Menulis Kreatif

Home / Daerah

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:53 WIB

Ribaldi Chandra Kepsek SMPN Unggulan Sindangkah?

SMPN Unggulan Sindang, Indramayu, Jawa Barat.

SMPN Unggulan Sindang, Indramayu, Jawa Barat.

Indramayu – Dimasa pandemi covid-19 (korona) pembelajaran dilakukan secara daring guna menghindari penyebaran korona. Tepatnya pada tanggal, 16 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembelajaran dilakukan secara daring (online, pembelajaran jarak jauh).

Pembelajaran dilakukan secara daring bukan berarti pemerintah tidak mengeluarkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ternyata pemerintah tetap mengeluarkan dana BOS dengan nominal yang cukup besar untuk sekolah- sekolah.

Dilansir dari Media Cakra Bangsa (MCB), ditemui Kepala SMPN Unggulan Sutrisna di ruang kerjanya bersama Komite Sekolah Unggulan Ribaldi Chandra dengan maksud mempertanyakan tentang peruntukan dana BOS Tahun 2020-2021, Senin, 4 Oktober 2021.

Kepala Sekolah SMPN Unggulan, Sutrisna menyampaikan dana bos tahun 2020 tahap 1, 2 dan 3 sudah kami terima sesuai dengan aturan. “Jumlah siswa di SMPN unggulan fluktuatif (red: naik turun), di tahun 2021 berjumlah 823 siswa dari kelas Vll sampai kelas lX dan di tahun 2020 jumlah siswa saya tidak tahu,” ungkap Sutrisna.

Ketika ditanya soal berapa jumlah tenaga pengajar di sekolahnya, Sutrisna belum sempet menjawab, namun Ribaldi Chandra menyela pertanyaan itu dan mengatakan terlalu dalam pertanyaan itu.

“Anda datang saja ke sana, di sana ada tentis (tenaga teknis) ada data lengkap, tolong sekolah jangan di ganggu biarkan mereka mengajar,” tegas Ribaldi Chandra.

Ribaldi Chandra menambahkan, “Yang namanya dana BOS pihak sekolah mempertanggung jawabkan ke Disdik. Disdik (Dinas Pendidikan) mempertanggung jawabkan kepada inspektorat, kalau Anda ingin informasi publik silahkan hubungi Inspektorat dan Disdik. Pihak sekolah tidak berhak untuk memberikan keterangan dana BOS karena sudah diserahkan ke Disdik, itu aturanya,” singkatnya.

Di tempat terpisah, Senin (4/10/2021), Kepala SMPN 1 Bangodua Rutesi saat ditemui di ruang kerjanya untuk dimintai keterangan terkait dana BOS tahun 2020 tahap 1, 2 dan 3 mengatakan pihaknya sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPK. “Sudah dilaporkan ke Disdik, inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Tahun 2021 tahap 1 dan 2. Untuk tahap 3 belum karena belum diterima,” kata Rutesi.

“Kalau untuk mengklarifikasi tentang dana BOS ke Disdik saja, kata Kepala Dinasnya (kadisdik),” terang Rutesi.

Rutesi mengatakan laporannya mengenai dana BOS sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). “Intinya saya sudah selesai melaporkan pada Disdik, Inspektorat dan BPK sesuai dengan juknis,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa mengatakan keheranannya mengapa yang ditanya Kepsek (Kepala Sekolah), namun yang menjawab adalah Ribaldi Chandra.

“Yang ditanya Kepsek SMPN Unggulan Sindang yang menjawab panjang lebar Ribaldi Candra, padahal Ribaldi Chandra bukanlah Kepsek melainkan sebagai Komite Sekolah yang sekaligus duduk di kursi Dewan Pendidikan Kab. Indramayu. Jadi lucu dan menggelikan,” kata Oushj dialambaqa kepada tjimanoek.com, Minggu, 10 Oktober 2021.

Menurut Oushj, Ribaldi Chandra sebagai Komite Sekolah Unggulan terlalu mendominasi dalam menanggapi wawancara media.

“Ribaldi Chandra lebih punya otoritas ketimbang Kepsek SMPN Unggulan Sindangnya dalam menjawab dan menjelaskan pertanyaan jurnalis. Apa dia tidak paham atau memang sengaja untuk meng-cut (potong) dan hanya sekedar mengkonter kepentingan publik. Betapa kacaunya dunia pendidikan di Indramayu, tupoksi (tugas pokok fungsi) Kepsek dan tupoksi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan sedemikian rupa buruknya dan begitu ngawurnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kajari Indramayu Berpendirian Plagiarisme Nol Persen Layak Juara, Pelapor: Memalukan

Oushj menyebut Ribaldi sebagai cerminan komite sekolah yang tak paham dan penuh kepura-puraan sehingga terlihat dungu.

“Statemen Komite Sekolah Ribaldi Chandra mencerminkan Komite Sekolah tidak mengerti dan atau tidak paham dan atau memang sengaja pura-puru dungu,” kata Oushj.

Ia menambahkan, Jurnalis dan Publik mempunyai hak mengenai berapa jumlah siswa, guru ASN, dan guru tidak tetap, termasuk honornya. “Publik dan atau jurnalis berhak atas pertanyaan itu semua dan dijamin oleh konstitisi untuk menanyakan berapa jumlah siswa, guru ASN dan guru tidak tetap atau honor dan seberapa besar honor per jam pengajarnya,” jelas Oushj.

“Untuk apa saja dana BOS dipakai karena semua sekolah ada indikasi kuat adanya penyimpangan dana BOS, kemudian Komite Sekolah tidur pulas dan Dewan Pendidikan Kabupaten yang diberi fasilitas dengan uang rakyat pun tuli dan bisu,” imbuh Oushj.

Oushj mengatakan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan jurnalis kepada Ribaldi Chandra adalah pertanyaan yang datar. Namun, ia heran dengan jawaban yang Ribaldi berikan kepada jurnalis.

Nah, kok yang konstitusional atas pertanyaan datar saja dikatakan oleh Ribaldi Chandra selaku Komite Sekolah lantas bilang, ‘jangan mengganggu sekolah’. Yang ditanya itu Kepsek bukan guru yang lagi mengajar. Jika yang ini saja Komite Sekolah tidak paham, bagaimana mau bicara soal mutu pendidikan dan bicara kebobrokan pendidikan,” tuturnya.

Apabila terganggu, Oushj menambahkan, sebaiknya Komite Sekolah menyarakan sekolah untuk membuat situs transparansi data publik agar dapat diakses oleh publik maupun jurnalis.

“Jika Kepsek dan atau sekolah merasa terganggu dengan soal-soal tersebut, kenapa Ribaldi Chandra sebagai Komite Sekolah tidak menyarankan dan atau tidak mengharuskan bahwa semua data publik itu harus bisa diakses melalui website SPMN Unggulan. Kok malah membela dan berkonspirasi dalam penyembunyian transparansi dan akuntabilitas publik,” jelas Oushj.

“Bukankah hal seperti itu merupakan cermin kedunguan? Patut dicatat oleh Kepsek dan Komite Sekolah bahwa apa yang dikatakan Ribaldi Chandra sekalu Komite Sekolah telah keluar dari rel apa itu peran dan fungsi Komite Sekolah dan jika begitu argumentasi Ribaldi Chandra selaku Komite Sekolah seperti itu, menunjukkan kearogansian atas kedunguan relasi kuasa, tidak mengerti filosofis kehadiran Komite Sekolah,” katanya.

Ooh, sapaan akrab Oushj dialambaqa, mengungkapkan penggunaan dana BOS dan pungutan yang mengatasnamakan sekolah patut dicurigai karena dapat menimbulkan penyelewengan.

“Jika sekolah sudah tidak transparan dalam banyak hal seperti penggunaan dana BOS dan atau adanya pungutan-pungutan atas nama pendidikan padahal itu merupakan kewajiban melekat sekolah dan atau menjadi tanggungjawab moralitas sekolah, yang kemudian itu semua disetujui oleh Komite Sekolah, sangat patut untuk dicurigai adanya indikasi kuat adanya penyimpangan yang berjalan bersama dengan Komite Sekolah,” ungkap Ooh.

Baca Juga:  Penyidik Keliru: Studi Kasus Penggunaan dan Pemalsuan KTP

“Jadi patut diduga kuat adanya indikasi penyimpangan karena tidak terpenuhi syarat transparansi dan akuntabilitas publik, dimana itu hak publik yang dijamin konstitusi,” katanya.

Ooh juga menyinggung peran Bupati Indramayu Nina Agustina dalam membuka akses informasi publik agar transparan dan akuntable.

