TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu mengeluarkan kupon infak Rp2.000 yang diperuntukan ke sekolah-sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri se-Indramayu. Tjimanoek.com menerima kiriman foto/gambar kupon infak yang bertanda tangan Ketua Baznas Kab. Indramayu Aspuri, S.Ag., M.Pd itu pada, Jumat (8/9/2023).
Pada hari sebelumnya, Selasa 5-7 September 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu bersama Baznas Kab. Indramayu menyelenggarakan acara sosialisasi zakat, infak, dan sedekah di Aula Disdikbud Kab. Indramayu, Jalan MT Haryono No. 56, Sindang, Indramayu. Peserta acara tersebut merupakan Kepala Sekolah UPTD SDN se-Kab. Indramayu.
Menurut informasi dan pengamatan tjimanoek.com, acara sosialisasi yang berlangsung tiga hari itu mendapat dukungan dari Bupati Indramayu Nina Agustina. Hal ini dapat dilihat dari poster acara sosialisasi yang memampang foto Bupati Nina seperti acara-cara lainnya.
Indikasi lainnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indramayu Ari Risdianto sebagai salah satu orang terdekat bupati memberikan sambutan dan pengarahan pada acara sosialisasi tersebut. Tapi, belakangan ini, pada 13 September 2023, Ari yang juga Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu itu telah mengeluarkan surat instruksi larangan pungutan infak berkupon dari Baznas.
Lalu, tanda tanya besarnya adalah: mengapa Ari mengeluarkan instruksi larangan itu? Padahal sebelumnya ia memfasilitasi acara sosialisasi tersebut, dimana sangat mungkin atas sepengetahuan dan persetujuan Bupati Nina.
Pj. Sekretaris Daerah Kab. Indramayu, Aep Surahman saat ditanya perihal keterlibatan Bupati Nina dalam acara sosialisasi zakat, infak, dan sedekah tersebut, belum memberikan jawaban sampai dengan berita ini rilis. Hal tersebut bukan kali pertama. Tiap kali dimintai keterangan, Aep selalu tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Indramayu Syaefudin berencana akan memanggil para pihak terkait infak berkupon yang sudah beredar di SDN dan SMPN se-Indramayu. “Iya. Recananya kita panggil,” kata politisi Partai Golkar itu kepada tjimanoek.com, Senin (18/9/2023).
Salah satu guru di SDN Margadadi, Kecamatan Indramayu mengaku tak tega membebankan infak Rp2.000 kepada para siswanya. “Kayanya si (wajib), tapi Mba mah melas ning murid yang mau mau aja,” katanya, pekan lalu.
Sebagai informasi, Plt. Kadisdikbud Indramayu Ari Risdianto yang juga Dewan Pengawas PDAM Indramayu periode 2023-2027 sudah mengeluarkan Surat Nomor: 906/4860-Sekret Perihal Instruksi Pengembalian Kupon Infak ke Baznas Indramayu tertanggal 13 September 2023.
TJ-1 / TJIMANOEK















