Menulis Kreatif

Home / Daerah

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:15 WIB

Kejaksaan Negeri Indramayu Diminta Evaluasi-Cabut Karya Ilmiah HBA ke-62

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 234, Indramayu, Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 234, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu diminta melakukan evaluasi dan mencabut karya ilmiah yang terindikasi plagiasi atau kecurangan dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Hal itu diketahui dari hasil penilaian dari penyelenggara lomba, yaitu Kejari Indramayu. Dalam rangkaian HBA ke-62 itu, Kejaksaan RI mengusung tema: Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi.

Salah Satu Peserta LKTI HBA ke-62, Panji Purnama mengatakan, Kejari Indramayu sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus diberikan apresiasi atas penyelenggaraan lomba karya tulis ilmiah.

“Lomba karya ilmiah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 terlebih dahulu harus kita berikan apresiasi karena itu sebuah kegiatan kompetisi yang baik untuk kalangan akademisi kampus dan masyarakat,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, 1 Agustus 2022 siang.

Baca Juga:  Universitas Wiralodra Mendapatkan Kucuran Dana 4 Miliar dari APBD Indramayu, Benarkah?

Ia juga mengatakan bahwa dalam penulisan karya ilmiah tentu memiliki aturan dan etika penulisan. “Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam penulisan karya ilmiah ada rule (aturan) dan etika. Nilai itu patut dijunjung tinggi oleh para penulis. Saya ambil contoh dari Permendikbud  No. 30 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Di situ disebutkan bahwa karya ilmiah harus berdasar pada kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati,” jelasnya.

“Selain itu, yang namanya karya ilmiah tentu jelas metodologinya. Sehingga, penulis harus benar-benar dapat mempertanggung jawaban karyanya. Saya sebagai salah satu peserta LKTI HBA ke-62 merasa perlu memberikan koreksi atas penyelenggaran tersebut,” imbuh Panji.

Baca Juga:  Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?

Panji mengungkapkan, ada indikasi plagiasi dan atau kecurangan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh panitia penyelenggara.

“Saya mengidentifikasi setidaknya ada dua peserta yang diduga melakukan plagiasi dan/atau kecurangan, yaitu Nurul Syifa Mawardani (juara 2) dan Nur Pendi (juara 3). Keduanya memperoleh hasil plagiarism 0%. Pertanyaanya apa mungkin bisa nol? Sedangkan ada yang namanya kutipan langsung, footnote (catatan kaki), dan sebagainya. Saya kira jika keduanya bisa melakukannya dalam waktu 12 hari dengan jumlah 15 halaman, tentu sangat bagus. Balik lagi apa bisa? Kan perlu diuji kembali,” tuturnya.

Share:

Baca Juga

ptun bandung, ptun bdg, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

PTUN Bandung Akan Gelar Sidang Penyampaian Alat Bukti Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
ari, ari inspektur, ari inspektorat, plt kadisdik indramayu, disdikbud indramayu, dinas pendidikan indramayu, baznas indramayu, sosialisasi infak, aula dinas pendidikan indramayu,

Daerah

Awalnya Mendukung Program Bupati Nina Soal Infak Baznas, Mengapa Plt Kadisdikbud Indramayu Keluarkan Instruksi Larangan Pungutan?
pengumuman tarif air indramayu, pdam indramayu, tarif air, tarif air 2023, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu, indramayu, berita indramayu,

Daerah

Pasca Penolakan, Tarif Air PDAM Indramayu Naik Hingga Pembatasan Pemakaian
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina dai bachtiar, anak jenderal, anak polisi, pekan imunisasi nasional, pin, anak polio, anak polio di indramayu,

Daerah

Cari Pekerjaan Sulit di Indramayu, Mengapa Bupati Nina Meminta Perantau untuk Pulang?
desa setu wetan, pembangunan,

Daerah

Desa Setu Wetan Gencar Lakukan Pembangunan
lucky hakim, wabup indramayu, muhamad idris,

Daerah

Pengusaha Nakal dan Wabub Indramayu Saling Kenal
bupati nina, nina agustina, bupati indramayu, pt polytama propindo,

Daerah

Bupati Nina Sebut IPM Rendah Salah Perhitungan, PKSPD: Mengedepankan Logika dan Argumentasi “sampah”
panen padi indramayu, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Padi Varietas Cisantana