Oleh O’ushj.dialambaqa*)
(Penulis adalah Penyair, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) dan Accountant Freelance, tinggal di Singaraja. Kontak: 0819 3116 4563. Email: jurnalepkspd@gmail.com.)
TJIMANOEK.COM – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Indramayu, senin, 31/1/2022 menggelar paripurna pengajuan usulan Hak Interpelasi Dewan kepada Bupati Nina. Hak Interpelasi diusulkan oleh 41 anggota legislatif sebagai pengusul dari 5 Fraksi (pengusul), yaitu F. Golkar, F. PKB, F. Gerindra (P. Gerindra adalah koalisi pengusung Bupati Nina-Lucky bersama PDIP), F. Demokrat, dan F. Merah-Putih.
Di tengah perjalanan paripurna, F. PDIP (dimana Bupati Nina berasal dari PDIP) yang berjumlah 7 (yang hadir 5) legislator menginterupsi pimpinan sidang paripurna dan bahkan memotong penjelasan para pengusul Hak Interpelasi, dan interupsi dan potong memotong penjelasan, akhirnya F. PDIP walk out atas usulan Hak Interpelasi. Paripurna tetap dilanjutkan.
Di tengah komando walk out, salah satu anggota F. PDIP, ternyata tidak mau meninggalkan kursi paripurnanya, dan berkelit mengatas namakan pasal Tatib (Tata Tertib) yang dikotomikan, sebagai apologinya.
Jalannya paripurna akhirnya terjadi kericuhan, tetapi paripurna tetap bisa diselamatkan pimpinan sidang, dalam hal ini Ketua Dewan Syaefudin, SH dari F. Golkar. Paripurna berakhir secara bulat, 41 pengusul menyepakati untuk dilanjukan dan atau Hak Interpelasi digelar, yaitu mulai 11/2/2022.
Ada apa sesungguhnya yang terjadi dalam paripurna atas pengusulan Hak Interpelasi itu? Mengapa harus terjadi kericuhan? Akankah jika terbentang layar lebar interpelasi, Bupati Nina di ujung tanduk? Ataukah akan terjadi seperti yang dikisahkan dalam “Pintu Tertutup” dalam dramanya Jean Paul Sartre?
Kejongkokan Debatible
Suatu hal yang debatible dan atau di-debatible-kan adalah suatu hal kejongkokan. Bukan berarti berdebat itu tidak boleh atau dilarang. Berdebat dan atau prerdebatan itu mengasyikkan. (Ber)debat mengandung unsur seni. Perdebatan dan atau debat yang tidak jongkok adalah perdebatan yang membuka ruang dialektika intelektual akademik. Saling menguji stok argumentasi, pikiran-pikiran, logika dan akal waras. Apakah terstruktur ataukah berantakan. Di sinilah (ilmu) pengetahuan diletakan.
Dalam (ilmu) pengetahuan bahkan menjadi keniscayaan untuk berdebat, manakala ada sesuatu yang dianggap benar dan atau tidak benar, maka itu melalui perdebatan kebenaran itu, semua kesangsian tersebut harus dijui ulang kebenarannya. Bukan debat dalam ruang hampa dalam monolog panggung politik.
Panorama dalam paripurna pengusulan Hak Interpelasi untuk dilanjutkan atau tidak atas hak itu, ternyata mempertontonkan perkara debatible, sehingga debatnya menjadi jongkok atau kejongkokan perdebatan. Sungguh memilukan. Akan tetapi, itulah realita dan fakta konkretnya dalam paripurna Hak Interpelasi yang meng-ada dalam ruang paripurna Dewan pada Senin, 31/1/2022.
Kita dengan rasa malu dan atau memalukan diri untuk menggelengkan kepala, mungkin harus berkali-kali menggelengkan kepala, karena dengan mata bugil melihat fatamorgana dalam paripurna usulan Hak Interpelasi Dewan atas Bupati, yang dibombardir interupsi dan potong memotong, dan berakhir dengan kericuhan, sekalipun paripurna tetap bisa diselamatkan, yang menghasilkan keputusan bulat 41 pengusul Hak Interpelasi untuk dilanjutkan.
Drama yang dipertontonkan dalam paripurna itu, yang kita harus berkali-kali geleng kepala, ternyata berkutat dan berputar-putar membelit pada UU MD3 {(UU No. 13 Tahun 2019 tentang MD3 (perubahan ketiga kalinya)} berikut turunannya PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan juga Tatib DPRD Indramayu itu sendiri, menjadi percekcokan, debat kusir, dan bahkan tidak dimengerti. Abrakadabra, bukan?
Padahal Tatib Dewan itu dibuat oleh legislator itu sendiri yang berada di Dewan itu sendiri. Tatib Dewan tidak dibuat oleh pedagang kelontong di pasar kelontong. Jika itu yang terjadi kita memaklumi adanya. Tatib Dewan juga tidak dibuat oleh anak-anak sekolah rakyat yang lagi belajar karang mengarang atau belajar menyusun kalimat.
Tatib Dewan dibuat oleh Legislator dalam wadah institusional Legislatif, dibahas dan disahkan oleh dirinya sendiri, sebagai norma, hukum dan etika, untuk menjadi tertib,dan berimplikasi hukum atas pandangannya dan atau keputusannya dalam Rumah Rakyat (Gedung Dewan) dengan simbol palu diketukan.
Memakai aturan main buat dirinya sendiri, bukan buat pejalan kaki atau pendaki gunung. Kok baru sekarang diperdebatkan? Kok baru sekarang diricuhkan? Disaat Hak Interpelasi diparipurnakan lantas diperdebatkan tanpa ujung pangkal dan menjadi ricuh.
Jika kita baca, pasal yang dijongkokkan itu, pastilah kita yang punya logika dan akal waras akan menggelengkan kepala berkali-kali dengan rasa malu. Pasal itu bahasa, kata dan kalimatnya tidak perlu sampai mengkerutkan dahi atau harus mengernyitkan alis mata.
Kata dalam kalimatnya tidak mengandung metafor atau tidak mengandung personifikasi-personifikasi lainnya. Tak ada idiomatik yang dipakai, dan tak ada majas hiperbolis dalam tata kalimatnya. Kata-kata dan kalimatnya dalam pasal yang diperdebatkan tidak puitis, dan kalimatnya tidak melodrama apalagi melankolis.
Pasal 71 (1). Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: a. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi; b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan c. Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Pasal 71 (2). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma. (4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Yang terjadi dalam paripurna adalah pasal 71 ayat (1b, dan c), diperdebatkan oleh salah satu anggota F. PDIP dengan alasan, tidak diatur (maksudnya: tidak ada larangan yang jelas, jika dirinya ngomong, mendebat, menginterupsi, dan memotong penjelasan), karena dipahaminya itu sebuah hak anggota Dewan, sehingga setiap anggota Dewan berhak bertanya, menyampaikan pertanyaan dan meminta jawaban kepada ke-41 pengusul Hak Interpelasi. Tidak puas dengan apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh juru bicara fraksi pengusul Hak Interpelasi.
Berkali-kali pula sikap dan tindakannya menginterupsi pengusul yang tengah memberikan penjelasan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikannya tersebut. Sikap ngototnya dipertontonkan dengan berapologi bahwa setiap anggota Dewan berhak atas itu, bahkan keinginannya meminta jawaban kepada ke-41 pengusul Hak Interpelasi Dewan. Mencampakkan norma dan etika dalam Tatib itu sendiri.
Ia mencoba membantah dan mendebat dengan tafsir baru atas seleranya dalam hal: Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Tafsir barunya, memutus kausalitas ayat (1b) dengan ayat (1c). Lantas menjadi penafsir baru, mulai dari frasa Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD. Mencontohkan kosa kata “pandangan” dengan Pemandangan Umum Fraksi (dulu ada Pemandangan Umum dan ada Pemandangan Akhir) fraksi ketika membahas RAPBD atau Raperda, Setiap anggota Dewan boleh bertanya, membantah penjelasan, dan boleh berkesimpulan atas dirinya sebelum termuat dalam Pemandangan Akhir Fraksinya.
Pasal 71 berbeda, dalam hal Hak Interpelasi, dimana setiap anggota Dewan dalam memberikan pandangannya harus melalui fraksinya, dan para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan anggota Dewan, yang dalam hal ini melalui fraksinya. Tidak perlu harus sepakat dengan penjelasan pengusul Hak Interpelasi. Penjelasannya sukup secara lisan saja.
Pandangan para anggota Dewan, dipakai sebagai senjata mendikotomikan posisi “kami” menjadi “aku. Posisi “aku” menjadi otonom dari “kami”. “Kami” bukan bagian dari “aku”. Padahal, logika dan akal waras tidak bisa dijungkirbalikan, sekalipun ada logika yang jungkir. Sekalipun begitu, tetap kejungkirannya bisa dibaca dengan logika dan akal waras.
Yang dimaksud “pandangan para anggota Dewan” dalam ini, menjadi posisi “kami”. Artinya, “kami” di situ meletakan diri sebagai “Fraksi” sehingga pandangannya harus melalui fraksi, bukan individual.
Jadi tidak setiap anggota Dewan kemudian seenaknya mencecar pertanyaan dan meminta jawaban pengusul Hak Interpelasi untuk sesuai dengan selera dan logika serta akal waras yang akal-akalan. Pandangan individunya harus melalui fraksi yang bicara. Hak individualnya sudah berada dalam rumah fraksi dalam memberikan padangannya.
Pada tontonan lainnya, salah seorang dari F. PDIP melakukan bantahan sekaligus menjawab alasan dan penjelasan pengusul Hak Interpelasi, dengan mengatakan, itu semua tidak benar. Memberi penegasan, bahwa Bupati dan wakil Bupati itu tetap harmonis. Pegawai honor PDAM (yang dipecat), itu urusan internal manajemen PDAM, bukan urusan Bupati. Bantahannya mengedepankan pembenarannya dengan mengatakan PP No. 49 Tahun 2018.
Anggota Dewan dan atau Fraksi dalam DPRD itu dalam pengertian, tafsir dan definisi negara, merupakan wakil-wakil rakyat, bukan wakil-wakil dan atau mewakli kepentingan politik partainya, apalagi menjadi perwakilan kepentingan Bupati.
