers (konferensi pers) untuk memamerkan capaian-capaiannya selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2021 di kantor Kejari Indramayu, Jalan Sudirman No. 234, Jawa Barat, Kamis, 30 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad menyampaikan, dari 418 perkara yang ada didominasi oleh perkara orang dan harta benda.

“Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda. Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan,” tutur Denny kepada awak media, Kamis, (30/12).

Selain itu, Denny mengaku bahwa Kejari Indramayu telah berhasil melakukan keadilan retoratif dalam perkara penganiayaan. “Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara Penganiayaan dalam Keluarga,” kata Denny.

Adapun maksud dari konferensi pers tersebut ialah bertujuan sebagai upaya keterbukaan informasi publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Capaian Kejari Indramayu Tahun 2021
  1. Bidang Pembinaan selama tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya: Realisasi PNPB tahun 2021 pagu awal Rp. 2.619.018.000, realisasi Rp. 1.895.422.450, sehingga presentasi pencapaian sebesar 72,37 persen; Pengusulan kenaikan Pangkat periode April 2021 sebanyak tiga orang; Pengusulan kenaikan gaji berkala sebanyak 25 orang; Serta sarana dan prasarana.
  2. Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan diantaranya: Surat perintah tugas enam kegiatan; Operasi intelijen dua kegiatan; Pengamanan tiga kegiatan; Pengaduan sebanyak 35 laporan; Rapat pakem satu kegiatan; Pelacakan aset satu kegiatan; Jaksa masuk sekolah dua kegiatan; Jaksa menyapa dua kegiatan; dan Penerangan hukum satu kegiatan.
  3. Bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang telah ditangani antara lain, KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara; OHARDA jumlah SPDP 192 perkara; Narkotika jumlah SPDP 53 perkara; Jumlah pengajuan rehabilitas NIHIL; Terorisme dan Lintas Negara NIHIL; Restorative Justice 1 (Satu) perkara; dan Persidangan dengan sarana virtual sebanyak 1.915 perkara.
  4. Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan dua kegiatan penyidikan, yaitu: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020; dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020. Kegiatan penuntutan, antara lain: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama JENURI BIN H TOHIR; Tipikor pada kegiatan sarana & prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu; Perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta; Perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu dan terakhir terkait tindak Pidana cukai; dan eksekusi terhadap tujuh orang terdakwa tipikor.
  5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sendiri telah melakukan sembilan MoU, 28 Surat Kuasa Khusus (SKK), 11 pendampingan hukum; dan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 350.444.720.
  6. Bidang PB3R (Perampasan Barang Bukti dan Barang Rampasan) telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, dua mobil, satu kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000; Pengembalian Barang Bukti yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yaitu: 81 sepeda motor, 16 unit mobil, tiga unit excavator, 20 alat komunikasi, lima surat berharga, uang Rp. 18. 721.500, lima perhiasan, dan 69 STNK. Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- & BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis, 48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil.
  7. Kegiatan Gobang Gosir, yaitu program unggulan inovasi dari Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dalam bentuk pengantaran pengambilan barang bukti SIM, STNK & KIR tanpa dipungut biaya. Tahun ini telah mengantarkan total sebanyak 51 barang bukti termasuk SIM & KIR.
  8. Kejari Indramayu juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  9. Vaksinasi dosis satu kepada 1.360 orang, dosis dua 680 orang, pembagian 150 sembako, dan pelaksanaan sidang yustisi terhadap 109 orang pelanggar.
Baca Juga:  Pembanding Perkara Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Inzage di PTUN Bandung

Sementara itu, di tempat terpisah, menurut Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, di kita itu memang banyak hal yang lucu, menggelikan dan memalukan. Kejari itu sebuah institusi yudikatif, dan berarti seharusnya Kejari itu terdidik. Tetapi fakta dan realitanya kini menjadi lucu, menggelikan dan memalukan sebagai institusi yudikatif yang terdidik lantaran merilis capaian kinerja atau kerja Kejari 2021 untuk dipertontonkan pada publik atau khalayak civil society dalam fakta dan data yang tidak metodologis. Itu soalnya.

Bagaimana mungkin publik bisa menakar dan atau menilai kinerja Kejari berhasil atau gagal atau buruk, jika capaian kerja yang disampaikan tidak metodologis.

Fakta dan data capaian kerja Kejari yang tidak metodologis tersebut terbukti menyajikan fakta dan data capaian kerja yang sangat tidak komprehensif untuk dijadikan alat ukur dalam menakar atau menilai untuk menjawab pertanyaan apakah kinerja Kejari itu buruk atau berhasil dalam menangani banyaknya laporan kasus korupsi? Itu sebagai salah satu contohnya.

Kejari membeberkan keberhasilan capaian kerjanya dalam hal pemberantasan korupsi atas kasus dugaan penggelapan aset di Desa Wanakaya Haurgelis yang dilepas ke PT. Pertamina DOH tahun 2004, tipikor pada sarana dan prasarana tanaman pangan Distan (Dinas Pertanian), dan KMKK di BJB Cab. Indramayu. Total hanya 3 kasus korupsi yang ditangani.

