Menulis Kreatif

Home / Daerah

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:27 WIB

PKSPD: Limbah TPA Pecuk Akan Terus Makin Menambah Rusak Hasil Panen dan Lingkungan Sekitarnya

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. (Foto: DLH Indramayu)

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu. (Foto: DLH Indramayu)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Limbah cair dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk, Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mencemari pesawahan di sekitar lokasi TPA.

Salah satu korban, Kodir (43) yang sawahnya tercemar, mengatakan bahwa limbah cair dari TPA Pecuk mengalir ke sawahnya, sehingga padi miliknya yang sudah hampir tiga bulan harus mati.

Ia sebelumnya sudah mengingatkan kepada pihak pengelola TPA mengenai air limbah tersebut. “Petugas sampah TPA Pecuk tidak menghiraukan,” terang Kodir kepada tjimanoek.com, Senin, (14/3/2022) pekan lalu.

Kodir menambahkan, biasanya hasil panen padi dari luas tanah 450 bata atau kurang lebih 6300 meter mendapat hasil 4 ton untuk sekali panennya. Namun, kini hanya kurang dari 2 ton, karena banyak tanaman padi yang gosong terkena limbah cair dari TPA.

Akan tetapi, pihak pengelola TPA maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Indramayu sampai saat ini belum bertanggungjawab.

“Saya hanya sebatas menampung aduan sebagai koordinator untuk menyampaikan kebidang-bidangnya,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kab. Indramayu, Lutfi Alharomain kepada tjimanoek.com, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa mengatakan, solusi untuk mengatasi masalah akibat limbah TPA Pecuk sangat mudah. “Mengatasi persoalan dan problem limbah TPA Pecuk yang merusak hasil panen padi petani sesungguhnya sangat mudah solusinya. Tetapi, itu dibutuhkan political will Bupati, karena jika berharap pada dinas terkait seperti KLH, ya omong kosong. Sekarang boleh disimpulkan, semua Kepala SKPD adalah penghamba kekuasaan. Ingin jabatannya aman dan nyaman,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Kamis (24/3/2022).

Oushj menjelaskan, ada kesenjangan antara tunjangan dengan kerja-kerja konkret dari Kepala SKPD maupun setingkat Kepala Bidang. “Jadi lebih memilih puja-puji dan sanjungan kepada Bupati. Wong tunjangannya yang harus ditanggung rakyat antara 15 jt – 20 jt per bulan untuk setingkat Ka. SKPD. setingkat Kasie, Kabid dan Sekretaris antara 5 jt – 10 jtan per bulan per pejabat, ketimbang dicopot jabatannya atau dinonjobkan. Itu soalnya,” jelasnya.

Lanjutnya, “Limbah TPA Pecuk sewaktu Bupati Nina baru menjabat beberapa bulan ada inisiatip dari organisasi (Yayasan) Disabilitas yang mau memanfaatkan dan mengolahnya. Konon kata mereka sudah dibicarakan dengan Bupati, dan Bupati sudah ok, karena Kata Ketua Disabilitas, bahwa dirinya merupakan relawan Nina dalam pemenangan pilkada semasa kampanye,” katanya.

Baca Juga:  Ada Empat Orang Utusan Misterius dalam Pagelaran Interpelasi, Siapa Sosok itu?

“Lantaran Bupati Nina sudah sepakat untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Yayasan Disabilitas, petinggi Disabilitas membicarakan dengan PKSPD untuk mensupport dan bahkan minta dibuatkan proposal pengelolaan limbah dan tata kola teknisnya dalam industri kecil pupuk organik untuk menuju industri menengah pupuk organik cair dan padat,” ungkapnya.

Ia kemudian memberikan contoh Kota/Kabupaten yang pernah mengembangkan pupuk organik. “PKSPD bantu membuat proposal dan analisis prospek ekonominya, peluang kerja untuk berkontribusi penyerapan pengangguran terbuka, peluang pasar dan proses pembuatannya, karena Direktur PKSPD mempunyai empirik kecil dalam industri pupuk organik, dan mempunyai pengalaman kecil demplot di Kab. Kepahyang dan Pulau Enggano Bengkulu, Cirebon, Boyolali, dan Bantul Jateng,” terang Oushj.

Dirinya juga berharap agar ada manfaat ganda yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. “Harapan PKSPD adalah bisa manfaat ganda, yaitu: sebagai solusi mengatasi limbah agar tidak berdampak pada areal pesawahan dan lingkungan penduduk, dan bisa menghidupi warga Disabilitas agar bisa mandiri dan mempunyai keberdayaan ekonomi keluarga,” jelasnya.

“Apa yang terjadi kemudian, ternyata Bupati hanya omong kosong soal itu. Kata petinggi Disabilitas mengatakan, kebijakan Bupati untuk menangani limbah pecuk akan mendatangkan investor. Jadi hampalah pengharapan relawan sejati Bupati Nina yang bernama warga Disabilitas,” tuturnya.

