Menulis Kreatif

Home / Opini

Jumat, 19 November 2021 - 15:03 WIB

Pandangan Hukum Terhadap Penetapan Dirut PDAM

Panji Purnama.

Panji Purnama.

Penetapan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (selanjutnya disebut dengan Dirut PDAM), Ady Setiawan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, nama Ady Setiawan tidak masuk ke dalam daftar fit and proper test (Uji Kelayakan dan Kepatutan/UKK) dan wawancara final calon Dirut PDAM. Hanya ada tiga nama yang akan melakukan wawancara akhir (final) dengan kepala daerah.

Di sini kejanggalan mulai terjadi. Nama-nama yang lolos fit and proper test hilang begitu saja. Tidak tahu kemana rimbanya. Sebab, salah satu dari tiga nama tersebut tidak ada yang ditetapkan menjadi Dirut (Direktur Utama). Bupati Nina Agustina lebih memilih melantik Ady Setiawan di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 4 November 2021. Pelantikannya pun terpisah dari pejabat pemerintah daerah lainnya. Seolah ada yang disembunyikan atau secara sembunyi-sembunyi.

Seleksi Calon Dirut PDAM

Bupati Indramayu Nina Agustina membentuk pansel (panitia seleksi) calon Dirut PDAM Tirta Darma Ayu dan menetapkannya melalui Keputusan Bupati No. 5c.0.05/Kep.211-eko/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Untuk Masa Jabatan 2021-2026 pada, 13 April 2021.

Atas dasar keputusan bupati tersebut, pansel mengumumkan pembukaan seleksi calon Dirut PDAM melalui Surat No. 03/PANSEL-PERUMDA. TDA/IV/2021 tentang Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Suwenda Asmita, tertanggal 26 April 2021.

Baca Juga:  Vaksinasi Moderna Kedua

Di dalam surat tersebut tidak dicantumkan keharusan memiliki pengalaman selama 10 tahun untuk pegawai internal (PDAM Tirta Darma Ayu) dan 15 tahun di luar pegawai. Yang ada hanya pengalaman kerja dari perusahaan minimal lima tahun.

Para pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas administrasi yang diperlukan melalui situs “pansel-bumd-imy.id”. Setelah itu muncul nama-nama pelamar calon Dirut PDAM sebanyak 19 orang, termasuk DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H.

Surat No. 10/Pansel-BUMD/IV/2021 menetapkan 12 orang dari 19 orang yang mengajukan berkas. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Pansel, Suwenda Asmita , tanggal 17 Mei 2021. Nama-nama yang lolos dalam seleksi administrasi kemudian direkomendasikan untuk mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) pada, 24-28 Mei 2021.

Aliansi Milenial Membela Rakyat Indramayu (AMMER-I) menyuarakan protesnya di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada, Jumat, 21 Mei 2021. Masa aksi yang mengatasnamakan AMMER-I itu memprotes proses seleksi calon Dirut PDAM yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Peberhentian Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Darma Ayu.

Rapat pleno pansel pada hari, Rabu, 3 Juni 2021 menetapkan tiga nama dari 12 orang yang mengikuti fit and proper test. Dari tiga nama itu, tidak ada atas nama Ady Setiawan. Hal itu bisa dilihat melalui Surat No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji, Maman Kostaman, tidak bertanggal.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi

Surat itu sekaligus merekomendasikan tiga nama untuk melakukan wawancara akhir dengan kepala daerah yang dijadwalkan pada, Rabu, 9 Juni 2021. Namun, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan wawancara bersama kepala daerah (user) itu tidak pernah dilakukan atau dibatalkan secara sepihak oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, S.H., M.H tiba-tiba melantik DR. Ir. Ady Setiawan, S.H., M.H sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu di ruang Ki Tinggil Pendopo Kab. Indramayu, Kamis, 4 November 2021. Pelantikan itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021.

Sebelumnya, Ady Setiawan pernah menjabat Dirut PDAM Jember masa periode 2017 – Februari 2021. Media setempat bahkan memberitakan dugaan penyimpangan Ady. Selain itu, menjelang masa akhir jabatannya sebagai Dirut PDAM Jember, Kepala Daerah setempat memperpanjang masa jabatan Ady Setiawan. Padahal masa jabatan BUMD tersebut adalah lima tahun. Lalu, bagaimana sisa kepengurusan Ady Setiawan di PDAM Jember? Mengapa tiba-tiba menjadi Dirut PDAM Indramayu? Bagaimana desas-desus mengenai isu kepentingan (conflict of interest) selama menjadi Dirut PDAM Jember?

Perda dan Perbup

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (selanjutnya disebut dengan Perda PDAM Indramayu) menyebutkan, PDAM bertujuan memberikan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD): lihat Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b.

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 3 dari 4 Tulisan
oushj dialambaqa, bupati nina dan pembangkangan konstitusi,

Hukum

Bupati Nina dan Pembangkangan Konstitusi
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Bupati Nina dan Pelantikan Dirut PDAM
ady setiawan. ady setiawan semarang, bakul banyu, ady pdam, pakde air, nadi, nina adi, pilkada semarang, pilkada indramayu, politik, kpm, nina, nina agustina,

Opini

Dirut PDAM TDA Ady Setiawan, Avonturir Ataukah Profesional?
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Hukum

Pencegahan dan Mitigasi Penyalahgunaan Data Pribadi

Opini

Mengaji Pandemi (Corona) pada Ibnu Sina
wacana tiga periode, oushj dialambaqa, presiden, presiden jokowi,

Opini

Wacana Inkonstitusional Merayap dalam Senyap