TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina memberikan dana hibah senilai Rp 4 miliar yang berasal dari APBD untuk Universitas Wiralodra pada tahun 2021 lalu.
Seperti diberitakan oleh tjimanoek.com pada November 2021 itu, Bupati Nina mengucurkan dana 4 miliar yang digunakan Yayasan Wiralodra Indramayu/Unwir untuk renovasi gedung Nyi Endang Darma Ayu Unwir di Jalan Ir. H. Juanda KM. 03, Karanganyar, Indramayu.
Pada saat itu, Sekretaris Yayasan Wiralodra Indramayu, Sutrisno mengungkapkan, dari dana hibah 4 miliar hanya senilai 3,3 miliar saja yang digunakan untuk pembangunan gedung/aula.
“Rp 4 miliar itu ditawar, jadi kontraknya Rp 3,3 miliar. Estimasi Rp 7 miliar sampai dengan finishing sampai dengan meja kursi di balkon. Kalau Rp 3,3 miliar, sampai dengan kontruksi bangunan saja,” kata Sutrisno pada dua tahun silam.
Terbaru, Bupati Nina telah memberikan dana hibah pada Polres Indramayu dan RS Bhayangkara Losarang dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tjimanoek.com, upaya permohonan renovasi dari SD Negeri Dukuh diketahui sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. Namun, sampai dengan saat ini belum ada tindakan konkret dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah Kab. Indramayu.
“Pihak kami sudah beberapa kali mengajukan,” ujar Siti Rochana Mulyati, Guru SDN Dukuh, Ahad (5/2/2023).
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa Bupati Nina tidak memiliki perioritas penggunaan APBD yang terarah. Bahkan, Bupati Nina terkesan menelantarkan hal yang menjadi kewajibannya.
“Potret buruk yang tercermin pada SDN Dukuh tersebut menunjukan APBD untuk urusan wajib ditelantarkan, tetapi untuk urusan yang bukan menjadi kewajibannya seperti hibah 4 miliar ke RS Bhayangkara, hibah ke Polres 2 miliar, ke Unwir 4 miliar dan seterusnya,” terang Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Singaraja, Senin (17/7/2023).
Diketahui, Pemerintah Daerah Kab. Indramayu gagal mengesahkan Perda tentang APBD 2023 pada November 2022 lalu. Saat ini APBD didasarkan pada Perkada Indramayu No. 10 Tahun 2023 tentang APBD 2023 yang nilainya melebihi Perda APBD 2022, yaitu Rp 3.671.777.590.740 (tiga triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ratus empat puluh rupiah) atau Rp 3,6 triliun.
Sedangkan Perda APBD 2022 sebesar Rp 3.632.591.009.638. Artinya, angka di Perkada tentang APBD 2023 mengalami kenaikan kurang lebih hingga Rp 39 miliar.
TJ-1 / TJIMANOEK