“Jika Ribaldi Chandra juga paham dengan tanggunggungjawab apa itu Komite Sekolah, seharusnya juga mendesak atau merekomendasikan kepada Disdik untuk membuka akses data publik sehingga terpenuhi hukum transparansi dan akuntabilitas publik, dan jika mempunyai moralitas pendidikan juga mendesak Bupati Nina agar publik bisa mengakses data pendidikan dan data publik untuk kepentingan publik, termasuk apa itu peran dan fungsi Dewan Pendidikan yang menggunakan fasilitas rakyat tapi tidur melulu tanpa ada keprihatinan atas bobroknya dunia pendidikan di Indramayu. Itu jika mau mengerti dan paham dengan tangggungjawab dan moralitas pendidikan,” jelas Ooh.

Menurutnya Komite Sekolah harus pula diisi oleh orang tua siswa yang berkomitmen membangun kualitas pendidikan.

“Untuk itu, jika para wali murid dan atau para orang tua siswa mau pendidikan itu bermutu, maka karakter orang-orang yang duduk di Komite Sekolah haruslah orang yang sejatinya peduli dengan pendidikan, mau mengerti dengan mutu pendidikan dan punya keprihatinan atas kenyerian pendidikan dan apa itu pendidikan,” kata Oushj.

Oushj meminta agar karakter seperti Ribaldi ini dijauhkan dari dunia pendidikan, sebab akan mempengaruhi mentalitas dan intelektualitas pendidikan.

“Jadi karakter-karakter model Ribaldi Chandra sebagai Komite Sekolah dalam memberikan penjelasan publik seperti itu, seharusnya dijauhkan dari dunia pendidikan, karena argumentasi yang dibangun tersebut bisa menjadi racun yang laten terhadap dunia pendidikan, dan jika para orang tua wali murid merindukan mutu pendidikan bagi anak-anaknya, mentalitas seperti yang dipertontonkan oleh Ribaldi Chandra selaku Komite Sekolah harus dibuang jauh-jauh demi keluhuran cita-cita pendidikan itu sendiri karena itu menjadi potret buram wajah sekokah dan atau potret buram wajah intelektualitas pendidikan,” beber Ooh.

O’ushj Dialambaqa menyampaikan, ucapan Ribaldi dalam menanggapi pertanyaan jurnalis tersebut akan berpotensi meracuni pemikiran siswa.

“Hal lainnya adalah, jika alasan yang diperdengarkan Ribaldi Chandra selaku Komite Sekolah seperti itu jika kemudian didengar oleh siswa atau peserta didik SMPN Unggulan Sindang atau siswa lainnya, maka itu juga akan meracuni nalar dan intelektualitas siswa yang akan tumbuh kelak dikemudian hari sebagai seorang intelektual. Itu patut dicatat bagi kita semua yang merindukan sekolah untuk melahirkan intelektuslitas akademik kelak dikemudian hari karena dunia pendidikan bukan untuk melahirkan kekuasaan dan atau penguasa,” pungkas Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek. com.

(Tosim)

Ket: Berita di atas terbit di Media Cakra Bangsa (MCB) Edisi Senin, 11-17 Oktober 2021 dengan judul “Direktur PKSPD: Publik dan Jurnalis Berhak Tahu”.

Share:

Baca Juga

ilustrasi, anak bermain game,

Daerah

Saat Asik Main Game, Handphone Seorang Anak Kecil Raib Dijambret
bupati nina lantik sekda, bupati indramayu, dewas pdam indramayu, rinto waluyo, pdam indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Lantik Sekda Jadi Dewas PDAM Indramayu, Rangkap Jabatan!
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat,

Daerah

Tinjau Vaksinasi, Ridwan Kamil Berharap Indramayu Jadi Kabupaten Pertama Level 1
pendopo, pendopo indramayu, perubahan pendopo indramayu, pagar pendopo, kawat berduri, tirani, bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, kantor bupati indramayu,

Daerah

Potret Alur, Alun-alun Rakyat Puspawangi yang Pindah Pagar dan Berduri: Tirani Bupati Nina?
kejari kabupaten cirebon, kejari cirebon, nurhayati, nurhayati tersangka,

Daerah

Jaksa Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Dana Desa Citemu
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, capaian kejari indramayu 2021, konferensi pers kejari indramayu,

Daerah

Kejari Indramayu Pamer Capaian di Tahun 2021, Apa saja?
pertamina, pertamina balongan, ledakan kilang, pertamina indramayu,

Daerah

Komisi VI DPR Lakukan Kunker ke Pertamina Balongan
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu,

Daerah

Lahan Pabrik Gula Jatitujuh, Kok Sampai Ada yang Harus Mati?