TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Lucky Hakim dilaporkan oleh salah satu kader Partai Gerindra bernama Efendi terkait dengan dugaan penggerebekan penggunaan narkoba di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jalan Letjend Sutoyo No. 1/E, Lemahabang, dua pekan lalu, (31/3/2023).
Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dipolisikan karena ucapannya di kanal Obor TV. Pelapor menilai ucapan Lucky membuat kegaduhan di masyarakat.
Muhamad Sholihin, pewawancara sekaligus pemilik Obor TV itu merupakan orang yang lebih dulu dilaporkan oleh Protokoler Pendopo, Arya Tenggara pada bulan Oktober 2022 lalu. Sholihin dianggap menyebarkan berita tidak lengkap atau berkelebihan di Whatsapp group Sedulur Dermayu, September 2022.
“Boleh gak saya gak jawab pertanyaan ini, soalnya bahaya banget kalau saya jawab yaa,” tutur Lucky saat merespon pertanyaan mengenai benar atau salahnya pernah ada penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu.
Setelah itu, Sholihin tetap mendesak agar Wabup Indramayu yang mengundurkan diri itu bersedia menjawab pertanyaannya.
“Saya kan memang ruangannya kan ada di pojok tuh, ada di rada belakang kan gitu loh, dan saya ya gak mau melihat (red: aksi dugaan penggerebekan narkoba). Supaya saya tidak mau menjadi saksi,” katanya.
Kemarin, hari Rabu, (12/4/2023), Lucky Hakim membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan terkait ucapannya di Obor TV mengenai penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu ke Kepolisian Resor Indramayu.
“Benar dilaporkan,” balas Lucky kepada tjimanoek.com dengan singkat.
Ia pun mengungkapkan, pihak Polres Indramayu belum melakukan pemanggilan terhadap dirinya terkait laporan tersebut. “Tapi belum dipanggil polisi,” uangkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Hafid Firmansyah membenarkan adanya laporan baru yang masuk terkait dengan kabar dugaan penggerebekan penggunaan narkoba di Pendopo Indramayu.
“Benar. Namun masih kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Sampai saat ini, isu penggerebekan penggunaan narkoba di lingkungan kantor Bupati Indramayu itu masih belum dipastikan benar ada atau tidak ada sama sekali. Sebab, pemerintah daerah maupun polisi belum memberikan kepastian atas kabar tersebut.
Sementara, kasus yang berkaitan dengan hal itu sudah menyeret dua orang, yakni warga Indramayu Muhamad Sholihin dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Sholihin disangkakan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Sedangkan, Lucky, disangka melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Menariknya, salah satu diantaranya, M. Sholihin, sudah berproses selama 6 bulan atau hampir satu tahun dan statusnya masih saksi dalam penyelidikan kepolisian ini.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















