TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Indramayu pada, Jumat, 16 September 2022.
Rapat rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut tidak dihari oleh Bupati Indramayu Nina Agustina. Sementara kehadiran Wabup Lucky bukan mewakili Bupati Nina.
“Saya hadir sebagai wakil bupati tapi tidak mewakili bupati. Karena setiap kegiatan yang mewakili bupati sesuai UU 23 2014 tidak boleh dilakukan kalau tidak ditugaskan. Hari ini saya mendapatkan undangan resmi dari DPRD Indramayu,” kata Lucky dikutip dari radar indramayu.
Bupati Nina sering terlihat tidak menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu. Kehadiran bupati biasanya diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kab. Indramayu Rinto Waluyo atau kepala dinas terkait. Lalu, kemana bupati pada hari itu?
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, kehadiran Bupati Nina Agustina diwakilkan oleh sekretariat daerah Kab. Indramayu.
“Bupati diwakili, ada sekda juga,” kata Syaefudin, politikus Partai Golkar melalui pesan singkat kepada tjimanoek.com, Sabtu, (17/9/2022).
Hubungan Bupati Nina dan Wabup Lucky diketahui sudah tidak lagi harmonis. Bahkan bukan lagi menjadi rahasia, masyarakat luas mengetahui dan menyadari ketidakharmonisannya itu. Hal tersebut menuai berbagai macam reaksi publik.
Salah satu yang diingat adalah perayaan HUT RI ke-77, Pendopo tidak memberikan undangan kepada Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Begitupun dengan surat-surat undangan rapat paripurna DPRD Indramayu. Puncaknya tanggal 13 September 2022, Wabup Lucky sampai membuat surat terbuka yang ditujukan ke 50 anggota dewan Indramayu untuk debat terbuka.
Sementara itu, Pemerhati Hukum Panji Purnama mengatakan bahwa rapat yang dihadiri oleh wakil bupati itu momentum menyelesaikan hubungan tidak harmonis antar pimpinan dan atau lembaga, sehingga tak berlarut-larut.
“Pada hari kemarin itu seharusnya dijadikan kesempatan perbaikan hubungan antara Bupati Nina dan DPRD dengan Wabup Lucky. Tapi yang ada justru bupati tidak hadir atau mangkir dari tugasnya,” kata Panji, Sabtu, (17/9/2022).
Menurut Panji, anggota dewan berjumlah 50 orang itu harus memikirkan martabat atau marwah lembaganya. “DPRD atau anggota dewan Indramayu pernah mikir tidak tentang marwah lembaganya? Kok seperti main-main begitu. Lembaga ini seperti tidak ada marwahnya lagi. Yang datang rapat seringnya Sekda atau kepala dinas. Hal itu bisa dinilai sebagai cerminan ketidak seriusan lembaga dan atau kepala daerah dalam membangun daerah ini,” tegasnya.
“Di sisi lain, DPRD harus mampu mengharmonisasi pejabat daerahnya. Seperti bupati dengan wakil bupati. Mbok ya dituntaskan gitu lho. Mau sampai kapan? Masyarakat semua sudah menyadari itu, ketidakharmonisan keduanya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan setuju dengan apa yang pernah diucapkan Ubedilah mengenai hubungan bupati dengan wakil bupati.
“Benar apa kata Ubedilah Badrun. Bahwa masyarakat harus mempermasalahkan keduanya mengapa bisa sampai seperti itu. Yang dirugikan adalah 2 juta orang Indramayu karena kerja mereka sangat mungkin tidak optimal untuk membangun kota ini,” terangnya.
Penting, kata Panji, kolaborasi yang melengkapi satu sama lain dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kemudian perlu menjadi catatan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dalam hal ini bupati memeliki tugas pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan wakil bupati membantu kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Sudah jelas apa yang disebutkan salah satu bunyi ayat di dalam Pasal 65 dan 66 tersebut,” ucapnya.
“Lantas bangaimana dengan kondisi sekarang yang berbanding terbalik? Yaa sudah seharusnya dewan menyelesaikan ini dengan mengajukan hak angket misalnya, karena interpelasi tidak cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan. Segera tuntaskan. Itu saja,” pungkas Pemerhati Hukum Panji Purnama.
(TJ-R2 / TJIMANOEK)