Pertanyaannya, apakah dengan 3 kasus korupsi yang ditindaklanjuti tersebut bisa dikatakan capaian kerja Kejari berhasil atau bisa dikatakan capaian yang cemerlang? Tentu saja tidak!!

Jika Kejari terdidik tentu menampilkan data yang secara metodologis bisa dibedah dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini fakta dan datanya tidak komprehensi.

Hal yang dirilis ke publik tersebut menunjukkan capaian kinerja Kejari yang gagal, dan sekaligus kegagalannya untuk menjawab pertanyaan, sesungguhnya: 1. Ada berapa ratus kasus korupsi yang dilaporkan publik ke Kejari? 2. Ada berapa kasus yang sudah masuk tahap Lidik (penyelidikan)? 3. Ada berapa kasus yang sedang tahap penyidikan? 4. Ada berapa kasus yang sudah penetepan status tersangkanya? 5. Ada berapa kasus yang dalam tahapan proses persidangan? dan 6. Ada berapa kasus yang dalam pengembangan penyidikan setelah ditetapkannya status tersangka?

Nah, minimal 6 poin fakta dan data itu yang bisa dijadikan alat ukur untuk menakar atau menilai apakan capaian kinerja Kejari itu buruk atau berhasil. Itu metodologi akademik yang terdidik.

Nah, sekarang sekonyong-konyong dengan hanya 3 kasus yang disentuh lantas harus dikatakan capaian kinerja Kejari berhasil menyelamatkan uang negara. Logika dan akal waras mana untuk bisa menjustifikasi itu sebuah keberhasilan, jika fakta dan datanya ada 100 kasus korupsi yang dilaporkan dengan alat bukti permulaan yang lebih dari cukup dan alat bukti pentunjuk yang lebih dari cukup, lantas hanya tiga yang diungkap, kemudian itu sebuah keberhasilan.

Sungguh-sungguh lucu, menggelikan dan memukan, bukan? Jadi jika kita mau menilai berhasil atau gagal, jangan dengkul ditaruh di kepala, dan otak ditaruh di dengkul kaki. Itu lebih buruk dari pasar kelontong adanya.

Jika kita mau keluar dari kedunguan, maka metodologi akademik itu yang menuntunnya, apakah capaian kinerja Kejari dalam hal pemberantasan korupsi itu berhasil atau gagal, yaitu dengan merasiokan jika dan jika, yakni:

  1. Jika laporan pengaduan kasus korupsi yang masuk itu jumlahnya 5 kasus kemudian yang ditindaklanjuti proses hukum sampai persidangan tipikor itu adalah 3 kasus korupsi, maka rasio itu mengatakan: BERHASIL, karena rasionya 60% capaian kinerja Kejarinya.
  2. Jika kasus korupsi yang dilaporkan publik ke Kejari jumlahnya 50 kasus, dan tindak lanjutnya hanya 3 kasus sampai dipersidangan tipikor, maka kesimpulannya harus kita katakan: SANGAT BURUK atau Gagal Total karena rasionya hanya 6% capaian kinerja Kejari dalam pemberantasan tipikor. Rasionya “jongkok”.

Jika dan jika itu kita pakai cara kedua, yakni perbandingan rasio penyelamatan uang negara juga rasio JONGKOK, karena jika hanya 1 milyar: 200 milyar lebih jika menyentuh kelas Kakap dan Hiu, maka menjadi Jauh Lebih Jongkok Rasio capaian kinerja Kejari dalam hal pemberantasan tipikor.

Pertanyaannya adalah kok mengapa yang disentuh itu kasus korupsi kelas TERI saja, kelas yang KAKAP dan yang HIU tidak mau disentuh? Ada apa dibuang ke Tong Sampah, sehingga menjadi antah berantah, tenggelam begitu saja.

Baca Juga:  Terbentang Lebar Layar Interpelasi, Bupati Nina di Ujung Tanduk

Perkorupsian kelas Kakap dam Hiu itu nilainya fantastik, puluhan milyar bahkan ratusan milyar. Contoh, misalnya: kasus Black Rekening PDAM Tahap 1 Rp 12 milyaran lebih. Tahap 2 Rp 10,117 milyaran lebih Tahap 3 Rp 80 milyaran lebih dan indikasi kuat Black Rekening lainnya juga puluhan milyar. Kasus Kedelai APBN Tahap 1 Rp 66,7 milyaran lebih. Kasus Kedelai APBN tahap 2 Rp 10 milyaran. Kasus Panggung Panggung Apung Rp 15 milyaran lebih. Kasus Sirkuit SC Rp 15 milyaran lebih. Kasus mark up harga Sembako Bansos Covid PD. BWI Rp 3.443.114.800,00. Kasus pembelian obat daluarsa RSUD Indramayu Rp 1,2 milyaran lebih dan seterunya yang sudah dilaporkan ke Kejari.

Yang disentuh sangat serius adalah yang kelas Teri yang total dari 3 kasus tersebut tidak sampai milyaran. Yang Teri juga harus diberantas tuntas, yang Kakap dan Hiu harus lebih dituntaskan ke mana saja uang mengalir bahkan harus juga ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya. Itu baru keberhasilan capaian kinerja Kejari namanya.

