Menulis Kreatif

Home / Daerah

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:15 WIB

Kejaksaan Negeri Indramayu Diminta Evaluasi-Cabut Karya Ilmiah HBA ke-62

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 234, Indramayu, Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 234, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu diminta melakukan evaluasi dan mencabut karya ilmiah yang terindikasi plagiasi atau kecurangan dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.

Hal itu diketahui dari hasil penilaian dari penyelenggara lomba, yaitu Kejari Indramayu. Dalam rangkaian HBA ke-62 itu, Kejaksaan RI mengusung tema: Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi.

Salah Satu Peserta LKTI HBA ke-62, Panji Purnama mengatakan, Kejari Indramayu sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus diberikan apresiasi atas penyelenggaraan lomba karya tulis ilmiah.

“Lomba karya ilmiah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 terlebih dahulu harus kita berikan apresiasi karena itu sebuah kegiatan kompetisi yang baik untuk kalangan akademisi kampus dan masyarakat,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, 1 Agustus 2022 siang.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Pamer Capaian di Tahun 2021, Apa saja?

Ia juga mengatakan bahwa dalam penulisan karya ilmiah tentu memiliki aturan dan etika penulisan. “Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam penulisan karya ilmiah ada rule (aturan) dan etika. Nilai itu patut dijunjung tinggi oleh para penulis. Saya ambil contoh dari Permendikbud  No. 30 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Di situ disebutkan bahwa karya ilmiah harus berdasar pada kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati,” jelasnya.

“Selain itu, yang namanya karya ilmiah tentu jelas metodologinya. Sehingga, penulis harus benar-benar dapat mempertanggung jawaban karyanya. Saya sebagai salah satu peserta LKTI HBA ke-62 merasa perlu memberikan koreksi atas penyelenggaran tersebut,” imbuh Panji.

Baca Juga:  Nina Ingin Investasi Masuk untuk Peningkatan IPM, Oushj Dialambaqa: Omong Kosong

Panji mengungkapkan, ada indikasi plagiasi dan atau kecurangan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh panitia penyelenggara.

“Saya mengidentifikasi setidaknya ada dua peserta yang diduga melakukan plagiasi dan/atau kecurangan, yaitu Nurul Syifa Mawardani (juara 2) dan Nur Pendi (juara 3). Keduanya memperoleh hasil plagiarism 0%. Pertanyaanya apa mungkin bisa nol? Sedangkan ada yang namanya kutipan langsung, footnote (catatan kaki), dan sebagainya. Saya kira jika keduanya bisa melakukannya dalam waktu 12 hari dengan jumlah 15 halaman, tentu sangat bagus. Balik lagi apa bisa? Kan perlu diuji kembali,” tuturnya.

Share:

Baca Juga

konser amal, donasi cianjur, urunan dana cianjur, iluni ui,

Daerah

ILUNI UI Adakan Konser Amal 100 Hits untuk Korban Gempa Cianjur
pos polisi indramayu,

Daerah

Hati-hati, Gage di Kabupaten Indramayu Sudah Berlaku
bupati indramayu, nina lucky, wakil bupati indramayu, ridwan kamil, nina agustina, lucky hakim,

Daerah

Rapor “Merah” Satu Tahun Kinerja Bupati Nina
nina, nina agustina, lhkpn, harta nina, harta bupati indramayu, bupati indramayu, anak jenderal polisi,

Daerah

Viral Jalanan di Indramayu Rusak, Nitizen Ungkit Kekayaan Bupati Nina: Naik Rp 1 Miliar Setelah Jadi Kepala Daerah
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Batal Melantik Suaminya Menjadi Ketua Kwarcab Indramayu
smpn unggulan sindang, spmn, sekolah,

Daerah

Ribaldi Chandra Kepsek SMPN Unggulan Sindangkah?
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
polda jabar, polda jawa barat, polda jabar gelar perkara, dirut pdam indramayu, pemalsuan dokumen negara, polisi, polisi daerah jawa barat,

Daerah

Polda Jabar Akan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dirut PDAM Indramayu