Pria yang kerap disapaan Ooh itu membeberkan bagaimana peran PKSPD dalam mengatasi persoalan limbah. “Sebelumnya, PKSPD bilang pada petinggi Disabilitas, bahwa proposal itu jangan dibilang atau  diinformasikan yang membuat dan membantu PKSPD, karena di atas kertas pasti Bupati Nina akan menolak atau tidak akan disetujui. Mengapa? Karena kekuasaan penguasa tidak suka dengan PKSPD, dan PKSPD oleh pemerintahan yang korup atau otoriterian, PKSPD difreming sebagai anti-pemerintah, anti kekuasaan dan atau dipandang sebagai oposan yang menjadi batu sandungan dalam kenyamanan kekuasaan Bupati,” beber Oushj.

Dirinya memprediksi bahwa TPA akan terus mencemari lingkungan sekitar. “Lantas hingga sekarang TPA Pecuk terus menjadi masalah dan akan terus bermasalah, karena dampaknya adalah merusak produksi pertanian dan merusak kesehatan lingkungan, jika tidak sungguh-sungguh serius dikekola,” ucapnya.

Baca Juga:  Tarif Air PDAM Naik 30 Persen Mengingatkan pada Kenaikan Fantastis Anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

“Limpah TPA Pecuk, sesungguhnya amat dahsyat nilai ekonomi jika dijadikan industri, yaitu sampah organik dikelola menjadi pupuk organik cair dan padat, dan sampah yang nonorganik dikelola menjadi industri lanjutan paso, ember dan pot bunga yang berbasis plastik,” imbuhnya.

Menurut Oushj Dialambaqa, TPA yang sekarang telah mencemari sawah para petani tidak memiliki AMDAL. “Pertanyaannya adalah jika sampai sekarang dibiarkan merusak pesawahan dan kesehatan lingkungan, berarti Bupati dalam tata kelola pemerintahannya tidak punya sistem AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan berarti pula dipastikan TPA Pecuk tidak ada dokumen Amdalnya, padahal itu peraruran perundang-undangan yang mengatakannya,” terangnya lagi.

“Lantas pertanyaan berikutnya adalah dengan Dewan, Inspektorat dan Satpol PP? Ternyata, fakta dan realitasnya Dewan itu tidak berguna, ada tapi tiada peran dan fungsinya. Bagaimana dengan Inspektorat? Inspektorat, fakta dan realitasnya adalah mata, telinga, hidung dan tangannya Bupati. Jelas di bawah ketiak Bupati, Dewan yang harus sejajar kini di bawah ketiaknya. Bagaimana dengan Satpol PP,  jika Perda Lingkungan Hidup sudah dibuat, tentu Satpol PP yang berkewajiban menindak tegas atas pelaksanaan Perda yang dilanggar. Lagi-lagi, bagaimana mungkin Satpol PP berani menegur dan atau menindak Bupati yang melanggar, mau dicopot jabatannya. Ya pasti menjadi ABS (Asal Bisa Senang) dan atau asal bisa menyenangkan Bupatinya daripada hilang jabatannya,” tuturnya.

Terakhir, ia mempertanyakan peran Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengawasi limbah dari beberapa perusahaan besar, seperti pertamina dan polytama. “Pertanyaan terakhirnya, bagaimana KLH mau memonitoring dan atau menindaklanjuti limbah dan atau pencemaran lingkungan seperti Pertamina, Polytama, Bermis, PLTU Sumuraden, dan seterusnya, jika dirinya saja tidak becus mengurus dirinya sendiri seperti halnya pencemaran dampak dari limbah TPA Pecuk yang berada dalam tata kelola pemerintahan Bupati Nina, dimana KLH adalah bagian yang tak terpisahkan. Omong kosong, dan menjadi sangat naif. Hanya mimpi jika kita berharap dari omong kosong itu,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Kamis (24/3/2022).

(Tosim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

tncc mabes polri, gedung tncc mabes polri, divpropam polri, sidang sambo,

Daerah

Pelapor Kapolres Indramayu Penuhi Panggilan Mabes Polri
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, pernikahan indramayu,

Daerah

Kasus Perceraian di Indramayu Harus Masuk MURI dan Guinness Book of Records
lucky hakim, nina, nina agustina, lucky,

Daerah

Mengenai Hubungan Nina-Lucky, PKSPD: Wabup dalam Pengasingan Pendopo
burung, burung pipit, burung berjatuhan,

Daerah

Ratusan Burung Berjatuhan di Balai Kota Cirebon

Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh, PKSPD: Kotaku Kumuh
jojo sutarjo, direktur teknis pdam indramayu, pdam indramayu, tarif air pdam indramayu,

Daerah

Tarif Air PDAM Naik 30 Persen Mengingatkan pada Kenaikan Fantastis Anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Ady Setiawan, Dirut PDAM, pelantikan dirut pdam

Daerah

Penetapan Ady Setiawan Tak Beres, Oushj Dialambaqa: Ketoprak Pendopo Lakon Konyol
Bupati Indramayu Nina Agustina

Daerah

Update Terkini Angka Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu