Menulis Kreatif

Home / Opini

Jumat, 5 November 2021 - 11:19 WIB

Bupati Nina dan Pelantikan Dirut PDAM

O'ushj.dialambaqa

O'ushj.dialambaqa

Oleh: O’ushj.dialambaqa*)
(Penulis adalah Penyair, Peneliti dan sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Accountant Freelamce, tinggal di Singaraja)

Bupati Nina pada Kamis, 4/11/2021 telah melantik 74 pejabat baru dan satu Direktur PDAM. Pelantikan 74 pejabat baru itu tidak sekaligus atau berbarengan dengan Dirut PDAM yang baru, yaitu DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H. Dirut PDAM dilantik secara terpisah atau tersendiri, baru kemudian melantik 74 pejabat baru.

Para jurnalis telah menunggu dari pagi dan ternyata pelantikan Dirut PDAM baru dilaksanakan menjelang dan atau setelah jam 12’an. Ada hal yang tak lazim dalam pelantikan Dirut PDAM, para jurnalis diundang tetapi tidak diperbolehkan meliput; mengambil gambar dan merekamnya atau tidak boleh dividiokan untuk kepentingan publik. Jurnalis yang sempat memvidiokan oleh aparat keamanan diminta dihapus (sumber: pengakuan jurnalis). Ada apa sesungguhnya hingga aparat keamanan masuk pada ranah membelenggu kepentingan informasi publik yang dijamin oleh regulasi pers dan keterbukaan informasi publik?

Ada-ada saja bikin kelucuan yang tidak lucu dan bikin ketoprak kekonyolan. Kok pelantikan Dirut PDAM tidak bersamaan dengan yang lain tapi dalam ruangan dalam yang tersendiri, yang kata jurnalis tidak bisa diliput karena dilantiknya di dalam.

Aneh tapi nyata. Itulah rezim penguasa baru yang baru seumur jagung usianya punya gaya tampil beda, tak lazim, dan sekaligus konyol seperti kekonyolan dalam dunia tik tok.

Yang luar biasa juga adalah statemen Dirut baru DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH yang selangit. Pameo lama mengatakan: Ini pertanda tong kosong nyaring bunyinya nanti. Ini lampu merah buat kinerja yang nyata dan profesional karena dalam statemennya yang selangit itu ada banyak hal yang tak rasional yang mengindikasikan ketidakpahamannya dalam problematika PDAM di Indramayu, yang sekaligus mencerminkan mutu seleksi Pansel baik secara mutu konsep akademik maupun wawasan lainnya patut dipertanyakan, untuk tidak dikatakan abal-abal pertanyaannya, untuk sekedar memenuhi ketentuan formalistik semata. Hal tersebut kita peroleh dari pengakuan kandidat Dirut yang ikut seleksi akademik dan wawancara yang dilakukan Pansel.

Baca Juga:  Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?

Jika benar dia profesional apa pertaruhannya jika PDAM tetap sakit? Mundurkah sebagai taruhan jabatannya atau tetap ngotot tidak mundur dengan berbagai alibi kacangan sebagai seorang profesional?

Jika profesional dan konon menerapkan majamen moderen, efektivitas biaya dan digitalisasi, bisakah buktikan nanti, paling tidak antara lain: 1. Laporan Keuangan (Neraca-Laba Rugi) bisa diakses publik sebagai bukti adanya transparansi dan akuntabilitas publik. 2. Apakah nanti dalam neracanya membuktikan dan atau menunjukan adanya koreksi Laba Rugi atau tidak, atas Tangibel Asset yang belum didepresiasi sejak tahun 2012’an yang nilainya +/- 100 milyaran yang akan berpengaruh terhadap Laba Rugi Ditahan Tahun Sebelumnya? 3. Apakah bisa membuktikan dan atau mampu dan berani sebagai seorang profesional untuk melakukan koreksi adanya Black Rekening tahap 1 senilai Rp 12 milyar lebih dan Black rekening tahap ke-II yang nilainya +/- Rp 100 milyaran dan koreksi terhadap account Imbalan Pasca Kerja Dirut senilai Rp 10,117 milyar Itu? Semua itu akan tampak dalam Neraca? 4. Apakah benar Dirut baru paham yg diomongkan soal efisiensi dan efektivitas biaya? Itu nanti bisa kita baca pada Neraca yang diterbitkannya.
5. Jika profesional dan benar paham manajemen, maka Neraca harus sudah diterbitkan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya. Jadi Neraca tidak dibuat per semester atau per tahun atau setahun sekali. 6. Soal pelayanan, apakah kualitas atau mutu air memenuhi standar baku mutu air dan air tidak keruh lagi dan tidak seperti jalannya kencing kucing ngucurnya bahkan siang hari hingga sore seringkali tidak bisa ngucur di luar kawasan kota, bahkan bau bangkai pun tak bisa teratasi.

Kita tunggu saja bulan depan tanggal 15 Desember 2021 Dirut baru sudah bisa membuat Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) atau tidak, dan apakah kinerja profesionalnya dengan manajemen moderennya itu bisa diakses publik apa tidak? Jika tidak maka membenarkan pameo lama tersebut masih relevan dan masih meng-ada.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan

Statemenya yang omong kosong akan bisa terbantahkan atau tidak? Karena indikasi kuatnya jika kita pahami statemen publik yang dilansir beberapa media online mengindikasikan “tong kosong nyaring bunyinya” dengan mengatakan manajemen profesional dan digitalisasi. Kemudian dengan gamblang melakukan pujian pada Bupati atas proses rekruitmen yang katanya ketat, padahal dari uji materi akademik dan wawancaranya tidak sangat mutu untuk selevel Dirut PDAM. Bahkan wawancara yang sudah terjadual oleh bupati sebagai usernya dibatalkan tanpa argumen. Tahu-tahu sudah ada Dirut baru yang dilantik.

Jika dikatakan ketat dan rekruitmen sudah transparan dan bermutu, pertanyaannya adalah kenapa yang dilantik menjadi Dirut adalah urutan ke-10 dari hasil seleksi yang tidak mutu tersebut?

Bukankah jika rekruitmennya prosedural dan tidak abal-abal, yang harus dilantik adalah urutan teratas, jika yang teratas meninggal, ya pasti jatuh keurutan nomor 2 bukan ke nomor 10 atas nama DR. Ir. Ady Setiawan, SH, M.H.

Nah itu menunjukkan fakta dan realitas pertanyaan ada gerangan di balik itu semua.

Dengan 6 poin itu saja kita bisa untuk menakar omong kosong dan tong kosong nyaring bunyinya itu.

Pertanyaan terakhir adalah apakah Inspektorat berani memberikan rekomendasi berupa teguran dan atau saran, apa yang telah dilakukan Bupati Nina adalah merusak tata kelola pemerintahan dalam hal tersebut, sehingga akan berimbas pada public trust.

Mari kita buktikan, apakah pada 15 Desember 2021, Dirut baru sudah bisa membuat Neraca, dan Neracanya sudah bisa diakses publik dengan digitalisasi itu atau hanya omong kosong belaka, dan itu sama sekali bukan Dirut yang profesional dan paham dengan manajemen moderen.

Buat apa ada Pansel, hanya buang-buang uang rakyat saja, jika faktanya suka-suka atau selera kehendak Bupati Nina. Padahal tak perlu uji akademik dan wawancara, tinggal buka lowongan lantas semua pelamar dipilih sesuka hatinya. Tidak perlu sok-sokan bermartabat, karena apanya yang bermartabat?**

Share:

Baca Juga

Juliari Batubara, Koruptor, Bansos,

Opini

Juliari Over
oushj dialambaqa

Opini

APDESI dan Tiga Periode, Antara Kepala dan Dengkul Terlampau Jauh Terbentang
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 1 dari 4 Tulisan
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Hukum

Penyidik Keliru: Studi Kasus Penggunaan dan Pemalsuan KTP
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Opini

Sampah Kejaksaan Negeri Indramayu Berkedok Karya Tulis Ilmiah
gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
menulis, berpikir, puisi, sastra, trilogi,

Opini

Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi