Indramayu – Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu mengatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) tidak terdaftar sejak tahun 2016. Demikian disampaikan oleh Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kab. Indramayu, Adi Purnomo dalam menanggapi status LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) F-KAMIS yang terlibat peristiwa tewasnya dua orang petani tebu.
Adi mengatakan F-KAMIS tidak terdaftar di Kesbangpol Kab. Indramayu. “F-KAMIS tidak ada dalam daftar,” kata Adi Purnomo di kantornya, Jalan Letjend. S Parman No. 8, Margadadi, Indramayu pada, Jumat, 8 Oktober 2021 yang lalu.
Adi menjelaskan LSM atau Ormas yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak mendaftarkan, tidak boleh berkegiatan di wilayah Kab. Indramayu.
“Mestinya F-KAMIS ini mendaftarkan. Jika tidak, mestinya tidak boleh melakukan kegiatan di Kabupaten Indramayu. Meskipun, ada SK (Surat Keterangan) dari pusat,” jelas Adi.
Sementara itu, Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa mengatakan heran mengenai penjelasan Kesbangpol tentang F-KAMIS.
“PKSPD merasa terheran-heran dan sungguh menggelikan pernyataan dan penjelasan selevel Kasi Politik Kesbangpol. Mbok ya baca dulu regulasinya. Jika sudah dibaca kemudian tidak mengerti dan atau tidak paham, mbok ya nanya dulu sama orang yang paham. Apa juga Kasi Kesbangpolnya juga tidak ngerti atau tidak paham,” kata O’ushj dialambaqa kepada tjimanoek.com, Selasa, 12 Oktober 2021.
Oushj menjelaskan apabila Adi Purnomo tidak mengerti dan paham UU No. 17 Tahun 2013, dapat bertanya kepada Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Adi Purnomo dan level di atasnya jika juga tidak mengerti dan atau tidak paham setelah membaca UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan atau Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, ya nanya sama Bupatinya, supaya tidak memalukan dan atau tidak mempermalukan dirinya sendiri dan atau tidak mempermalukan Bupatinya,” jelas Oushj.
“Pernyataan dan penjelasanya tidak hanya memalukan tetapi juga ditertawakan publik. Jangan dikira publik itu dungu semua. Padahal realitas empiriknya yang kebanyakan dungu adalah penyelenggara pemerintahannya dalam banyak hal,” imbuhnya.
Ia menambahkan LSM yang tidak mendaftar kemudian dikatakan ilegal dan tidak boleh beraktifitas di wilayah Indramayu adalah kekeliruan. “Jika dikatakan bahwa LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol itu adalah ilegal dan tidak boleh melakukan kegiatan di wilayah Indramayu. Itu namanya kedunguan yang dipelihara,” ucap Oushj.
“Jika sudah membaca konsitusi, UUD’45 menegaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan seterusnya dijamin oleh konstitusi. Nah, itu mengerti apa tidak atau paham tidak?,” tanyanya.
Lanjut, “Artinya, apakah itu bentuknya Ormas, OKP, NGO (yang dipadankan dengan sebutan LSM) dan atau yang namanya komunitas atau sekumpulan orang atau sekompok orang yang disebut berserikat dan berkumpul adalah dijamin konsitusi kemerdekaannya untuk melakukan kegiatan, jangankan hanya di wilayah Indramayu, di luar Indramayu dalam wilayah NKRI pun dijamin konsitisi keberadaan kegiatannya, terkecuali melakukan kegiatan yang oleh UU dan turunannya dilarang seperti melakukan gerakan makar, terorisme, menentang Pancasila dan seterusnya yang tercela,” tutur Oushj.
Oushj menyebut tidak ada pasal dan ayat yang dalam UU dan Perppu yang tidak terdaftar adalah tidak berbadan hukum. “Patut dicatat. Tidak ada satu pasal ataupun satu ayatpun dalam UU dan atau Perppu tentang Ormas yang mengatakan jika tidak terdaftar dan atau tidak mempunyai badan hukum, maka keberadaannya adalah ilegal dan dilarang mempunyai kegiatan apapun. Jadi jika mendalilkan yang tidak terdaftar itu ilegal, tidak mengerti dan atau sangat tidak paham dengan kedua regulasi pokok tersebut,” katanya.
“Pasal 10 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013, tidak berbadan hukum pun tidak dianggap ilegal. Artinya tetap legal konstitusional. Jika berbadan hukum maka pengesahannya dilakukan oleh Kemenkumham(pasal 12.2) dan dengan sendirinya berarti telah terdaftar (pasal 15.1). Dalam hal telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Artinya, otomatis telah terdaftar, dan Kesbangpol tidak mempunyai otoritas untuk menerbitkan Kartu Tanda Keormasan,” jelas Oushj.
Oushj kemudian menjelaskan meskipun tidak ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat dibubarkan. “Ormas yang tidak berbadan hukum, maka tidak diberikan SKT, tetapi dilakukan pencatatan sesuai alamat dan domisili (pasal 18.1). Lantas apakah Ormas bisa dibubarkan, bisa karena regulasi memfasilitasi itu, tetapi bukan sehendaknya saja atau bisa sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis,” bebernya.
“Yang berhak membubarkan dan atau mencabutan badan hukum ormas adalah Pengadilan Negeri (pasal 68). Mekanismenya adalah adanya permohonan pembubaran Ormas oleh Kejaksaan ke Pengadilan (pasal 70.1). Atas putusan Pengadilanlah Ormas dinyatakan bubar dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan atas nama Ormas yang bersangkutan. Orang per orangnya tetap dijamin konstitusi UUD’45 untuk tetap melakukan kegiatan sebagaimana mestinya sebagai warga negara, termasuk jika mau berkumpul dan berserikat lagi yang tidak melanggar ketentuan konsitusional,” lanjutnya.
Adapun sanksinya, Oushj menambahkan, dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pemberian sanksi juga harus bertahap. Perppu No. 2 Tahun 2017 mengatur sanksi. Pasal 60.1 dan 2 mengatakan, Sanksi administratif diberikan jika melanggar pasal 21, 51 dan 59.1 dan 2. Yang melanggar pasal 52, 59.3 dan 4 dijatuhi sanksi administrasi dan atau pidana,” kata Oushj.
“Jadi sungguh menjadi bahan tertawaan publik karena membaca UU dan Perppu tapi tidak mengerti lantas tidak mau bertanya dulu sama yang mengerti dan paham atau bertanyalah dulu sama Bupati minta penjabaran pasal-pasal yang dimaksud. Jangan asal nyeplak dan nyeplos bahwa LSM dan atau Ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol adalah ilegal dan tidak boleh melakukan kegiatan di wilayah Indramayu. Padahal penjatuhan sanksi sementara saja Bupati harus meminta pertimbangan Pimpinan DPRD, Kajari dan Kapolres (pasal 65.3),” imbuhnya.
Ooh, sapaan akrab Oushj dialambaqa, mengatakan tidak ada keharusan dan kewajiban Ormas untuk mendaftar ke Kesbangpol. “Jadi tidak ada keharusan dan atau wajib terdaftar dan atau mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Ormas yang mendaftarkan diri tentu ada dalam data Kesbangpol dan yang tidak mendaftarkan diri bagaimana ada data di Kesbangpol? Yang mendaftarkan atau melaporkan diri keberadaan kepengurusan dan lingkup kegiatannya secara aktif maka Ormas tersebut berhak untuk menjalin kerjasama dengan penerintah dan berhak mendapatkan bantuan dana APBD/APBN, sedangkan yang tidak mendaftarkan diri tidak.mempunyai hak itu semua, termasuk hak untuk pemerintah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kelangsungan hidup Ormas,” katanya.
Lanjut, “Apakah NGO itu juga Ormas? Jika kita baca dua regulasi tersebut dengan baik, benar, jujur dan cerdas, maka secara epistemologi, filosofis dan ontologis, NGO tidak bisa dikatakan Ormas atau OKP, termasuk jika mendalilkan dengan UU dan Perppu tentang Ormas. Mengapa? Pasal 25 mengatakan, Ormas memiliki struktur organisasi sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam satu kecamatan. Jenjang hirarkis tersebut tidak dimiliki oleh NGO dan bukan karakteristik NGO melainkan itu milik dan karakteristik dari Ormas atau OKP. Jadi pasal itu menjadi ironis, kontrakdiktif bahkan menjadi paradoks untuk dicantolkan ke NGO,” jelas Ooh.
Menurut Ooh, Non-Governmental Organization (NGO) dengan Ormas dan OKP berbeda mempunyai makna filosofis yang berbeda. “Filosofis dan karakter NGO juga berbeda dengan Ormas dan OKP, termasuk dalam agenda aksi dan isu sentral yang dibangunnya yang kemudian menjadi fokus agenda aksi yang bersifat advokasi, pencerahan dan kontrol kebijakan atas kekuasaan agar berjalan pada relnya bernegara dan berbangsa,” katanya.
Ia mengutip Atkinson dan Scrurah mengenai organisasi masyarakat. “Tetapi ada juga yang ngotot bahwa NGO adalah Ormas atau varian Ormas dengan mengutip Jeffrey Atkinson & Martin Scurrah sebagai ‘civil society organizations’ (CSO), yakni: “…any type of organizations, other than government or business, in which ordinary citizens come together to advance an interest or concern that they have in common, and about which they feel so strongly that they want to take collective action. They are formal and informal not-for-profit organizations, associations, networks and groups, each with its own issue or area of concern. (Jeffrey Atkinson & Martin Scurrah, Globalizing Social Justice: The Role of Non-Government Organizations in Bringing about Social Change New York, NY.: Palgrave MacMillan, 2009, hal. 2),” kutip Ooh.
“Mereka katakan, jelasnya, ORMAS ADALAH SETIAP ORGANISASI YANG BUKAN BAGIAN DARI ORGANISASI KENEGARAAN DAN BUKAN PULA ORGANISASI BISNIS yang didirikan oleh sejumlah warga negara demi mencapai tujuan tertentu. Yah, BUKAN BAGIAN DARI ORGANISASI KENEGARAAN dan BUKAN PULA ORGANISASI BISNIS! Itulah karakteristik mendasar dari ormas sehingga David Lewis menyebutnya sebagai ‘third sector organizations’ (lihat! David Lewis, The Management of Non-Governmental Development Organizations. London, UK.: Routledge, 2001, hal. 1),” terangnya.
“Mereka yang ngotot itu lantas mengatakan, apakah itu LSM atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai non-government organizations (NGOs)? “Non-government organizations are a sub-set of CSOs.”, demikian Jeffrey Atkinson & Martin Scurrah dalam Globalizing Social Justice: The Role of Non-Government Organizations in Bringing about Social Change New York, NY.: Palgrave MacMillan, 2009, hal. xii), bilangnya begitu,” lanjutnya.
Ooh mendetailkan mengenai Ormas yang dapat mendirikan badan usaha. “Kemudian menyimpulkan bahwa LSM adalah SALAH SATU BAGIAN atau SALAH SATU VARIAN DARI ORMAS. Penyimpulan itu adalah terbelenggu dengan tafsir tekstual atas: NGO are a sub-set of CSOs. Jika Ormas bukan organisasi bisnis adalah ya secara murni bisnis tetapi Ormas dibolehkan mendirikan badan usaha (pasal 39.1). Pertanyaannya adalah bukankah badan usaha itu tujuan atau goalsnya atau endingnya adalah profit oriented, sekalipun dikatakan label Ormasnya they are formal and informal not-profit organizations. Maka menjadi kacau tafsir tekstual tersebut,” bebernya.
Untuk memahami itu semua, Oushj Dialambaqa mengumpamakan dengan sajak, puisi, cerpen, dan novel. “Jika kita mau analogikan dengan sangat sederhana untuk siswa esempe (SMP) agar bisa dicerna dan bisa dipahami dengan baik dan benar adalah bahwa sajak atau puisi, cerpen, novel dan (naskah) drama itu adalah karya sastra. Tetapi, sajak atau puisi tidak bisa disebut atau dikatakan sebagai cerpen atau novel atau drama. Begitu juga novel tidak bisa disebut cerpen atau drama atau puisi. Akan tetapi, novel, cerpen, drama dan puisi atau sajak adalah benar bahwa itu merupakan sastra atau karya sastra. Itu analogi sederhanya mengenai esensi, substansi dan nukleus apa itu Ormas, OKP dan NGO,” kata Oushj.
“NGO disebut LSM juga tidak tepat karena NGO bukanlah swadaya masyarakat absolut karena yang disebut masyarakat adalah sekumpulan orang, bukan orang per orang, sekalipun orang atau seorang diri adalah bagian dari masyarakat maka dikatakan aku juga sebagai masyarakat agar tidak dibiaskan atau dipolitisasi atas pertanyaan (anda) masyarakat yang mana?,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.
(PP)















