Panji juga mengatakan, juri yang melakukan penilaian karya tulis ilmiah yang dikirim para peserta dilakukan oleh satu orang juri.
“Berikutnya mengenai juri. Dalam lomba karya ilmiah, idealnya juri berjumlah tiga orang. Tetapi dalam LKTI HBA ke-62 Kejari Indramayu hanya melibatkan satu orang juri, yaitu Syamsul Bahri Siregar dari Fakultas Hukum Universitas Wiralodra. Tentunya yang demikian itu sangat mungkin menghasilkan kesubjektivitasan. Maka mengapa juri dalam lomba karya ilmiah harus terdiri dari tiga orang juri itu untuk menghindari subjektivitas penilaian,” katanya.
Terakhir, ia berharap agar poin-poin evaluasi yang telah diberikannya melalui Surat Nomor: 01/PP/VIII/2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu itu dapat membawa hal positif demi perbaikan lembaga adhyaksa.
“Tentunya evaluasi ini saya harapakan akan membawa dampak positif terhadap Kejari Indramayu dalam penyelenggaraan karya tulis ilmiah pada HBA tahun-tahun berikutnya,” pungkas Panji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya sampai saat ini belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 bertemakan “Pelaksanaan Restorative Justice” dan atau “Rehabilitasi Narkotika” yang diselenggarakan pada 2-12 Juli 2022 dan sempat diperpanjang hingga 14 Juli 2022.
(T1M / TJIMANOEK)















