Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:11 WIB

PKSPD Tegaskan Kembali DPRD Indramayu Berada di Ketiak Pemerintah

GedungDPRD Kab. Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat.

GedungDPRD Kab. Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah atau PKSPD, O’ushj Dialambaqa menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu berada di ketiak pemerintah. Hal itu ia sampaikan melalui sebuah podcast yang ditayangkan di You Tube, Senin, 8 Januari 2024.

O’ushj mengungkapkan alasan dirinya menilai bahwa Dewan mempunyai mentalitas yang buruk. Ia mengatakan, saat itu bersama teman-teman ingin melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengenai berbagai macam persoalan termasuk menyangkut Bupati Indramayu Nina Agustina yang banyak melanggar regulasi.

“Teman-teman dan saya audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan banyak masalah soal situasi dan kondisi termasuk juga soal korupsi yang semakin merajalela. Bahkan, nyaris semua kebijakan bupati juga melanggar peraturan perundang-undangan,“ ucap O’ushj Dialambaqa dalam podcast Hasyim MCB bertajuk ‘Kinerja DPRD Indramayu Bobrok dan Tak Bermoral’, Senin (8/1).

Dirinya kemudian menyebutkan salah satu isu yang dibawa dalam audiensi bersama DPRD Kab. Indramayu saat itu.

“Apakah dewan mendengar atau membaca pemberitaan media rencana kenaikan tarif PDAM? Kemudian dewan mengatakan tidak mendengar. Setelah dewan tidak mendengar, apakah dewan mencoba meminta penjelasan kepada Dirut PDAM, atas dasar apa kenaikan itu? Dan bagaimana kondisi keuangan PDAM? Dan itupun tidak dijelaskan,” kata Oo, sapaan akrab O’ushj Dialambaqa.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

“Yang kita desak adalah keberanian dewan untuk menuju hak angket. Karena persyaratan hak angket sebenarnya, dari catatan kami dan teman-teman, sudah memenuhi syarat,” terangnya.

Lalu, Oo mengatakan, apabila dewan tidak cukup paham mengenai hak angket terhadap persoalan mana yang mengandung unsur pelanggaran atas peraturan perundang-undangan, termasuk unsur pidana. Maka, dirinya mengusulkan kepada dewan untuk mengundang beberapa ahli hukum, seperti Zainal Arifin Muchtar dari UGM.

Menurut Oo, dewan seperti ketakutan atau tidak cukup berani untuk melakukan hak angket terhadap pemerintah daerah.

“Ketika kita sampaikan, DPR kelihatannya ketakutan juga atau tidak mau masuk pada soal itu dengan banyak alibi dan banyak argumen,” jelasnya.

“Maka kinerja dewan, saya bilang, kita anggap ini sudah masuk pada kategori bobrok, Itu alasannya,” sambungnya.

Selain itu, Oo mengungkapkan banyak kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Contoh misalnya, mengangkat Dirut PDAM itu jugakan melanggar PP soal BUMD. Ada kebijakan lainnya bupati tidak hadir di paripurna dan pengesahan APBD,” ungkapnya.

Kemudian, dari berbagai persoalan yang dibeberkan dalam podcast itu, Oo menyimpulkan bahwa dewan berada di ketiak pemerintah.

“Ada controlling inilah yang maksudnya, DPR harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan bupati terhadap penyalahgunaan kewenangan-kewenangan kekuasaan dan anggaran, tetapi karena DPRnya menjadi subordinat atau yang sering saya sebut-sebut ini menjadi harimau-harimau sirkus yang sukanya di ketiak eksekutif. Maka kontrol itu tidak jalan terhadap kebijakan-kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ijazah S2 Kepala SMA Negeri 1 Sindang Dipertanyakan

Kritik ini bukan kali pertama diucapkan Oo kepada dewan dan bupati. Sebelumnya, ia menuliskan sebuah artikel berjudul “Harimau Harimau dalam Drama Politik Interpelasi” yang diterbitkan di tjimanoek.com pada 23 Februari 2023. Di dalam tulisan tersebut, Oo menyebutkan, DPRD Kab. Indramayu (Dewan) sedang mengorkestrasi drama politik dalam sebuah peristiwa interpelasi—hak dewan untuk bertanya kepada pemerintah.

Selain itu, Oo juga mengatakan, sebenarnya masyarakat sedang diberikan tontonan mengenai dunia ‘kebuasan para binatang’. Dewan dengan metafor harimau, begitu Oo menyebutnya, mengaum dan aumannya itu terdengar dari kejauhan. Namun, auman sang harimau itu tidak lain hanya sebuah drama dalam panggung teater politik interpelasi.

Di akhir tulisannya itu, Oo mengajukan sebuah pertanyaan kepada pembaca: apakah cerita itu fiksi atau cerita fiksi itu latarnya sosiologi politik kekinian ataukah benar-benar diangkat dari kisah nyata dan nyata-nyata dinyatakan dalam ke dua panggung tersebut?

(TJ1/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

e warung ayunda, desa setu wetan, bantuan pangan non tunai desa setu wetan,

Daerah

Masyarakat Penerima BPNT Kecewa, E-Warung Ayunda di Desa Setu Wetan Distribusikan Bahan Makanan Busuk
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Sidang Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda
pengendara, motor yamaha, korban pembegalan,

Daerah

Seorang Pengendara Dibegal di Dekat Polres Indramayu
baznas, baznas indramayu, baznas kabupaten indramayu, badan amil zakat nasional, alamat baznas indramayu, infak indramayu,

Daerah

Baznas Kabupaten Indramayu Tarik Infak Berkuitansi, PKSPD: Sangat Ngawur dan Keblinger
wartawan indramayu, urip triandri, topi jerami, demo pdam indramayu, tugu perjuangan indramayu, dosen unwir, dosen urip triandri, urip unwir, urip triandri unwir,

Daerah

PKSPD Kirim Surat Terbuka, Minta Dosen Unwir sekaligus Wartawan Dipecat
dprd indramayu, dprd kab indramayu, dprd kabupaten indramayu, kantor dprd indramayu,

Daerah

Bupati Nina dan DPRD Indramayu Diduga Tabrak Aturan LKPJ 2021, Pemerhati: Celaka
kartu kpm, keluarga penerima manfaat, kpm, bni kpm,

Daerah

Merana, Bantuan Keluarga Penerima Manfaat di Indramayu Njelimet
polisi, polres indramayu, bbm ilegal, satreskrim polres indramayu, mako polres indramayu, kepolisian, polisi penyelidikan bbm ilegal,

Daerah

Polres Indramayu Memulai Penyelidikan Praktik BBM Ilegal Karangsong