Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Senin, 14 Februari 2022 - 11:55 WIB

Dimulai dari Perubahan Kecil

Panji Purnama.

Panji Purnama.

TJIMANOEK.COM – Senang sekali rasanya melihat perubahan terhadap hal kecil seperti soal parkir kendaraan di depan Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat. Selain ada rasa senang, ada pula rasa kesel. Keselnya bukan tanpa alasan. Pengendara (tamu dan/atau personil Polres Indramayu) masih saja tidak tertib memarkirkan kendaraannya.

Padahal, Polres Indramayu sudah beritikad baik merubah kesalahannya yang membolehkan parkir di tepi jalan. Adanya plang bertulis P berlatar biru tanpa garis silang menandakan bahwa Polres Indramayu melegalkan parkir kendaraan saat itu.

Sementara pada, Senin, (3/1/2022) sudah ada perubahan di Polres Indramayu. Perubahan itu adalah penyediaan tempat parkir yang lebih aman dan nyaman. Sebelumnya, parkir yang masuk adalah kendaraan roda dua saja. Namun sekarang, roda empat (mobil) sudah bisa masuk seperti motor. Tentu hal itu sebuah kemajuan yang baik, yang perlu kita apresiasi.

Baca Juga:  Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo Indramayu, Polisi: Masih Kita Dalami

Kalau saya ingat-ingat, saya melaporkan pelanggaran parkir yang terjadi di Jalan Gatot Subroto itu, terutama di depan Mapolres Indramayu melalui Surat Nomo: 17/PP/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Pada bulan Juli (laporan masuk), saya intens melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Indramayu untuk melakukan penindakan atas penyalahgunaan ruang untuk parkir kendaraan.

Kita semua tahu, bahwa Kepolisian (dibaca: Polres Indramayu) adalah lembaga penegak hukum. Tentunya hal itu menjadi “ketidakenakan” antar lembaga, dalam hal ini Dishub dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan penindakan.

Namun lagi-lagi, saya terus mendesak untuk dilakukan sebuah penindakan, karena bagaimanapun semua sama di mata hukum (equality before the law). Jadi tidak ada orang yang lebih hebat dan berkuasa jika di hadapan hukum. Ingat amanat Pasal 1 ayat (3) UUD’45 yang menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)” juncto “kedualatan ada di tangan rakyat” (lihat Pasal 1 ayat 2 UUD’45).

Baca Juga:  Wacana Inkonstitusional Merayap dalam Senyap

Perubahan kecil dari lembaga Kepolisian (Polres Indramayu) merupakan kabar dan realita baik. Tinggal bagaimana peran civil society (masyarakat sipil) untuk memaksimalkannya (baca selanjutnya di tjimanoek.com, “Ada Perubahan, Pelapor Polres Indramayu: Akibat Peran Masyarakat“).

Perlu diingat dan dicatat, tidak ada kekuasaan absolut baik pada lembaga eksekutif, legislatif, dan/atau lembaga apapun di negeri ini. Sebab, kewenangan yang absolut hanya milik Tuhan, tidak ada yang lain. Sehingga, tidak boleh dan jangan terjadi ada lembaga dan/atau seseorang yang mengaku memiliki kewenangan yang absolut.

Mari kita jaga dan rawat negeri ini dengan kewarasan berpikir. Ada adagium vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Kita diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar untuk menjaga kedaulatan negara. Atas dasar itulah rakyat memiliki kekuatan secara konstitusional. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

peretasan, hukum, hacker, keamanan siber, cyber crime,

Hukum

Peretasan, Keamanan Siber, dan Hukum
ikn, ibu kota negara, ibu kota nusantara, ibu kota negara indonesia, titik nol ikn, prosesi penyatuhan tanah dan air,

Opini

Tanah Air IKN
ilustrasi pencabulan, pemerkosaan, ayah tiri perkosa anak, cirebon, pencabulan di cirebon,

Daerah

Kasus Pencabulan oleh Polisi di Cirebon, Ibu Korban: Hancur Masa Depan Anak Saya
Juliari Batubara, Koruptor, Bansos,

Opini

Juliari Over
polda jabar, polda jawa barat, polisi daerah, polisi bandung, kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, penyalahgunaan wewenang kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 5 dari 5 Tulisan
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, capaian kejari indramayu 2021, konferensi pers kejari indramayu,

Daerah

Kejari Indramayu Pamer Capaian di Tahun 2021, Apa saja?
oushj dialambaqa

Opini

APDESI dan Tiga Periode, Antara Kepala dan Dengkul Terlampau Jauh Terbentang