TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Laporan pengaduan masyarakat terhadap Kapolres Indramayu terdahulu, AKBP M. Fahri Siregar soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang mulai diselidik oleh Polda Jawa Barat.
Pelapor, Panji Purnama mengungkapkan, pengaduan tersebut dilakukan ke Mabes Polri pada bulan April 2024. Kemudian, Mabes Polri baru melimpahkan pengaduan itu pada bulan ini untuk ditangani oleh Polda Jabar.
“Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar baru dilimpahkan oleh Kapolri kepada Kapolda Jawa Barat melalui Bidang Propam. Sebenarnya, dumas ini sudah dilayangkan pada April lalu. Tapi, prosesnya didahului pindah tugas Polisi Terlapor yang saat sebagai Wadir Lantas Polda Metro Jaya,” ungkap Panji Purnama, Kamis (18/10).
Ia membeberkan pengaduannya itu mengenai pinjam pakai kendaraan yang dikuasi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu.
“Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tindakan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan sepeda motor honda BEAT hitam, semula dikuasai oleh Ipda Kholid selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu kepada Kasi Propam AKP Enjang,” bebernya.
“Secara prosedur, pinjam pakai harus sepengetahuan dan seizin Kapolres Indramayu atau dalam hal ini Polisi Terlapor. Sehingga, sudah seharusnya Kasat Reskrim dan Polisi Terlapor pun harus turut bertanggung jawab atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggotanya tersebut,” tegasnya.
Tak lama, ia mengungkapkan, pihaknya akan memberikan keterangan kepada penyidik di Subbid Provos Bid Propam Polda Jabar.
“Jelas, Polda harus meminta keterangan Kasat dan Kapolres (Polisi Terlapor). Supaya terbuka semua, akuntabilitas dan profesionalitasnya. Kami rasa, dalam waktu dekat, akan memberikan keterangan mengenai laporan pengaduan tersebut di Polda Jabar. Kami terus berusaha agar lembaga Kepolisian menjadi baik,” katanya.
Menurutnya, publik bisa menilai keseriusan lembaga Polri dari proses hingga hasil penanganan laporan pengaduan masyarakat ini. Pilihan baik atau buruk, kembali ke lembaganya itu sendiri.
“Apakah lembaga ini ingin baik atau malah sebaliknya, mari kita lihat hasilnya nanti. Jika dinyatakan tidak cukup bukti, apa boleh buat? Itu berarti dari lembaganya sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin baik. Seperti yang sudah-sudah,” pungkasnya di Indramayu pada, Jumat (18/10).
Belum diketahui kondisi sepeda motor honda BEAT hitam tersebut hingga saat ini. Tapi, menurut informasi, kendaraan itu dipinjam pakai oleh Kasi Propam Polres Indramayu.
(TJ–R / tjimanoek)