Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Jumat, 21 Januari 2022 - 11:23 WIB

Panji Purnama Menggugat

Panji Purnama saat mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.

Panji Purnama saat mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM Panji Purnama mengajukan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Penetapan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (selanjutnya disebut sebagai SK Dirut PDAM Indramayu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Jumat, 14 Januari 2022.

Sebelum sampai ke PTUN Bandung tentu telah mengalami suatu proses panjang. Salah satunya datang dari teman-teman mahasiswa. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Milenial Membela Rakyat Indramayu menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada, Jumat, 21 Mei 2021. Aliansi tersebut menilai bahwa seleksi calon Dirut PDAM Indramayu tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Peberhentian Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Darma Ayu.

Pada rapat pleno hari, Rabu, 3 Juni 2021, pansel menetapkan tiga nama dari 12 orang yang mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Dari tiga nama itu, tidak ada atas nama “Ady Setiawan”. Hal itu bisa dilihat melalui Surat No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji, Maman Kostaman.

Bupati Indramayu, Nina Agustina tiba-tiba melantik Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 di ruang Ki Tinggil Pendopo Kab. Indramayu, Kamis, 4 November 2021. Padahal, nama Ady Setiawan tidak tercantum sebagai peserta yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bupati Indramayu Nina Agustina telah mengabaikan keputusan yang disepakati bersama oleh pansel pada rapat pleno Rabu, 3 Juni 2021 itu.

Di samping tidak ada upaya dari peserta calon dirut PDAM Indramayu yang dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan, maka saya memantapkan diri untuk mengajukan gugatan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat (civil society) di tengah-tengah matinya NGO (non-governmental organization), akademisi, dan aktivis di Kabupaten Indramayu.

Upaya administratif

Gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang dilakukan bukan datang begitu saja. Tentu melalui proses administratif terlebih dahulu. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU Administrasi Pemerintahan) Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa “warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan atau Tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan”. Di dalam UU Administrasi Pemerintahan tersebut menyebutkan, ada dua upaya administratif: pertama, keberatan; dan kedua, banding (Pasal 75 ayat (2) huruf a dan b).

Baca Juga:  Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk Babak Baru

Upaya administratif itu telah dilakukan, yakni upaya “keberatan” atas SK Dirut PDAM Indramayu yang dikeluarkan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Keberatan tersebut tertuang di dalam Surat Nomor: 21/PP/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 (bisa dilihat di tjimanoek.com, “Surat untuk Bupati Indramayu” edisi Jumat, 3 Desember 2021).

Upaya keberatan dalam UU Administrasi Pemerintahan dapat diajukan oleh warga masyarakat tidak lebih dari 21 hari kerja (Pasal 77 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan). Sedangkan penetapan dilakukan pada tanggal 4 November 2021. Jika kita coba hitung, upaya keberatan tersebut tidak lebih dari 20 hari kerja. Sehingga, Pasal 77 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dapat dipenuhi.

Upaya yang telah dilakukan tidak semuanya mendapatkan respon. Termasuk surat keberatan yang saya layangkan itu. Lebih dari 21 hari kerja surat keberatan tersebut tidak kunjung dibalas dan/atau dijawab oleh Bupati Indramayu. Maka, menurut UU Administrasi Pemerintahan keberatan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 77 ayat 5).

Gugatan TUN

UU Administrasi Pemerintahan sudah ditempuh melalui surat keberatan terhadap SK Dirut PDAM Indramayu. UU tersebut menganggap keberatan dikabulkan yang kemudian berimplikasi pada hak warga masyarakat untuk melakukan/ melayangkan gugatan ke PTUN (Lihat Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan).

Dengan begitu, dari Jakarta saya memutuskan berangkat ke Kota Bandung untuk mengajukan gugatan. Mengapa ke Bandung? Wilayah hukum Kabupaten Indramayu (TUN) masuk ke Ibu Kota Provinsi, yaitu Kota Bandung, Jawa Barat. Jadi persoalan Tata Usaha Negara harus diajukan ke PTUN Bandung.