Partai politik hanya sebatas kendaraan yang mengantarkan ke Rumah Rakyat. Setelah kendaraan pengantarnya pulang, mereka (wakil rakyat) itu berkewajiban mengemban amanat kedaulatan rakyat, di mana negara harus melindungi segenap tumpah darah.
Wakil rakyat (sebagai Dewan), berkewajiban untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan parpolnya. Vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) adalah suara rakyat yang mengandung kebenaran, karena Tuhan tidak pernah berbohong, berdusta apalagi berkhianat. Tuhan tidak berkepentingan dalam dunia kebohongan atau kedustaan. Kebohongan kata Tuhan harus dihentikan, agar tidak membuat kerusakan di muka bumi.
Manusia tidak ada yang sempurna, maka dekatkanlah pada kesempurnaan, untuk sampai pada kemartabatan manusia itu sendiri. Bukan ketidaksempurnaan itu dijadikan topeng untuk dengan sengaja menjauhkan kesempurnaan dirinya, karena kesempurnaan yang sempurna adalah Tuhan itu sendiri.
Bantahan sekaligus penjelasan salah seorang dari FPDIP, seharusnya yang menjawab dan yang memberikan penjelasan dengan segala argumentasinya adalah Bupati Nina. Bukan F. PDIP apalagi dilontarkan oleh salah seorang anggota F. PDIP yang sekaligus adalah anggota Dewan, yang wakil rakyat itu. Wakil rakyat bicara kepentingan yang menyuarakan suara Tuhan, bukan menyuarakan suara Bupati, yang sesungguhnya dalam fatamorgana pemerintahannya.
Bupatilah yang harus menjawabnya dan Bupatilah yang harus menjelaskannya. Bupatilah yang harus membantahnya, bukan salah seorang dari FPDIP. Sekalipun kita tahu, PDIP itu adalah pengusung Bupati, tetapi itu parpolnya. PDIPnya, bukan F. PDIPnya, boleh saja membabibuta “harga mati” membela kekuasaan Bupati Nina.
Negara tidak bicara kepentingan parpol dalam Rumah Rakyat yang bernama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu, tetapi nebara berkewajiban bicara untuk kepentingan rakyatnya, karena kedaulatan negara berada sepenuhnya di tangan rakyat, bukan di tangan PDIP atau parpol. Itu konstitusi yang ngomong.
Montesquieu dan John Locke yang bicara, yang melahirkan prinsipil demokrasi dan berdemokrasi. Keduanya, tidak membawa batok kepala rakyat ramai-ramai ke gedung parlemen. Bukan pula membawa semua kepala rakyat (penduduk) ke depan Istana, melainkan hanya membawa hakikat dari apa itu rakyat, untuk menghindari kejongkokan debatible, menghindari perdebatan jungkok dengan apa itu kekuasaan, dan apa itu relasi kuasa, dan apa itu sesungguhnya suara rakyat, suara Tuhan yang harus diemban oleh wakil rakyat.
Entah sekedar untuk merecoki dan atau tengah mempertontonkan kejongkokannya, kemudian PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) didalilkan untuk kasus pemecatatan pegawai (honor) PDAM. Mendalilkan dalil yang terbalik, hanya mnghasilkan resultante nol besar, kerena konstantanya nol besar juga.
PP tersebut untuk persoalan tata kelola pemerintahan, yang dulu ada disebut Honda (Honorer Daerah), kini ditiadakan, berganti dengan P3K dengan segala regulasi turunannya yang bersandingan dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). ASN bukan Aparatur Sipil Pemerintah. Jika ASN itu adalah Aparatur Sipil Pemerintah, keniscayaannya akan menjadi alat kekuasaan dan atau alat politik kekuasaan pemerintah atau rezim penguasa.
Oleh karena itu, sebagai ASN harus netral, independen, bukan anggota parpol dan atau pengurus parpol atau simpatisan parpol yang terlibat. Sama halnya dengan Bupati, harus netral, independen, dan harus steril dari kepentingan politik parpol atau dari parpol itu sendiri, meski Bupati terpilih menggunakan kendaraan parpol, karena Bupati adalah penyelengara pemerintahan yang mengemban amanat (penderitaan) negara.
Dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perumdam TDA, dalam hal tata kelola kepegawaian berdasarkan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pengusul Hak Interpelasi menyoal persoalan pengangkatan Dirut PDAM DR.DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, MT oleh Bupati Nina dengan materi tata kelola BUMD (PDAM dan BWI), yang implikasi hukumnya adalah adanya produk kebijakan Dirut baru yang juga banyak masalah. Bahkan menjadi otoritarian, menjadi abrakadabra manajemennya.
Pengusul Hak Interpelasi, juga memberikan penjelasan alasan pengajuan interpelasinya dalam persoalan tata kelola pemerintahan Bupati Nina dengan segala argumentasinya baik yang naif maupun yang rasional dan atau berdasarkan fakta dan realitasnya yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan berdasarkan, data, penglihatan dan pendengaran para pengusul Hak Interpelasi Dewan.
Argumentasi pengusul kemudian dibantah habis-habisan oleh dua anggota F. PDIP, yang berujung ricuh, diinterupsi berkali-kali dan dipotong berkali-kali, siapapun yang memberikan penjelasan dari juru bicara fraksi pengusul, bahkan berkali-kali memotong, dan meminta harus dijawab oleh setiap pengusul Hak Interpelasi.
Memotong penjelasan dalam paripurna tanpa meminta interupsi pada pimpinan sidang adalah secara etics tercela, dan lenyaplah kemartabatannya hanya demi menghamba pada kekuasaan, karena paripurna tersebut dilihat dan atau ditonton public luas melalui media menggunakan berbagai fasilitas digital.
Nah itu semua, Bupatilah yang akan menjawab pertanyaan yang diajukan para pengusul Hak Interpelasi Dewan. Bukan bantahan-bantahan yang dilakukan F. PDIP dengan harga mati Bupati, dimana kekuasaan harus dianggap sakral dan atau kekuasaan sebagai Tuhannya, sekalipun F. PDIP boleh saja keberatan dan atau menolak alasan pengajuan Hak Interpelasi dari para pengusul tersebut. Bupatilah yang harus menjawab dan memberi penjelasan, bukan F. PDIP mengambilalih dan atau menjadi juru bicara Bupati.
Jawaban dan penjelasan atas pertanyaan pengusul tidak bisa didelegasikan Bupati kepada yang lain. Jadi Bupati dan Wakil Bupatilah yang harus berhadap-hadapan untuk menjawab apa yang dianggap oleh pengusul sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata kelola pemerintahan dan tata kelola BUMD, khususnya PDAM.
Hal Strategis dan Berdampak Luas
Hak Interpelasi menurut UU MD3 adalah Hak Dewan (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan peperintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 159 mengatakan, “hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati (Kepala Daerah) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah.”
Dalam hal ini, adalah hal yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakatnya, karena Bupati dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kewenangan yang diatur dan atau yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dan Dewan mempunyai kewenangan yang melekat atas fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Asas pemerintahan yang baik, telah diatur dalam UU No. 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam hal ini, Bupati merupakan penyelenggara Negara bersama DPRD, dan berarti pula, Bupati sebagai pelaku utama dalam hal pengambil kebijakan/keputusan (decisions maker), ada otoritas yang tidak bisa didelegasikan, dan ada hak prerogatif, tetapi tidak melampaui peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan, menjalankan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam tanggungjawabnya sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) atas tata kelola BUMD (PDAM, BWI, BPR KR/BPRI), yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam teks dan konteks tata kelola pemerintahan.
Yang sungguh-sungguh memilukan dan memalukan itu juga terus berulang, dengan mengatakan, yang stategis itu apa, dan yang berdampak luas itu apa, dan bla..bla..bla. Pada sisi lainnya, bahwa apa yang dikatakan hal yang strategis dan berdampak luas adalah bukan menurut pendapat di luar sana, tetapi menurut pendapat kami yang 41 pengusul Hak Interpelasi, karena dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD; PDAM (diduga) adanya kebijakan yang melanggar (tidak sesuai dengan) peraturan perundang-undangan.
Tentu, jika kita punya logika dan akal waras, dengan tidak punya kepentingan politis dan atau kita tidak punya kepentingan politik lainnya dengan Hak Interpelasi yang yang seharusnya sampai pada Hak Angket dan berakhir dengan Hak Menyatakan Pendapat atau Pemakzulan Bupati, pastilah akan sependapat dalam penafsiran dan memaknai hal tersebut, jika nyata-nyata ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata kelola pemerintahan dalam banyak hal yang berdampak luas.
Akan tetapi, jika kita tidak punya logika dan akal waras dan atau jika kita punya kepentingan politis tertentu dengan Hak Interpelasi (seperti kekuasaan harga mati), dan tidak punya kemampuan yang cukup untuk menalar terstruktur berlogika, pastilah tidak akan setuju dengan pandangan, argumentasi dan atau penafsiran terhadap hal tersebut baik yang dikemukakan oleh 41 pengusul maupun yang berada di luar, civil society krtitis dan atau para intelektual akademik yang masih waras logika dalam kewarasan akal waras.
Lain halnya, jika kita punya logika dan akal waras, mengenai apa itu hal (kebijakan) yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, yang telah dikatakan peraturan perundang-undangan tersebut, tidak akan menjadi kejongkokkan debatable.
Kejongkokan mengemuka, lantaran kita tidak punya dan atau tidak memiliki pengetahuan teoritik tentang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro, teoritik empiris budgeting, dan teoritik sustainable development untuk mengerti dengan baik tentang “Kisah Burung-Burung Hering Di tengah Tumpukan Sampah” yang ditulis sosiolog Peter L. Berger. Kejongkokan itu tidak akan terjadi, terkecuali jika hasrat hanya ingin merecoki supaya Hak Interpelasi Dewan harus bisa digagalkan demi menyelamatkan muka Bupati dan martabat parpolnya.
Untuk itu, kita perlu masuk dalam studi kasus, agar terbentang nalar, agar logika dan akal warasnya terjaga oleh berbagai debu berpikir ketidakwarasan. Untuk sampai pada persoalan terhadap masalah, bukan kita menggunakan logika dan akal waras yang akal-akalan, sehingga terbentang lebar ketidakwarasan akal waras dan logika yang tak waras pula.