Jangan bikin fatamorgana, karena tidak semuanya kita ini dunggu. Betapa sungguh menggelikan dan memalukan laporan capaian kinerja Kejari pada publik, hanya dengan 3 kasus saja sudah bisa berani membusungkan dada. Padahal perkorupsian di kita masih sangat jor-joran, terbuka dan kasat mata. Aneh tapi nyata.

Barang Rampasan

Hal lain yang masih terus terjadi di Kejari hingga sekarang soal lelang barang rampasan dan atau barang TAK BERTUAN. Ini juga lucu, menggelikan dan memukan, karena kita sebagai bangsa Indonesia tidak bisa lagi mengerti bahasanya sendiri.

Barang rampasan hasil sitaan dari berbagai macam kasus termasuk barang curian, seperti kendaraan misalnya. Pencurinya terungkap dan diproses hukum lantas dipenjara, tapi kemudian barang curiannya dimasukan lelang umum sebagai batang Tak Bertuan, padahal diketahui dengan pasti dan jelas identitasnya ada pemilik kendaraannya, tapi kendaraan tersebut tetap dilelang.

Pemilik kendaraan tak bisa mengambil barang tersebut, tetap harus ikut lelang. Padahal, yang dimaksud dengan barang Tidak Bertuan itu, jika  pemiliknya tidak bisa dilacak dan atau tidak bisa diketemukan. Ini pemiliknya ada, karena saat kendaraanya hilang, pemiliknya lapor ke Kepolisian, dibuatkan bukti lapor. Dalam laporan jika BPKB dan atau STNK aslinya masih ada, maka harus diserahkan sebagai alat bukti kebilangan, atau jika BPKB dan STNK aslinya tidak ada, tentu barang bukti dokumen kepemilikannya foto copy surat kendaraan, dan paling tidak pelapor menyerahkan foto copy KTP dan alamat lengkap.

Jadi tidak ada alasan atau alibi untuk dikatakan Barang atau Kendaraan Tak Bertuan. Seharusnya kendaraan tersebut dikembalikan ke pemiliknya yg sah. Bukan kendaraan tersebut tetap dilelang dan disetahkan ke kas Negara. Bukankah Negara itu harus melindungi segenap tumpah darah.

Capaian kerja Kejari yang disampaikan ke publik dalam hal rampasan barang dan atau lelang barang bukti kejahatan sekarang ini juga terjadi hal serupa. PKSPD mendapat informasi dari salah satu pimpinan media cetak mengatakan bahwa kendaraan yang dilelangkan ada pemiliknya, dan kendaraan itu tidak dikembalikan sama pemiliknya yang hilang dicuri. Tetap dilelang.

PKSPD juga pernah mendapat laporan teman bahwa kendaraan motor GL Pro hilang dicuri saat main di temannya di Cirebon. Selang beberapa bulan, malingnya tertangkap, proses hukum dan vonis penjara. Setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), motor GL Pro yang dijadikan barang bukti perkara tersebut dikembalikan ke pemiliknya di Indramayu, diantar langsung tanpa dikenakan biaya sepeserpun, karena semua beban perkara telah dibiayai negara atau rakyat. Tapi faktanya di Indramayu, kata salah satu pemimpin media cetak, tetap jadi barang rampasan dan dilelangkan. Jadi memalukan, bukan?, pungkas Direktur PKSPD kepada tjimanoek.com di Indramayu, Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam acara konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kajari Indramayu Denny Achmad, Kasi Tindak Pidana Umum M. Ichsan, Kasi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika, Kasi Intel Gunawan Hari Prasetyo, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Hendra Sukmanta dan Kasi Datun Nopridiansyah.

(99/TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

peringatan hari antikorupsi dunia, hari antikorupsi dunia, dprd kabupaten indramayu, hak interpelasi, interpelasi dewan,

Daerah

Interpelasi Dewan Diperuncing, PKSPD: Bukan Tukang Kliping ya Asal Nyeplos
rapat paripurna dprd indramayu, rapat dprd indramayu, bupati nina bolos rapat,

Daerah

Bupati Nina Mangkir Lagi, Mampukah Dewan Menghentikan Langkah Bupati?
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pendopo indramayu, alun alun Indramayu,

Daerah

G30STWK, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di Indramayu?
Tisna Prasetya, Jaksa Indramayu, Kejari indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu,

Daerah

Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara
lucky, wabup lucky, lucky hakim, dprd indramayu, syaefuddin, rapat paripurna indramayu,

Daerah

Wabup Lucky Hadir Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kemana Bupati Nina?
bupati indramayu,

Daerah

Pemerintah Indramayu Akan Segera Menutup Pendaftaran Bantuan UMKM
panrb, polisi, kepolisian, kepolisian ri,

Daerah

Polres Indramayu Tidak Berpredikat Pelayanan Prima, Panji: Wajar, Urusan Parkir Saja Belum Bisa Diselesaikan
kajari indramayu, denny achmad

Daerah

Kejari Indramayu Terima Kunjungan Subdenpom III/3-3