Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:07 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi

PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No.. 34, Bandung.

PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No.. 34, Bandung.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali membuka persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari, Rabu 18 Mei 2022.

“Persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua membuka persidangan.

Persidangan dibuka dengan agenda sidang bukti tambahan dan saksi dan atau ahli. Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa para pihak tidak mengajukan saksi, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.

“Tergugat Intervensi mengabarkan tidak bisa hadir karena tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Intervensi juga batal menghadirkan saksi. Bagaimana untuk Tergugat apakah ingin menghadirkan saksi?,” tanya majelis hakim kepada Kuasa Hukum Tergugat atau Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kab. Indramayu.

Baca Juga:  APH Polres Pagar Makan Tanaman

Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu, Yeniah, SH mengatakan, pihaknya tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan.

“Tidak yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim pada persidangan, Rabu (18/5/2022).

Penggugat, Panji Purnama mengatakan bahwa dirinya tidak menghadirkan saksi dan atau ahli dalam persidangan. “Saya di sidang sebelumnya sudah mengatakan kepada hakim ketua bahwasannya Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Jadi, sidang tadi hanya menyerahkan transkrip dokumen elektronik,” kata Panji Purnama kepada tjimanaoek.com di Bandung, Rabu (18/5/2022).

Ia mengungkapkan, para pihak dalam sengketa tata usaha negara ini tidak mengajukan saksi. Oleh karenanya, persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara. “Tidak hanya saya, ternyata para pihak, yaitu Tergugat dan Tergugat Intervensi pun demikian, tidak menghadirkan saksi. Sehingga, majelis hakim pada persidangan siang tadi memutuskan untuk melanjutkan ke agenda sidang berikutnya, yakni kesimpulan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanah Air IKN

Saat ditanya soal persidangan berikutnya, Panji menjawab sidang pekan depan digelar secara online melalui aplikasi e-court. “Iya. Sidang dilakukan secara e-court atau online. Mudah-mudahan kembali berjalan lancar hingga tuntas. Saya berharap masyarakat banyak belajar mengenai control social (kontrol sosial) demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Penggugat, Panji Purnama kepanda tjimanoek.com.

(Tim /TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

erul, perangkat desa,

Daerah

Perangkat Desa Wanantara Tetap Produktif dengan Budidaya Ikan dan Udang
panrb, polisi, kepolisian, kepolisian ri,

Daerah

Polres Indramayu Tidak Berpredikat Pelayanan Prima, Panji: Wajar, Urusan Parkir Saja Belum Bisa Diselesaikan
rs bhayangkara losarang, bupati nina, nina agustina, dana hibah, pemkab indramayu, polri, polres indramayu, polisi,

Daerah

DPRD Indramayu Tolak Dana Hibah ke RS Bhayangkara Losarang, Bupati Nina Tetap Kucurkan Rp 4 Miliar
disarpus indramayu, bedah buku,

Daerah

Disarpus Indramayu Gelar Bedah Buku Purwa Crita Jagat Dermayu
bupati nina, dirut pdam, ady setiawan, program debas,

Daerah

Ketoprak PDAM Indramayu di Tangan Dirut DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT, Apa Kata Direktur PKSPD?
ahmad dofiri, polisi indramayu, komjen ahmad dofiri, tegalurung, ppkm tegalurung, balai desa tegalurung, indramayu, kab indramayu,

Daerah

Ada Praktik Dugaan Jual Beli SIM Dekat Kediaman Irwasum Polri
nina agustina, maruf amin, tito karnavian,

Daerah

Indramayu Masuk Perioritas Penuntasan Kemiskinan Pemerintah Pusat
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Tergugat Sampaikan Jawaban, Panji: Kesempatan Saya Menyampaikan Replik