Tata Kelola Perumdam TDA
Bupati Nina, pada 4/11/2021 melantik dan atau mengangkat DR.(DR). Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T, sebagai Dirut PDAM untuk masa bhakti 2021-2025 dengan menerbitkan SK No. 539/Kep.421-Eko/2021. Pertanyaannya, apakah itu sebuah kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat?
Apakah hal yang penting dan strategis serta berdampak luas itu sudah dan atau tidak menabrak atau justru melanggar peraturan perundang-undangan? Lantas, bagaimanakah kebijakan tersebut atas peristiwa hukum, implikasinya dan implikasi berikutnya setelah DR. DR, Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T itu dilantik dan atau menduduki top manajemen, karena dikemudian hari sang Dirut itu punya otoritas yang luar biasa untuk mengeluarkan kebijakan, Surat Keputusan (SK) baik secara internal maupun eksternal?
Jika kita bernegara, bukan kehidupan di terminal, landasannya tentu peraturan perundang-undangan, maka ada sejumlah regulasi yang mengikat untuk hal (kebijakan) yang penting dan strategis dan berdampak luas soal PDAM, yaitu, terutama adalah Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perumdam TDA Indramayu, pasal 21 ayat (1) dan (4), dan pasal 31 ayat (1), (2). Pasal 33 huruf f dan g. Pasal 41 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6).
Turunan Perda tersebut adalah Perbup No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Hirarkisnya adalah PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pasal 58 ayat (1) dan (2).
Peranti regulasi lainnya yang juga mengikat adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut turunannya. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), berikut turunannya, dan hirakinya adalah UUD’45 dan Pancasila. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Dalam Perda tentang Perumdam TDA, PP tentang BUM dan Perbup tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewas, dan Jajaran Direksi {(Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum), dan Direktur Teknik (Dirtek), dikatakan dalam pasal-pasal dan ayat di muka, bahwa pengangkatan Dirut harus berdasarkan hasil seleksi (materi akademik, wawancara, fit & propertest), dimana hasil seleksi atas uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut yang diumumkan dan atau diputuskan oleh Pansel (Panitia Seleksi) dipakai sebagai dasar yuridis oleh Bupati untuk menerbitkan SK. Bupati tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dirut terpilih.
Apa yang dilakukan Bupati dalam hal pengangkatan dan pelantikan Dirut PDAM itu adalah sebagai hal (kebijakan) yang penting dan strategis dan berdampak luas. Lantas apa yang terjadi, dan bagaimana kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas tersebut?
Pansel mempublikasikan informasi pendaftaran (rekruitmen) calon Dirut PDAM dengan Surat No. 03/PANSEL-PERUMDA.TDA/IV/2021, tertanggal 26 April 2021, dicap stempel dan ditandatangani Ir. Suwenda Asmita, M.Si sebagai Tim Seleksi Admintrasi, tentang Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Dirut Perumdam TDA Indramayu. Setelah itu, Pansel mempublikasikan penerimaan berkas administrasi yang berjumlah 19 orang pendaftar calon Dirut melalui webset :pansel-bumd-imy/admin/index.ph.
Lantas, Pansel mempublikasikan hasil penjaringan dan penyaringannya yang lolos seleksi administrasi sebanyak 12 orang, dengan Surat No. 10/Pansel-BUMD/IV/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang dicap stempel dan ditandatangani Ir. Suwenda Asmita, M.Si sebagai Tim Seleksi Admintrasi, dan dinyatakan berhak untuk mengikuti test psikotest dan uji kelayakan dan kepatutan.
Pansel mempublikasikan hasil seleksi dengan Surat No.: 23/Pansel-BUMD/VI/2021 yang dicap stempel dan ditanda tangani Maman Kostaman, S.H, sebagai Ketua Tim Penguji Calon Dirut Perumdam TDA, yang isianya: Berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Rabu, 3 Juni 2021, Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dirut Perumdam TDA, menetapkan nama-nama peserta yang lolos 3 (tiga) besar untuk mengikuti Wawancara Akhir dengan Kepala Daerah selalu KPM, yaitu, No. Urut 1 No. Peserta: 005 a/n Cecep Ferdy Firdaus Nugraha, SE, MM. No. Urut 2 No. Peserta: 038 a/n. Mochamad Nawiruddin, S.H, M.H. No. Urut 3 No. Peserta: 063 a/n. Supendi, S.Sos.
Setelah pengumuman tersebut, tidak ada lagi pengumuman berikutnya yang diinformasikan ke publik (luas) atas 3 besar tersebut. Wawancara akhir dengan Bupati sebagai KPM atau user pun ditunda dengan alasan yang tidak jelas, tidak bisa dirasionalisasikan. Serba absurd. Bahkan, Ketua Tim Penguji tidak bisa dikonfirmasi (untuk kepentingan publik), apakah yang 3 besar itu berdasarkan perengkingan nilai akhir atau berdasarkan urutan alpabetik. Bahkan data the best teen, juga tidak bisa dikonfirmasi.
Setelah itu, tidak ada informasi, kapan wawancara akhir dengan Bupati. Kabar burungnya, tidak ada wawancara dengan Bupati, dibatalkan. Bahkan siapa yang akan dilantik sempat menggantung, terlunta-lunta tanpa kejelasan waktu. Setelah itu dari mulut ke mulut tersiar kabar, bahwa calon Dirut Cecep Ferdy Firdaus Nugra, S.E, M.M dengan No.: Urut 1 No. Peserta: 005 dinyatakan telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, jika dasar pijaknya regulasi, tiga besar itulah konsekuensinya yang harus menjadi pilihan dan atau harus dipilih menjadi Dirut. Urgensi pokoknya, siapa yang layak dipilih untuk menjadi Dirut oleh Bupati, dan sekaligus diberi kewenangan untuk mengelola tata kelola Perumdam TDA tersebut.
Jika wawancara akhir dengan Bupati sebagai KPM itu menjadi value tersendiri yang bisa merubah nilai komulatif yang sudah ditetapkan oleh Pansel. Seharusnya Pansel mengumumkan ulang atas hasil akhir dari seleksi yang dianggap final tersebut, tetapi tidak berubah ketiga nama tersebut, kecuali hanya bergeser posisi jika itu terjadi.
Jika yang terjadi justru di luar yang tiga besar, tidak saja melanggar etika dan Sumpah Jabatan Bupati berdasarkan ketentuan UU tentang Pemerintahan Daerah, tetapi juga telah nyata-nyata melanggar PP tentang BUMD, Perda tentang Perumdam TDA dan Perbup itu sendiri.
Pengangkatan dan atau penerbitan SK Dirut Perumdam TDA, kewenangan atau otoritas Bupati dalam hal ini, tidak bisa didelegasikan kepada bawahannya seperti Setda dan atau Asda II sebagai Ketua Tim Penguji, karena ada menyangkut hak prerogatif Bupati, yang hasil akhir wawancara calon Dirut dengan KPM tersebut ada pada diri Bupati itu sendiri.
Hak prerogatif tidak bisa melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam negara yang berdasarkan rechstaats dan vox populi vox die, terkecuali Bupati dalam negara fasis dan atau aritrokrasi dan atau aritokrasi monarki (machstaats).
Subyektivitas dan atau atas hak prerogatifnya tidak bisa melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan seperti dengan Sumpah Jabatan, menjaga etika, menjaga konflik kepentingan (conflict of interst), nepotisme, dan vested interest, yang semua itu berada dalam koridor UU tentang Pemerintah Daerah, UU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU tentang HAM.
Hak prerogatif, tentu mengandung subyektivitas tersendiri, tetapi subyektivitas itu harus bisa dirasionalisasikan logika dan akal waras, kecuali jika kita sudah tidak memiliki kewarasan logika dan akal waras lagi. Di sinilah pertaruhan Bupati atas integritasnya, karena di sinilah pula integritas itu diuji dan dipertaruhkan, dan diletakan dalam kemartabatannya.
Jika keputusan dan penetapan Pansel atas calon Dirut itu berdasarkan alpabetik, maka hak prerogatif Bupati itu adalah berhak untuk memilih di antara salah satunya yang masuk dalam 3 besar yang ditetapkan Pansel.
Jika keputusan dan penetapan atas calon Dirut tersebut atas dasar nilai hasil seleksi dan atau perengkingan dalam 3 besar, yaitu rangking 1, 2 dan 3, maka, tidak ada alasan pembenaran hak prerogatif Bupati untuk tidak memilih dan atau melantik calon Dirut yang menempati rengking 1, terkecuali rangking 1 yang bersangkutan mengundurkan diri dan atau meninggal dunia.
Pembacaannya tidak boleh keluar dari teratas rengking, harus berdasarkan rengkin seleksi, bukan atas selera atau suka-suka dalam ketoprak atau lakon sintrenan. Karena itu adalah norma dan etika untuk bisa kita katakan beradab atau ketidakadaban adab.
Tidak ada alasan pembenaran hak prerogatif, jika Bupati lantas melantik rangking 3, karena seharusnya yang harus dilantik adalah calon Dirut yang menempati rengking 2. Itulah konsekuensinya atas regulasi yang harus dilaksanakan, apalagi jika keluar dari 3 besar, berarti telah terjadi juga perampasan HAM.
Fakta dan realitasnya, justru yang dilantik menjadi Dirut oleh Bupati adalah peserta seleksi yang tidak lolos dalam 3 besar, yaitu DR. DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T. ini namanya drama absurd, dan berarti secara de jure dan de facto membatalkan keberadaan Pansel. Dimana dalam regulasi kedudukan Pansel menjadi prasyarat dan atau penentu atas Bupati dalam memutuskan kebijakan yang penting dan strategis dan berdampak luas untuk keberadaan sehat atau sakitnya PDAM.
Hingga saat ini, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, dan Bupati yang hanya diberi mandat sebagai KPM, transparansi dan akuntabilitas publik tak pernah ada, bahkan terus digenggam dalam persembunyiannya. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang saham tunggal tidak bisa mengakses Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) atas kegiatan usahanya, bahkan tidak pernah tahu, dan tidak diperbolehkan mengetahuinya.
