Menulis Kreatif

Home / Opini

Rabu, 8 September 2021 - 13:50 WIB

Cuek PPKM

Panji Purnama.

Panji Purnama.

Apa yang dirasakan oleh banyak orang tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah tidak lagi menarik. Masyarakat (termasuk Anda), saya yakin sudah tidak lagi mengikuti perkembangan PPKM.

Berapakali mengalami perpanjangan, apa saja perbedaan PPKM minggu sebelumnya dengan minggu ini, dan banyak lagi.

PPKM awal diberi sebutan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlakunya dua minggu itu hingga sekarang disebut PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali. Kalau yang sekarang itu hanya satu minggu sekali berlakunya dan terus diperpanjang.

Sampai-sampai Rocky Gerung menyebutnya dengan istilah “PPKM Ketengan.” Sebutan ketengan sendiri sering digunakan untuk membeli rokok dengan cara nyicil, dua atau lebih, tapi tidak satu bungkus–perokok pasti paham konsep ini.

Mengenai “Cuek PPKM” ini beneran serius, saya sendiri sudah merasakan hal itu: tidak lagi rutin membaca aturan perpanjangan (Instruksi Mendagri).

Padahal, di dalamnya memuat status, ketentuan, dan penanganan. Itukan cukup penting dalam situasi yang masih pandemi ini.

Baca Juga:  Menggugat Perpres Vaksin

Saya ingat sekali setiap kali akan ada perpanjangan, saya akan mengunduh peraturan/ dasar pemberlakuan PPKM. Sejak Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 5 dan seterusnya sampai nomor 34, saya masih membacanya.

Tetapi,setelah itu, saya sama sekali tidak mengikuti perkembangan PPKM melalui Imendagri tersebut. Maka, tidak heran jika saya tidak dapat membedakan PPKM minggu lalu dengan PPKM yang akan datang. Ini serius—ini yang menjadi kedua kalinya saya menyebutkan serius.

Bukan saya saja yang begitu: cuek. Kebanyakan orang (masyarakat luas) tidak lagi memperdulikan perpanjangan PPKM.

Mungkin jenuh ataupun sudah bosan untuk mengikuti perkembangannya karena terlalu mudah ditebak. Biasanya pertanyaan yang muncul dihari senin, yaitu: apakah PPKM diperpanjang? Yang akan pasti langsung dijawab: diperpanjang.

Dan beberapa menit kemudian muncul pemberitaan “PPKM diperpanjang” sampai tanggal sekian—kata sekian itu mengacu pada tanggal berapa saja tergantung masa habis pemberlakuan PPKM dan tergantung di mana kalian berada.

Baca Juga:  Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi Dirut PDAM Indramayu

Kondisi ini serius (sudah tiga kali saya katakan serius). Titik jenuh sudah pada puncaknya. Masyarakat (saya dan pembaca) merasakan kejenuhan yang amat serius (dan ini serius yang keempat). Karena polanya tidak berubah sama sekali.

Sampai-sampai saya sendiri berani menjamin jika senin depan (setelah tulisan ini terbit) PPKM akan diperpanjang lagi.

Entah dengan perubahan waktu makan di Warteg (warung tegal) yang sudah diperpanjang: 60 menit menjadi 65 menit, bisa jadi.

Siapa tahu penambahan 5 (lima) menit itu diperlukan untuk mengakali rendang yang nyangkut di gusi. Atau justru untuk mengingat sekaligus menyebutkan nama-nama “lauk” (lauk jangan diartikan dalam bahasa sunda, jika diartikan menjadi ikan) yang sudah dimakan.

(Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

oushj dialambaqa, direktur pkspd,

Opini

Supersemar Masihkah Harus Dipertanyakan? (Surat Perintah 11 Maret 1966)
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
timnas indonesia, sepak bola indonesia, garuda muda, aff suzuki cup 2020,

Olahraga

Timnas Indonesia
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Chairil Anwar, Gagasan dan Konsepsi Berkesenian
oushj dialambaqa

Opini

Soempah Pemoeda: Puisi Abadi Bangsa dan Negara
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Dimulai dari Perubahan Kecil
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Permendikbudristek PPKS, Melindungi atau Melegalkan?
peretasan, hukum, hacker, keamanan siber, cyber crime,

Hukum

Peretasan, Keamanan Siber, dan Hukum