Satu bundel berkas saya bawa ke Kota Bandung. Surat (gugatan) yang sudah saya siapkan tersebut ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung tertanggal 14 Januari 2022. Di dalam surat gugatan tersebut, saya menjelaskan bahwa upaya administratif sudah ditempuh. Kemudian pejabat pemerintahan dalam hal ini Bupati Indramayu Nina Agustina tidak membalas atau menjawab keberatan itu, maka saya sebagai warga masyarakat berhak mengajukan gugatan yang berisi pembatalan atau tidak sahnya SK Bupati mengenai Penetapan Dirut PDAM Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Nina Lantik Dirut PDAM, Oushj Dialambaqa: Rezim Penguasa Seumur Jagung

Di PTUN Bandung, surat gugatan itu diterima oleh Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Lia pada hari, Jumat, 14 Januari 2022 pukul 16.00 WIB. Sebenarnya waktu kerja sudah habis, namun petugas baru meninggalkan kantor pukul 16.30 WIB. Beruntung, Lia masih mau menerima berkas yang saya bawa dan segera memprosesnya.

“Nomor perkara gugatan yang didaftarkan ini akan muncul hari Senin, 17 Januari 2022,” ucapnya.

“Baik, terima kasih,” balas saya.

Pada hari, Senin, 17 Januari 2022 saya mendapatkan email masuk, “Pendaftaran Perkara Berhasil”—selamat pendaftaran perkara Anda berhasil dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG.

Untuk konfirmasi hal itu, saya langsung mengunjungi situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/ http://sipp.ptun-bandung.go.id/list_perkara) PTUN Bandung. Benar saja, gugatan atas nama Panji Purnama tercantum di dalamnya. Di situs tersebut juga tertulis (tercantum) nama tergugat, yakni Bupati Indramayu dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Petitum (tuntutan)

Jelas dan tegas, saya dalam surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 14 Januari 2022 menyatakan petitum (tuntutan) empat point, yaitu: mengabulkan gugatan seluruhnya; menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Saya (penggugat) sangat berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan “gugatan dikabulkan” dalam amar putusan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG.

Motivasi

Gugatan yang diajukan ini mempunyai semangat atau motivasi pembelajaran hukum (konstitusional) kepada masyarakat (publik) dan menciptakan iklim pemerinatahan yang baik (good governance), sekaligus pencegahan praktik abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Motivasi tersebut juga saya sampaikan pada saat memberikan keterangan pers kepada tjimanoek.com di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Jumat, 14 Januari 2022.

Saya berharap momen ini dapat diambil pembelajaran oleh masyarakat bahwa kita (masyarakat) memiliki peran dalam berbangsa dan bernegara. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, kita dituntut untuk paham hukum—setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, bupati nina digugat, nina digugat,

Daerah

Bupati Nina Digugat, PTUN Bandung Segera Gelar Pemeriksaan Persiapan
panji purnama

Opini

Vaksinasi Moderna Kedua
kapolres indramayu, kapolres indramayu fahri, m fahri siregar, akbp m fahri siregar, akpol 2002, fahri dilaporkan,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Dilaporkan ke Kapolri
bimtek, kades seindramayu, kades indramayu, kepala desa, kuwu indramayu, nina agustina, bupati indramayu, acara indramayu di yogyakarta,

Daerah

Kegiatan Wartawan dan Bimtek Kades Seindramayu Habiskan APBD Hampir 1 Miliar, Bupati Nina Lagi-lagi Melanggar Aturan
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Bupati Nina dan Pelantikan Dirut PDAM
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan
kapolres indramayu, kapolres fahri, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu akbp m fahri siregar, fahri siregar, polisi, polisi dermayu,

Daerah

Surat Terbuka untuk Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar