TJIMANOEK.COM, Jakarta – Pelapor Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, Panji Purnama memenuhi panggilan Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jalan Truno Joyo No. 3, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Panji Purnama mengatakan bahwa kedatangannya ke Mabes Polri kali ini untuk memenuhi panggilan atau undangan klarifikasi dari Divpropam Polri.
“Saya hari ini datang memenuhi panggilan Divisi Propam Polri untuk memberikan klarifikasi,” kata Pelapor Kapolres di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (24/1).
Panji mengungkapkan, kedatangannya ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan atas laporan pengaduan terhadap Kapolres Indramayu. “Klarifikasi ini terkait laporan pengaduan terhadap Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada Kapolri,” tuturnya.
Ia kemudian mengatakan, pihaknya sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan pokok laporan pengaduan tersebut. “Penyidik dari Unit 3 Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri menanyakan sebanyak 30 pertanyaan mengenai pokok persoalan yang diadukan,” terangnya.
“Saya kooperatif untuk institusi Polri yang lebih baik. Pertanyaannya, apakah lembaga ini ingin baik atau tidak? Jika iya, Divpropam Polri harus serius mendalami laporan tersebut, dimana sudah disebutkan nama-nama anggota kepolisian mulai dari yang berpangkat BRIPKA sampai dengan AKBP. Total ada 11 orang anggota kepolisian,” ungkapnya.
Ini, Panji berkata, sebagai salah satu upaya menguji komitmen Kapolri dalam memperbaiki persoalan-persoalan internal dari institusinya. Ia mengatakan, keseriusan itu akan terlihat dalam proses penanganan laporan pengaduan terhadap Kapolres Indramayu.
“Saya rasa ini juga sebagai upaya menguji komitmen Kapolri, Pak Listyo Sigit Prabowo yang kita tahu berkomitmen ingin membawa lembaga Polri yang lebih baik,” pungkas Pelapor Kapolres, Panji Purnama di Jakarta, Rabu (24/1).
Diketahui, Panji Purnama melaporkan Kapolres Indramayu melalui surat kepada Kapolri, tanggal 21 November 2023 lalu. Di dalam surat laporan pengaduan, Pelapor menyatakan adanya dugaan praktik koruptif yang seolah dibiarkan dan diketahui oleh Polisi Terlapor, AKBP M. Fahri Siregar sebagai Kapolres Indramayu.
Atas laporan tersebut, Pelapor diminta untuk memberikan keterangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/262/I/WAS.2.4./2024/Divpropam tertanggal Jakarta, 16 Januari 2024.
(TJ–R/tjimanoek)