Pengangkatan Dirut PDAM DR.DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, MT oleh Bupati Nina dalam tata kelola BUMD (PDAM dan BWI), implikasi hukumnya adalah adanya produk kebijakan Dirut baru terhadap pemecatan pegawai PDAM, mem-Plt-kan beberapa Pimpinan Cabang, dan seterusnya.
Plt, pejabat struktural dan pejabat fungsional hanya ada pada UU ASN, bukan untuk Perumdam TDA. Perda Perumdam yang turunan dari PP tentang BUMD tidak mengenal terminology tersebut. Untuk mengisi kekososongan jabatan di jajaran Direksi dan Dewas dengan penunjukan, yang namanya Pejabat Sementara (pasal 27), otoritasnya ada pada Bupati sebagai KPM. Pejabat Sementara hanya untuk jajaran Direksi, bukan untuk Pincab/Kancab atau jajaran Manajer dan seterusnya. Di tangan Dirut baru, tata kelola administrasi sesuka-sukanya, atas seleranya.
Setelah melakukan pemecatan pegawai tanpa alasan yang argumentattif, kecuali hanya tontonan Ketoprak Dirut, kini membuka pengumuman rekruitmen pegawai dengan No.: 810/012/SDM sebanyak 21 orang untuk 6 jobdes (Satgas Pengendalian & Pengaman Aset = 4, Satgas NRW = 10, Satgas Infokom = 4, Ahli Muda IT = 1, Ahli Muda Keteknikan = 1, dan Ahli Muda Akuntansi = 1), dengan status “Outsourcing” yang dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut sebagai Tenaga Kontrak Waktu Tertentu, yang sifatnya tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap.
Lantaran Dirut yang dilantik itu tidak lolos seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan, fakta dan realitasnya sekarang, Dirut telah mengeluarkan kebijakan manajemen yang abrakadabra, kebijakan yang sporadis itu menerbitkan SK pemecatan atas pegawai (honorer) PDAM. Pemecatannya juga telah menabrak etika, dan bahkan telah menabrak UU Ketenagakerjaan dan UU HAM.
Mereka yang dipecat (ada 15 pegawai) dipaksa harus menandatangani surat pengunduran diri, bahkan pemaksaan untuk menandatangai surat pengunduran diri tersebut melibatkan pihak ke-3, yaitu, ada keterlibatan paralegal (pengacara). Apakah inisiatifnya sendiri untuk menyemir ataukah karena job order dari manajemen PDAM.
Paralegal itu meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri, namun yang 5 orang membangkang, tidak mau menandatanganinya, yaitu, Nurfauzan Wiraputra (Staf Pelayanan Pelanggan cabang Juntinyuat), Dede Sonhaji (Operator Booster Paoman, cabang pelayanan Indrmayu), Sucipto (Satpam Kantor Cabang pelayanan Lohbener), Warzuki (staf produksi Lohbener cabang Lohbener), Citra Selviana Febriany (Staf Pengawasan dan Evaluasi Kantor Pusat), dan Asep Suryadi (Satpam Pelayanan Unit Gabuswetan). Tentu dengan berbagai alibi dan apologi.
Manajemen Abrakadabra. Dalam abrakadabra ini, mereka semua sudah dinyatakan diberhentikan oleh Dirut dengan Keputusan Direksi Perumdam TDA No.: 820/03/SDM tentang Penonaktifan dalam Jabatan Struktural dan Fungsional dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Perumdam TDA Kab. Indramayu, tertanggal 9 Nopember 2021.
Manajemen abrakadabra juga tercermin dari tata kelola surat yang amburadul, berantakan. Mencampuradukan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam manajemennya, yaitu, apa yang disebut dengan jabatan Struktural dan Fungsional, dan peme-Plt-an beberapa pegawai untuk posisi tertentu. Dalam hal peme-Plt-an, ada beberapa Pimpinan Cabang (Pincab/Kancab) yang di-Plt-kan dari jabatannya, dan ada pengangkatan beberapa pegawai untuk jabatan Pincab yang statusnya Plt.
Dalam tata kelola PDAM, yang mengacu pada regulasi; Perda dan PP di muka, tidak ada kebijakan seperti itu, dengan perkataan lain, kebijakan tersebut melanggar regulasi. Tidak hanya itu yang Dirut tabrak dan atau melampaui kewenangannya, yaitu dengan membuat bagan Struktur Organisasi baru Perumdam TDA dengan Kotak Staf Ahli, dimana strukturnya di bawah Dirut dan di atas jajaran Direktur, dengan kotak atau bagan yang disebut Staf Ahli.
Dalam regulsi tata kelola PDAM atau BUMD itu tidak dibenarkan. Jika mau menambahkan kebutuhan tupoksi pada struktur organisasi, maka hanya dibolehkan kotaknya di bawah jajaran Direkur, sejajar pun tidak benar. Itu semua mencerminkan berantakannya tata kelola dalam PDAM di bawah Dirut yang tidak lolos seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Dari tata kelola administratif juga berantakan. Kita bisa baca dari data basenya: tampil DATA PENSIUNAN PEGAWAI. Show 10 entries. Search: akan muncul kolom: No. NIK. Nama Lengkap. Tagl. Lahir. Lantas apa isi datanya, ternyata yang dikatakan pegawai honor dan telah dipecat tersebut dimasukan dalam data base: Data Pensiunan Pegawai, seperti halnya: No. 1. NIK: 1811250 Nama Lengkap Warzuki, S.KM. Tgl lahir: (tidak kita tulis). No. 1. NIK: 1811256. Nama Lengkap: Nurfauzan Wiraputra, S. Tr.Sos. No. 1. NIK: 1811255. Nama Lengkap: Subhan. No. 1. NIK: 1811253. Nama Lengkap: Asep Suryadi, dan seterusnya.
Padahal, jika pegawai itu sudah mendapatkan NIK (Nomor Induk Karyawan), maka statusnya adalah pegawai tetap, karena dalam UU No, 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status tersebut telah melampaui masa percobaan sebagai tenaga honorer, dan berarti statusnya sudah menjadi pegawai (karyawan) tetap. Yang lebih abrakadabra lagi, mereka masuk pada Data Pensiunan Pegawai. Itu semua mencerminkan kekacauan dan berantakannya tata kelola administratif yang tidak saja menabrak regulasi.
Apa dampak luasnya pada kehidupan masyarakat dari kebijakan manajemen yang abrakadabra itu? Tantu, berdampak sangat luas yang dirasakan dan atau dialami atau dinikmati masyarakat, antara lain, pelayanan menjadi buruk dan atau akan terganggu, kualitas air tidak memenuhi standar baku mutu air (sehat) yang telah disyaratkan oleh Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yaitu, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Permenkes No.: 32 Tahunh 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Pelayanan konsumen atau pelanggang akan air menjadi terganggu. Saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang telah diberitakan media massa, bahwa air PDAM hanya ngicir bagaikan air kencing kambing, bahkan kadang siang hari tak ngucur dibanyak wilayah. Air PDAM nyaris tidak pernah tidak menyengat bau kaporit, padahal, sangat bahaya bagi kesehatan.
Hal itu menunjukkan manajemen yang buruk dan abrakadabra, sehingga mempengaruhi juga manajemen produksi air PDAM, sangat tidak memenuhi standar baku mutu air bersih. Melihat fakta seperti itu, pastilah proses produksinya tidak menggunakan sistem atau metode WIP (Work in Proces) dan atau sistem treatmentnya buruk, sehingga air yang dihasilkan tidak sesuai prosedur baku mutu air bersih. Kita tahu, bahwa air tersebut adalah produk monopolistic, tidak ada kompetitor bisnisnya, mekanisme pasar yang monopolistik juga.
Kita tahu, bahwa air PDAM oleh sebagian besar pelanggan tidak hanya dipakai untuk air mandi, tapi juga dipakai untuk mecuci, memasak dan atau sebagai air minum. Itulah implikasi dari apa yang kita sebut dengan kebijakan penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, dengan pengangkatan Dirut yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut di muka.
URC (Unit Reaksi Cepat) sebagai saluran pengaduan, ternyata faktanya hanya sebatas slogan dan jargon. Unitnya di mana, reaksinya apa dan di mana serta cepatnya di mana? Semua itu tak berjejak dengan jelas. Debas (Dermayu Bayu Sehat) akhirnya menjadi Dlebus (tong kososng nyaring bunyinya, kebohongan), dan Debus (tipuan mata memandang, atau main tebas saja), yang bisa menebas siapa saja dan kapan saja dengan manajemen abrakadabranya.
Hal itu telah dipertegas oleh Dirutnya sendiri melalui medsos, sebagai warning, yang merupakan ancaman bagi pegawainya, seperti berikut ini kalimatnya dalam topeng marwah perusahaan, jargon dan slogan pembenahan PDAM: “Assalamulaikum, sebagai orang tua saya mengingatkan hati2 intelejen kita banyak, selamatkan marwah perusahaan, jangan melawan arus, kita ingin berbenah, klo mau uji nyali ya monggo saya sudah mengingatkan sebagai bapak … klo tidak diindahkan saya akan tebas benar demi keutuhan yang lain…” (Dirut PDAM).
Hal itu menunjukkan arogansi kekuasaannya, yang bisa menebas siapa saja yang dianggap melawan arus. Itu bukan cerminan bapak yang baik. Bukan mencerminkan keteladanan sebagai orang tua yang waras logika dan waras akal warasnya. Itu semua, karakteristik penguasa atau kuasa Bandar. Itu semua karakteristik relasi kuasa atau arena kuasa.
Jika manajemennya buruk dan atau bobrok yang tidak saja oleh sebab akibat dari tidak lolosnya Dirut atas Uji Kelayakan dan Kepatutan, tetapi yang lebih fundamental adalah jika bobroknya mentalitas dari top manajemen, top leadernya. Apa yang harus ditanggung oleh masyarakat?
Dampak (yang lebih) luasnya adalah Masyarakat harus menanggung untuk tidak bangkrutnya atau untuk tetap berdirinya PDAM dengan harus menyuntikan lagi modal kerja yang harus ditanggung APBD (uang rakyat). Dalam kondisi rugi, kontribusi ke PAD juga nol besar, yang seharusnya 55% bisa masuk PAD jika tidak merugi.
Perlu kita cacat, bahwa BUMD adalah badan usaha milik rakyat, masyarakat. Modal kerjanya dari uang rakyat, masyarakat. Regulasi mengatakan, Bupati sebagai KPM harus mempertanggungjawabkan kinerja atau tata kelola dari manajemennya kepada masyarakat. Jika BUMD, dalam hal ini, jika PDAM dan BWI menderita kerugian dari kegiatatan uasahanya, APBD (uang rakyat) akan terganggu.
APBD seharusnya bisa lebih kosentrasi untuk kebijakan pembangunan yang penting dan strategis serta yang berdampak luas, dananya harus dialihkan untuk penyertaan modal, agar PDAM tetap bisa berjalan, karena menjadi hajat hidup masyarakat dalam hal kebutuhan air bersih. Begitu juga halnya dengan BWI dan BPRI.
PDAM terus merugi karena persoalan korupsi, seperti era Dirut Dody Sudradjat (putusan kasasi divonis 2 tahun penjara, dan baru beberapa bulan menjalani hukuman, sakit dan meninggal), H. Suyanto, S.T, M.T. yang satatusnya tersangka korupsi pada tahun 2007, lantas tenggelam karena diterbitkannya SP3 bodong oleh Kajari Ujiono, dan era mantan Dirut H. Tatang Sutardi, S.Sos, MSi juga tenggelam atas indikasi kuat perkorupsiannya di tubuh PDAM.
Ketika PKSPD meminta Kajari Ujiono untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus SP3 bodong itu, Kejari Indramayu mengejelaskan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jadi tidak mungkin bisa dilakukan pemeriksaan atas SP3 bodong tersebut.
Mantan Dirut Tatang Sutardi telah diperiksa Polres dengan Surat No.: B/208/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 16/2/2021 atas dugaan pasal 70 hurup c atau pasal 71 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU No.: 22 Tahun 2002 tentang Migas dan pasal 2 atau 3 Permen SDM No.: 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Listik Untuk Kepentingan Sendiri yang dilaksanakan berdasarkan izin Operasi. Telah diperiksa pula di Polda menyangkut 14 item pengadaan barang dan jasa, dengan Surat No.: B/501/Subdit III/II/2021/Dit Reskrimsus, tertanggal 19/2/2021.
Indikasi perkorupsian juga terjadi atas uang pesangon (Imbalan Pasca Kerja) Rp 10,117 milyar yang melanggar UU Ketenagakerjaan, kasusnya dilaporkan, awalnya ditangani Kejari ke Kejagung mutar lagi ke Kejati Bandung dan balik lagi ke Kejari, lantas tenggelam.
Semuanya tenggelam, antah berantah, padahal jika kita pencet kalkulator mulai dari kasus Black Rekening tahap I, II, III dan IV nilainya sungguh fantastik +/1 100 milyaran, dan semua itu harus rakyat yang menanggung resikonya (APBD/APBN), pelayanan buruk dan kualitas air yang buruk pula.
Berdasarkan data kucing-kucingan, dijamin kebenaran datanya 100%, PDAM hingga 31 Desember 2019 posisi Modal Disetor Rp 163.528.970.585,00 dengan Modal Dasar (dalam Perda) Rp 600 milyar. Penyertaan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya Rp 57.337.888.236,00. Laba-Rugi Ditahan hingga tahun lalu (Rp 25.729.606.305,00). Laba-Rugi Tahun Berjalan Rp 1.902.669.954,00=? Laba Rugi Ditahan hingga tahun ini (Rp 23.826.936.359,00).
Yang menggelikan adalah Penyertaan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya Rp 57.337.888.236,00 sejak (jika tak salah) Dirut H. Suyanto, ST, MT hingga sekarang statusnya belum berubah. Entah sistem Akuntansi dari mana yang dipakai dan atau regulasi apa yang dipakai.
Yang menggelikan dan memalukan lainnya adalah hasil audit Kantor Akuntan Publik, tidak berpengaruh pada Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) berikutnya. Masing-masing jalan sendiri.
Sejak awal berdirinya PDAM, tak pernah terlihat dalam Neraca memunculkan koreksi atas Laba Rugi, padahal pada tahun 2012 saja ada beberapa Tangibel Asset yang harga perolehannya sangat materiality, +/- Rp100 milyaran (Dirut dan Dirum, Kamis, 13/3/2014, pk. 11.20 WIB) yang belum dilakukan depresiasi, dan tentu akan berpengaruh signifikan dalam Laba Rugi. Oleh karena itu, Necara PDAM harus dikatakan menyesatkan, termasuk koreksi dari Kantor Akuntan Publik pun dicampakkan, karena Dewas dan Bupati sebagai KPM tidur pulas bahkan ngorok hingga saat ini.
Kita tidak tahu, apakah PDAM, BWI dan BPRK KR itu untung atau rugi. Laporan Keuangan BUMD tidak bisa diakses public, padahal modal kerjanya berumber dan atau berasal dari uang rakyat (APBD/APBN). Masyarakat dibutakan, tetapi narasi yang digaungkan adalah transparansi dan akuntabilitas publik. Sungguh-sungguh Ketoprak, Kembang Ganyong dan Sintrenan yang dipertontonkan, bahkan Dombretan pun mulai dipertontonkan dalam tata kelola.
Tidak ada argumentasi yang bisa membenarkan, jika Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) BUMD tidak bisa diakses publik (masyarakat), karena BUMD itu badan usaha milik masyarakat. Konstitusi dan hak konsititusional rakyat tetap dilanggar dan dirampas hingga saat ini.
Tata Kelola PD. BWI
Di sisi lain, Bupati juga telah melampaui kewenangan atas hak prerogatifnya yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dalam tata kelola BUMD, dan dengan sendirinya menabrak Perda tentang BWI dan PP tentang BUMD serta UU Ketenagakerjaan.
Apa yang telah terjadi? Secara sporadis dalam tubuh PD. BWI (Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra) melakukan pemecatan atas pegawai BWI dengan cara memaksa dan atau mengintimidasi (psikologis) agar mereka mau menandatangani surat pengunduran diri dari BWI (Rice Center). Pemecatan pegawai dengan model sinetron kejar tayang tersebut juga telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Polanya seperti operasi senyap, OTT (Operasi Tangkap Tangan) atau sidak (inspeksi mendadak). Mereka yang datang mengaku timnya (atas perintah) Bupati, tetapi tidak menyodorkan apapun yang namanya identitas dari lembaga mana, kepentingan apa, dan surat pemberitahuan formal sebagai norma, etika dan prosedur. Mereka hanya bilang, konsultan, ada lagi bilang dari Kantor Akuntan Cimahi (jika tidak salah sebut), dan ada yang bilang ajudan Bupati.
Jika mereka sebagai konsultan, apalagi dari Kantor Akuntan Publik, menjadi sangat janggal, dan mungkin baru ini yang terjadi di dunia dan atau yang ada di belahan dunia, yang namanya Kantor Akuntan Publik dalam melakukan audit. Mereka datang langsung menanyakan prosedur keluar masuk barang (beras atau gabah). Tidak meminta data atau memeriksa pembukuan dan atau Laporan Keuangan (Neraca Laba Rugi) sebagaimana lazimnya Kantor Akuntan Publik melakukan pemerikasaan atau audit. Bahkan mereka tidak ingin mau tahu bagaimana SOP yang ada pada BWI. To the point, hanya itu saja.
Hal yang sama dilakukan oleh Inspektorat, dengan model penggeledah, bukan model auditor mau mengaudit. Tidak mau tahu SOP (Standar Operasional Perusahaan). To the point, hanya menanyakan barang masuk dan keluar. Rupanya setali tiga uang, job order kekuasaan.
Lantas berujung pemecatan dengan skenario (harus) menandatangani surat pengunduran diri. Mereka yang dipecat adalah bukan kewenangan Bupati, itu adalah kewenangan Dirut BWI, karena mereka bukan dalam posisi jabatan Direksi dan atau Direktur, sehingga itu menjadi kewenangan sepenuhnya Dirut BWI, jika berpijak pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, posisi jabatan Dirut dalam tubuh BWI belum ada, kosong, dan posisi jabatan Direktur Operasional pun kosong, sudah purna bhakti beberapa bulan berselang. Pengisian jabatan strategis di BWI pada jajaran Direksi hingga kini terkatung-katung tanpa kejelasan, termasuk untuk jabatan Dirtek di PDAM. Pansel baru mengumumkan rekruitmen serentak ke publik, termasuk PD. BPR PK Balongan pada 20 Januari 2022, yang hingga sekarang belum juga dilakukan Uji Kompetensi atas Kalayakan dan Kepatutan. Lagi-lagi, absurd adanya.
BWI dalam Neraca per 31 Agustus 2021 menunjukkan: Modal Disetor Rp 47.923.619.000,00. Cadangan Rp 554.457.072,00. Laba (Rugi) Tahun Sebelumnya (RP 616.971.416,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan Laba (Rugi) (Rp 200.000.000,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan Rp 2.342.424.447,00.
Neraca per 30 September 2021 menunjukkan: Modal Disetor Rp 47.923.619.000,00. Cadangan Rp 554.457.072,00. Laba (Rugi) Tahun Sebelumnya (RP 1.507.748.759,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan Laba (Rugi) (Rp 200.000.000,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan Rp 1.883.482.951,00. Laporan Keuangan tersebut dicap stempel dan ditandangani oleh Direktur Operasional Surya, SE, dan diterbitkan, Indramayu, 31 Oktober 2021.
Jika kita membaca dengan baik dan benar, maka ada hal-hal yang ganjil (sesat) dan lucu serta mengelikan. Laporan Keuangan ternyata diterbitkan dan atau dibuat (yang bertanggungjawab) adalah Direktur Operasional. Ini lucu dan menggelikan. Bukankah seharusnya Direktur Keuangan dan disetuji oleh Dirut. Jadi betapa berantakannya struktur organisasi BWI dan SOPnya.
Dalam manajemen professional. Direktur Operasional tidak ada kaitannya dengan urusan fisik bukti internal dan eksternal akunting dan fisik uang. Direktur Keuangan juga seharusnya tidak terkait langsung dengan Dept. Akunting yang menangani Laporan Keuangan. Dept Akunting tidak menguasai urusan fisik uang, tetapi hanya bukti dokumen (internal dan eksternal akunting).
Jika kita membaca neraca yang disajikan pada 31 Agustus 2021 dan per 30 September 2021, luar biasa anehnya. Itu bisa kita lihat pada Account Laba (rugi) Tahun sebelumnya pada 31 Agustus, yang kemudian pada Laba (Rugi) Tahun sebelumnya pada 30 September.
Yang luar biasa lagi, pada 31 Agustus 2021 dan 30 September 2021 pada Account Laba (Rugi) Tahun Berjalan disajikan dua account yang sama tetapi nilainya cukup fantastis berbeda jauh. Di Laporan Keuangan (Neraca) negara mana ada Laba (Rugi) Tahun Berjalan ada dua account yang sama dengan nilai yang berbeda. Account Laba (Rugi) Berjalan yang satu adalah Rugi atau (Rp), tetapi pada bulan yang sama pada account yang sama pula menunjukkan Laba=Rp.
Bukankah SAP dan atau SAK tidak seperti itu atas kelaziman Neraca, yaitu susunannya, Modal Disetor. Cadangan (Modal). Laba (Rugi) Tahun Sebelumnya atau Laba (Rugi) Ditahan Tahun Sebelumnya. Laba (Rugi) Bulan Tahun Berjalan, atau jika per tahun akan menjadi Laba (Rgi) Tahun Berjalan, baru kemudian Laba (Rugi) Ditahan (Hingga) Tahun Berjalan.
Jika pembacaannya dari sistem pengenadalian intern, mencerminkan betapa buruknya sistem dan manajemen di BWI, yang serupa juga terjadi di tubuh PDAM, dan mungkin beda tipis juga dengan yang ada di BPR KR, karena jika terjadi rust, BPR KR pun potensi menjadi kolapnya luar biasa. Maka tidak heran, jika dalam tubuh BUMD menjadi sarangnya perkorupsian.
Tata Kelola BPR KR
Bupati Nina amat sangat terpesona dengan Laba BPR KR yang konon fantastis, karena BPR KR mempelihatkan Kembang Ganyong Laba tahun buku 2021 sebesar Rp 5.316.832.391,01, dengan proyeksi PAD 2023 sebesar Rp 2.924.257.815,06 . Asetnya sekarang Rp 741.709.187.984,18, naik 6,31% dari perkiraan Desember 2021. BPR KR mengklaim kenaikan tersebut di atas rata-rata BPR secara nasional sebesar 5,6%. Begitulah angka-angka yang disajikan dalam RUPS tahun buku 2021.
Mahluk astral juga mulai dilakonkan. Kita disuruh terkagum-kagum atau terpesona mendengar atau membaca pemberitaan media online, bahwa Laba BPR KR sangat fantasitis. Padahal, kita tidak disajikan data pembanding baik itu aset sebelumnya, Laba Rugi tahun lalunya dan Laba Rugi Ditahunanya, dan berapa ratus milyar perputaran kreditnya, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan hal-hal prinsipil Lembaga Keuangan atau perbankan yang namanya BPR KR, badan usaha yang milik masyarakat, sama halnya dengan PDAM dan BWI.
Untuk membaca Kembang Ganyong BPR KR sehat atau tidak (sakit parah atau hanya sekedar batuk pileg atau sakit lainnya), Bupati merasa tersanjung, yang seharusnya Bupati merasa dan menjadi masygul membaca fakta dan realitasnya. Pertanyaannya, apakah Bupati sudah melakukan analisis: Likuiditas, Solvabilitas, IRR (Internal Rate Return), Capital Adequacy Rasio, Allowance for Bad Debts, Bad Debt, Bad Debt Expense, Retained Earning, dan menganalisi bagaimana ekspansi kreditnya.
Apakah BPR KR telah menerapkan prinsip 5C dan atau 7C (Character, Capital, Capacity, Colleteral, Condition of Economy, Contraint dan Coverage) dalam pemberian kreditnya? Minimal itu yang harus dilakukan oleh Bupati untuk bisa menyatakan apakah BPR KR itu sehat atau sakit. Kita bukan disuguhi kucing dalam karung atau boneka dari India, karena Dirut BPR KR telah beberapa kali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus OTT Bupati Supendi sehubungan dengan penggunaan dana BPR KR, dalam BAP KPK, perkorupsian di tubuh BPR KPR itu benar adanya, sangat shahik. Dalam tubuh BWI juga terjadi hal yang serupa, adanya perkorupsian yang fantastis adanya.
Wabup dalam Pengasingan
Apa yang dibantah dalam paripurna terhadap pengusul Hak Interpelasi Dewan oleh salah satu anggota F.PDIP, bahwa hubungan Bupati dengan Wakil Bupati adalah baik-baik saja, dan itu tidak benar jika keduanya tidak harmonis dalam tata kelola pemerintahan, ternyata menjadi terbantahkan fakta konkretnya.
Pembelaan sporadis tersebut, jika kita melakukan pembacaannya atas dasar pijak teori motif, kita akan menemukan dua hal kesimpulan. Yang pertama, hanya sekedar untuk menyelamatkan muka Bupati dari ruang public agar tidak terjatur pada krisis legitamasi public atau agar tidak tersungkur pada public distrust terhadap kekuasaan Bupati Nina, dan yang kedua, memposisikan dirinya sebagai penghamba kekuasaan dari teoritik Keith R Legg.
Fakta dan realitasnya sungguh ironis dan paradox, karena Wakil Bupati posisinya dalam “pengasingan structural”. Hal itu, kita bisa membaca dari akun fb (facebook) Wakil Bupati Lucky Hakim dalam menjawab dan atau menjelaskan perihal pengaduan dari warga masyarakat yang bernama Defry Abu Anoodh mengenai keluhan warga atas jalan yang pada rusak di Desa Dadap.
Lucky Hakim dalam fbnya mengatakan, bla..bla..bla.., karena ternyata semua-semua hal adalah mutlak kekuasaan dan kewenangan Bupati saja, kenyataannya di Indramayu saat ini wakil benar-benar tidak bisa menentukan dan memiliki kewenangan apapun sama sekali, jadi mohon sebaiknya juga kalo ada masalah-masalah pelayanan, kerusakan jalan, kerusakan-kerusakan fasilitas umum dan lain-lain, dikirim ke IG (instagram) nya Bupati saja dan Kominfo supaya lebih cepat bisa dibaca.
Kebenaran penjelasan tersebut telah terkonfirmasi dan tervalidasi langsung dari Wakil Bupati itu sendiri. Bahkan ia mengatakan, dirinya tidak tahu apa-apa tentang kebijakan tata kelola pemerintahan, mulai dari penempatan jabatan, rotasi ASN, agenda kegiatan Bupati dan Dinas. Rapat-rapat apaun. Begitu juga, ia katakan, bahwa dirinya sebagai Wakil Bupati di-non-job-kan, dengan kata lain, Wakil Bupati dalam pengasingan, buta terhadap data dan apapun mengenai tata kelola pemerintahan. Semuanya berada dalam kekuasaan Bupati (Lucky Hakim-Wakil Bupati dalam Pengasingan, Senin, 31/1/2022).
Fakta lainnya, sepanduk-spanduk yang dipasang dikantor-kanor pemerintah, pagar gedung pemerintahan, jalan-jalan raya hingga ke desa-desa untuk kepentingan pemerintahan dan atau negara, nyaris tak ada satupun spansuk yang bergambar Bupati bersama Wakil Bupati. Semua spanduk yang terpampang, semuanya gambar Bupati, menjadi solois.
Oleh karena itu dapat disimpulkan secara semiotic, bahwa hubungan Bupati Nina dengan Wakil Bupati Lucky Hakim dalam problem ketidakharmonisan dalam tata kelola pemerintahan, dan itu tak akan bisa terbantahkan kebenarannya.
Oleh karena itu pula, jika kita melakukan pembacaan dan analisinya dengan psikoanalisis Sigmund Freud, bisa kita simpulkan sebagai bayangan yang menakutkan bagi Bupati Nina jika ada matahari kembar dalam Pendopo. Matahari kembar selalu menghantui setiap langkah Bupati, dan setiap langkah Lucky Hakim. Untuk itu, Bupati Nina mengantisipasinya secara cerdik dan licin sebelum matahari itu terbit menyala kembar dalam Pendopo.
Secara psikologis pula bisa kita katakan, jika benar seperti itu, Bupati sudah berada dalam terus rumah apa yang disebut dengan power syindrome kekuasaan, minimal jika tidak dalam stadium itu, Bupati berada dalam masa pubertas kekuasaan dan atau pubertas kekuasaan politik.
Peran dan fungsi masing-masing, antara Bupati dan Wakil Bupati, telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan (UU tentang Pemerintah Daerah) dalam hal tugas dan kewenangannya semua telah diatur. Fakta yang nyata semua itu telah ditabrak Bupati Nina dalam tata kelola pemerintahan.
Dampak luasnya dalam tata kelola pemerintahan, birokrasi berjalan tidak optimal, tidak efektif, dan lagi-lagi, hal tersebut akan berimbas pada krisis legitimasi publik dan atau rendahnya kepercayaan publik terhadap Bupati Nina dalam tata kelola pemerintahan. Pengakuan dan penjelasan Wakil Bupati Lucky, membentangkan layar interpelasi makin lebar.
Tata Kelola Pemerintahan
Dalam tata kelola pemerintahan, Bupati Nina telah menabrak berbagai regulasi seperti yang telah kita kemukakan di muka. Untuk konkretnya, kita bisa berikan beberapa kebijakan yang menabrak regulasi sebagai studi kasus, antara lain:
- Kasus pembongkaran pagar alun-alun yang merupakan 10 program unggulan, yang harus kita katatakan gagal total atas 10 program unggulan dalam 100 hari kerja, bahkan hingga sekarang menjelang genap setahun kepemimpinan Bupati Nina. Pembongkaran pagar alun-alun, berdasarkan pasal 406 KUHP merupakan perbuatan melawan hukum. Akibat dari perbuatan hukum tersebut juga merupakan perbuatan yang merugikan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1365 KUHPerdata. Berdasarkan pasal 406 KUHP, apa yang dilakukan Bupati, sudah merupakan perbuatan dan atau tindakan hukum dan atau sudah menjadi peristiwa hukum yang dinamakan “Pengrusakan Asset Daerah”. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 19 Mei 2021, dengan disaksikan unsur Muspida, yaitu Polres, Kodim, Kejari, Pengadilan Negari, Anggota DPR RI dari PDIP, dan tokoh-tokoh lainnya yang diundang secara resmi, dan khalayak ramai yang dihimbau (diminta) untuk berbondong-bondong datang menyaksikan pembongkaran (baca: pengrusakan, perobohan) pagar alun-alun yang merupakan asset daerah, yang dimaknai Bupati Nina sebagai “hari bersejarah.” Mengapa kita sebut sebagai pengrusakan asset daerah yang merujuk pasal 406 KUHP, karena tindakan dan kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas itu (public trust) telah menabrak dan atau melanggar PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah), pasal 82 ayat (2), dan pasal 49, dan tidak perpedoman pada SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Bahkan tidak hanya itu, pengrusakan pagar alun-alun yang dirobohkan tersebut juga melanggar prokes (PPKM) pandemic Covid-19 yang lagi ganas-ganasnya. Semua itu tidak tersentuh oleh hukum, dimana perbuatan dan atau tindakan tersebut nyata-nyata sebagai perbuatan melawan hukum. Menjelang pengrusakan pagar alun-alun, Bupati Nina memimpin upacara resmi kenegaraan, yang menandai cacatan dan atau hari yang bersejarah, yang sesungguhnya merupakan “catatan hari sejarah yang kelam.” Menandai kekuasaan rezim penguasa baru.
- Merahnya Merah Pendopo Penyambutan menteri dengan Merahnya Merah Pendopo {Menteri Sosial RI Tri Rismaharini (Risma), Selasa 23/11/2021 melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pendopo (Indramayu)} menunjukkan hal yang tak terbantahkan adanya konflik kepentingan, yang oleh UU tentang Pemerintah Daerah itu tidak dibenarkan. Bupati dan ASN harus netral sebagai penyelenggara negara. Merahnya Merah Pendopo, kursi merah dan kursi merah putih menunjukkan simbol kekuasaan saat ini rezim penguasa di negeri ini. Tidak ada alibi maupun apologi yang bisa membantah untuk melakukan pembenaran, bahwa itu bukan soal kepentingan politik dan atau kekuasaan. Merah putih dan atau merah, sebagai simbol kekuasaan birokratis saat ini dari rezim penguasa, tidak saja melanggar etika seperti yang diatur dalam regulasi, tetapi juga telah terjadinya ketidaknetralan yang konkret. Dalam peraturan perundang-undangan, Bupati dan atau ASN harus bersikap netral dari kepentingan patai politik dan atau dari politik sektarian.
- Jembatan Merah (jembatan dicat merah), bahkan di wilayah Sukagumiwang, jembatan merah tersebut pada tembok jembatannya sekaligus digambar logo Banteng Bermoncong Putih. Kantor Kecamatan dicat merah putih. Begitu juga pada Kantor Desa (Kuwu) harus dicat merah putih. Sebagai penyelenggara negara sudah tidak netral lagi. Kebijakan itu menabrak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.
- Penetapan jabatan strategis dalam tata kelola pemerintahan Bupati Nina juga telah menabrak banyak regulasi. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 19, dan pasal 73(6), dimana dalam mutasi PNS (ASN) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
- Di sisi lain, ada jabatan strategis yang berdampak luas, tetap digantung tanpa alasan yang jelas, seperti masih Plt pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Hal yang sama juga pada KONI dan Ketua Kwarda Pramuka Kabupaten, masih di_Plt-kan. Pemutasian (rotasi ASN) juga tidak mempertimbangkan apa yang disebut dan atau apa yang dimaksud dengan resources yang dimaksudkan dalam UU ASN. Kekosongan jabatan strategis tersebut yang berlarut-larut itu berdampak luas dalam tata kelola pemerintahan, karena menyangkut pertanggungjawaban APBD. Hal serupa juga terjadi pada tata kelola BUMD untuk Jajaran Direksi BWI, Dirtek PDAM, BPR KR PK Balongan, dan Dewas. Hingga saat ini belum juga dilakukan seleksi dari tenggang waktu pembukaan pendaftaran yang relatif sudah cukup lama, sejak 16/12/2021 dengan Pengumuman No.: 02/PANSEL-BUMD.04/XII/2021 tentang Seleksi Adminstrasi Calon Pengurus BUMD Kabupaten Indramayu Tahun 2021 dipublikasikan. Pada 20/1/2022, Pansel mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi adminitrasi, namun hingga sat ini belum juga ada kejelasan kapan akan dilakukan tes materi akademik, wawancara dan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Padahal, dampaknya adalah pertanggungjawaban kinerja kepada publik dan berpengaruh pada jalannya tata kelola pemerintahan, karena menyangkut pertanggungjawaban APBD dengan segala program dan kegiatannya. Kebijakan mem-Plt-kan (sejak tahun anggaran 2021 hingga saat ini) adalah juga menabrak regulasi. Seharusnya kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas itu segera ditindaklanjuti. Jika dalam UU ASN itu dipersyaratkan harus ada uji kompetensi (open biding), Bupati seharusnya, jauh hari telah membentuk Pansel. Jika kekosoangan jabatan tersebut karena pensiun dan atau berhalangan tetap, sudah dilakukan skemanya jauh hari, sehingga penempatan jabatan strategis tidak terlunta-lunta.
- Surat Edaran tentang Larangan ASN Ikut Pilkades dengan alasan ASN masih dibutuhkan. Padahal untuk esolan III dan IV banyak yang kurang beban kerja, nganggur. Kebohongan publik itu juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahanh Desa, dan PP No. 43 Tahun 2014 (perubahan kedua dengasn PP No. 11 Tahun 2019) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, pasal 43.
- Bupati juga telah memproduksi kebohongan publik, sehingga berdampak luas akan adanya krisis legitimasi publik. Bupati Nina pada acara webinar yang digelar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tajuk: “Larangan Jaul Beli Jabatan” yang mengundang juga Kepala Derah lainnya baik dari Jawa maupun luar Jawa. Bupati Nina mengatakan, bahwa dalam tata kelola pemerintahannya telah menerapkan Meritokrasi system. Itu kebohongan semata bahkan pemberitaan media menjadi Hoax atau menyebarkan hoax dan atau memproduksi hoax. Dalam tata kelola pemerintahannya belum dan atau tidak Sistem Merit dalam pemerintahannya, sama sekali tidak diterapkan seperti yang telah diatur dalam UU ASN.
- Kebohongan publik lainnya, Bupati dan media meyebutnya panen raya di Desa Panyindangan Wetan-Kec. Sindang. Bupati Nina mengatakan, ketersediaan pupuk terjamin dan semua permasalah irigasi bisa ditangani dengan baik. Fakta dan realitasnya bohong belaka, apa yang dikatakan Bupati berbeda dengan yang dikatakan petani dan Kuwu (Kades) Panyindangan Wetan, yaitu sulitnya ketersediaan pupuk dan juga tersendatnya aliran air untuk memenuhi kebutuhan persawahan di desanya (Bupati Nina Tinjau Langsung Pelaksanaan Panen Raya Di Desa Panyindangan Wetan Jurnal Pelita, Agutus,7.2021). Kelangkaan pupuk dan ketidaktersediaan air untuk kebutuhan pokok masyarakat petani hingga sekarang tidak mendapatkan penjelasan yang rasional. Bukankah itu menjadi sangat ironis dan kontradiktif, bahkan ketiktokannya menjadi prank; hoax. Setiap musim panen selalu berulang terjadi, karena blong data, sehingga penjelasannya asal nyeplos. Situasi dan kondisi tersebut mencermikan bahwa program Lebu Digital hanya sebatas jargon dan slogan politik. Ketoprak Pendopo selalu dipertontonkan. Jika saja Bupati mengatakannya, bahwa Pemerintah daerah tengah berupaya untuk mengatasai persoalan petani, terutama atas kelangkaan pupuk setiap musim tanam, dan persoalan air, mungkin tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap kepemimpinannya.
- Tidak sedikit juga proyek-proyek yang mangkrak, dengan apologi dan alibi, bahwa APBD 2021 belum sepenuhnya menjadi miliknya. Padahal, jika kita menyimak secara hidmat dan membaca secara cerdas pada postur APBD 2022 maupun substansi programnya, dan mungkin APBD 2023 dan seterusnya, dalam model yang sama dan atau serupa dengan model puluhan tahun silam, parsial, tidak bisa membedakan mana kebijakan yang penting dan strategis serta yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Tak ada tanjakan dalam RPJMD maupun APBDnya. Tidak terukur kebijakan mana yang strategis dan berdampak luas.
- Pembahasan Musrenbang, RPJMD, RAPBD-APBD masih model puluhan tahun silam, parsial, tidak jelas mana kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas. Menutup ruang partisipasi publik. Tak ada transparansi dan akuntanbilitas publik.
- Dalam pembahasan RPJMD (dibahas di Hotel Mercure Kerawang, Jum’at, 11 Juni 2021), dan mungkin yang lainnya, tetap lebih suka dibahas di luar kota. Studi banding masih menjadi prioritas utama dalam era ditigal. Padahal Google (Profesor yang multi disiplin keilmuan) menyediakan apa saja yang dibutuhkan untuk analisis kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyatnya, menyajikan data kolom, grafik, kurfa dan lainnya, tetapi itu bukan menkadi pilihan. Permendagri No.: 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD, bahwa penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas asset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah dengan mempedomani Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur. Itu semua, ditabrak habis-habisan.
Sebagai catatan akhir menjelang “Layar Terbentang Lebar Interpelasi” yang digelar pada Jum’at, 11.2.2022 adalah sebagai berikut:
Tata kelola pemerintahannya belum bergeser dari sebelumnya secara substantif, hanya berganti model saja. Kebijakannya banyak yang menabrak peraturan perundang-undangan, yang berarti mengafirmasi kebenaran atas ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Tata kelola pemerintahannya jauh api dari panggangnya soal transparansi dan akuntabilitas publik. Hingga sekarang e-planning dan e-budgeting tidak bisa diakses public, padahal APBD itu uang milik rakyat. Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) BUMD tidak bisa diakses publik, padahal itu hak konstitusional publik dan BUMD itu perusahaan milik rakyat dan modal usahanya berasal dari uang rakyat. Jadi tidak ada alasan pembenaran jika tetap disembunyikan.
Statemen Bupati, kerja, kerja, kerja, fakta dan realitasnya dalam kebijakan tak berbasis data yang benar dan valid, sehingga kerja, kerja, kerjanya hanya untuk target pencapaian penghargaan politis; sebuah penghargaan yang semu, karena tata kelola pemerintahannya hanya fatamorgana yang diperlihatkannya.
Pemerintahannya masih kental dengan Nepotisme, yang tak akan terbantahkan lagi ada persoalan korupsi dan kolusi pada akhirnya.
Bupati Nina dihantui adanya matahari kembar dalam Pendopo, sehingga Wakil Bupati harus tetap dalam pengasingan. Tata kelola pemerintahan tidak berjalan optimal.
Dampak luas dari buruknya penataan birokrasi dan tata kelola pemerintahan tersebut juga akan berpengaruh terhadap legitimasi publik untuk tidak dikatakan krisis legitimasi terhadap pemerintahah Bupati Nina.
“Upacara kenegaraan hanya sekedar untuk membongkar pagar alun-alun. Seolah-olah Bupati Nina tengah menorehkan aforisme sejarah. Saksi bisu sejarah itu tersimpan dalam kepingan tembok, kapak warna merah diletakan di atas kepingan tembok (yang dimuseumkan) sebagai simbol tonggak sejarah (ditulis tangan dengan tangannya sendiri dan dibubuhi tandatangannya) baru, menandai era baru, kekuasaan baru (O’ushj.dialambaqa: Bupati Nina dan Perobohan Pagar Alun-Alun).
Rabu, 19 Mei 2021.
Ini Sebagai Sejarah
Sekat antara Pemimpin & Rakyatnya!
Mulai tgl 26 Februari 2021 & SMP Seterusnya
Tidak Boleh terjadi lagi!!!!
Bismillah (tanda tangan) Nina A. Luky H.
“Sekilas kita akan mengatakan bahwa Bupati Nina tengah menorehkan aforisme sejarah yang maha dahsyat heroisnya. Bupati Nina seolah-olah sangat membenci dan dendam kesumat sejarah atas kekuasaan Dinasti Randu Gede. Dendamnya terlampiaskan begitu dahsyat dalam kata-kata yang ditulisnya. Kita yang masih waras logika dan akal warasnya, tentu sangat sulit menerima jika itu dikatakan sebuah aforisme sejarah” (Ibid)).
“Jika itu aforisme sejarah, Bupati Nina secara personal harus diletakan sebagai tokoh Hamlet dalam drama William Shakespeare, ternyata ia bukan Sang Hamblet dalam tokoh cerita itu William Shakespeare tersebut. Bahkan sama sekali bukan Sang Sisifus dan Danawa, karena tak ditemukan bukti petunjuk dalam jejak digital sejarahnya.” (Ibid).
“Jika itu aforisme sejarah, harus diletakan sebagai Sang Pemberontak seperti yang dituliskan Albert Camus, seorang filsuf kelahiran Aljazair yang hijrah ke Perancis. Ternyata, sama sekali jauh dari tokoh yang dituliskan Albert Camus tersebut” (Ibid).
“Jika itu sebagai aforisme sejarah, kita coba meletakkannya sebagai tokoh yang dalam Merahnya Merah, novelnya Iwan Simatupang. Itu sama artinya kita berupaya mensenyawakan minyak dengan air atau mengandaikan kewarasan dalam kegilaan. Itu sungguh sangat amat naif dan bahkan sangat utopis” (Ibid).
“Dibalik mantel aforisme itu, ternyata merupakan hipokritisme sejarah, sebuah sejarah yang paradox, yaitu hadirnya rezim penguasa baru yang kita tak mampu membayangkannya. Pagar alun-alun sebagai sekat dan benteng tirani masa rezim Dinasti Randu Gede itu dirobohkan, ternyata kini tidak jauh dari benteng tirani itu (lama), kini dibangun ulang benteng tirani baru, dan bahkan membangun benteng tirani satu lagi, beberapa puluh langkah dari Pendopo” (Ibid).
“Sebagai simbolik, dua benteng baru itu menandai adanya tirani baru dalam kekuasaan dan tata kelola pemerintahan, yang menandai semakin jauh jarak dengan rakyatnya. Hal itu tak terbantahkan lagi realitasnya.
Beberapa kali ada unjuk rasa di depan Pendopo; rakyat ingin bertemu dengan Bupatinya, ternyata Bupati Nina lenyap dari pandangan mata, sembunyi dan atau menghilang. Dua benteng tirani itu juga menandai kehadiran kekuasaan baru yang represif, otoritarian, dan membatu” (Ibid).
Jika kita membaca hasil survey yang dilakukan oleh Polingkita.com pada 19/11/2021, tentu sangat mengejutkan hasilnya: Buruk: 24,4%. Sangat Buruk: 20,7%. Sedang-sedang saja: 15,1%. Baik: 12,9%. Cukup Baik: 10,6%. Sangat Baik: 10%, Cukup Baik: 9,1dan Cukup Buruk: 7,8%. Total responden: 450 suara.
Jika legitimasi publik ini terus tergerus dan berlanjut sampai pada titik kulminasi krisis legitimasi publik, tentu, tidak bisa dipertahankan lagi. Untuk itu, secara konstitusional, Dewan diminta untuk menjalankan hak konstusinya dengan Hak Interpelasi menuju ke Hak Angket jika Bupati Bupati tetap gagah perkasa, bahwa dirinya telah mengambil kebijakan yang merasa benar berdasarkan regulasi.
Fakta dan ralitasnya dalam tata kelola pemerintahan dan tata kelola BUMD, dalam banyak hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dilanggarnya, ditabrak dan bahkan diabaikan.
Tidak terlihat tanda-tanda untuk tidak mempertontonkan Ketoprak Pendopo, Sintrenan Pendopo, Kembang Ganyong Pendopo, dan Tiktokan Pendopo, yang itu semua padahal hanya semata-mata fantasi belaka dalam tata kelola pemerintahan.
Yang mengemuka adalah relasi kuasa atau relasi Bandar, dan apa yang dikatakan Keith R. Legg: “Tuan, Hamba dan Politisi” itu menjadi keniscayaan dalam tata kelola pemerintahannya.
Jika ternyata Hak Interpelasi Dewan hanya menghasilkan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahannya, padahal jelas dan nyata-nyata kebijakannya telah menabrak peraturan perundang-undangan, berarti Dewan telah nyata-nyata juga bermain-main dengan pasal Trilogi (pasal kekhususan) Hak Interpelasi, yang saudara kembarnya adalah Hak Angket dan Hak Untuk Menyatakan Pendapat, pemakzulan. Akan menjadi latah; membudayakan Hak Interpelasi hanya untuk tiktokan saja.
Jika hasil akhirnya Hak Interpelasi Dewan hanya sekedar memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati, berarti Dewan terlampau gagah menyalahgunakan pengertian dan pemaknaan pasal tritologi tersebut. Jika hanya sekedar untuk mengingatkan atau hanya menegur, memberi masukan atau hanya sekedar memberikan koreksi atau kritik terhadap kebijakan Bupati, salah alamat dengan menggunakan Hak Interpelasi.
Itu semua bisa dilakukan cukup dengan rapat kerja bersama Bupati plus SKPD, RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Bupati, atau cukup menyampaikannya di Pemandangan (Umum) saja pada saat melakukan pembahasan Raperda, RAPBD dan lainnya.
Hak Interpelasi Dewan itu dilakukan, karena Dewan telah merasa berulangkali mengingatkan, menegur, memberi masukan hal-hal yang harus diperbaiki dalam tata kelola pemerintahan dan kebijakannya agar tidak menabrak regulasi, agar Bupati ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi setelah itu, semua tidak didengarnya, maka itulah Hak Interpelasi jawabannya.
Jika dalam Hak Interpelasi Dewan, Bupati dengan sengaja tidak mau datang dan atau Bupati datang, tetapi tidak mengakui kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas itu menabrak peraturan perundang-undangan dan atau jika Bupati Nina mengakui itu ada kesalahan, tetapi Bupati tidak mau menganulir, tidak mau membatalkan kebijakannya, seperti tidak mau membatalkan pengangkatan Dirut PDAM sebagai salah satu contohnya, maka tidak ada alasan pembenaran untuk tidak melanjutkan ke Hak Angket dan berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat, pemakzulan Bupati Nina.
Apakah dengan Terbentang Layar Lebar Interpelasi, Bupati Nina di Ujung Tanduk? Belum tentu. Pertanyaan terakhirnya, apakah Hak Interpelasi yang digelar pada 11/2/2022 akan mempertontonkan seperti dalam kisah drama Pintu Tertutup (Huis Clos), yang dikisahkan Jean Paul Sartre (Filsuf Eksistensialis Perancis, 21 Juni 1905-15 April 1980)?
Jika itu terjadi, dalam drama Pintu Tertutup Jean Paul Sartre, tidak semua penonton bisa memahami apa yang ditontonnya dan atau apa yang dipertontonkan dalam kisah drama Sartre tersebut. Drama psikologi Sartre memang sulit untuk bisa dipahami dan dimengerti, jika kita tidak mempunyai pengetahuan teoritik dengan pisau bedah psikoanalisisnya Sigmund Freud.
Untuk itu, apakah drama Interpelasi akan seperti drama Sartre? Jika itu yang terjadi, jangan heran. Jika semua yang kita tonton dalam drama Interpelasi Dewan, tidak bisa kita tangkap apa maunya. Kita tunggu ending ceritanya.












