Ada tiga organ di dalam PDAM—KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi (Pasal 9 ayat (1)). Di bagian keempat paragraf satu Pasal 20 Perda No. 7 Tahun 2019 hanya mengatur mengenai pemilihan calon anggota direksi. Meskipun hanya istilah direksi yang digunakan, tentu dirut menjadi bagian di dalamnya.
Di dalam Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (selanjutnya disebut dengan Perbup PDAM Indramayu) BAB IV Pasal 29 ayat (2) huruf a angka 1 menyebutkan, Bagi calon Direksi dari pegawai PDAM Indramayu mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dengan penilaian baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari PDAM Indramayu. Kemudian huruf b, angka 1 menyebutkan, calon Direksi dari luar pegawai PDAM Indramayu mempunyai pengalaman kerja selama 15 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan asal perusahaan.
Di dalam Surat Pansel No. 03/PANSEL-PERUMDA. TDA/IV/2021, tidak menyertakan persyaratan sebagaimana disebutkan pada Pasal 29 Perbup PDAM Indramayu. Pansel calon Dirut PDAM tidak mengacu pada Perbup PDAM yang ditanda tangani di masa kepemimpinan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat. Sepanjang Perbup PDAM Indramayu tidak dibatalkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, proses seleksi calon Dirut PDAM harus mengacu pada peraturan bupati tersebut.
Pasal 21 ayat (4) Perda PDAM Indramayu menyatakan, ketentuan mengenai proses dan panitia seleksi serta pengangkatan kembali anggota direksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup). Adapun ayat (1) menyebutkan: “Proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi”. Maka, dalam mencari calon anggota direksi yang termasuk di dalamnya adalah Dirut, harus mengacu pada Perbup PDAM Indramayu, yakni Perbup No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang ditetapkan pada, 24 Agustus 2020.
Sementara itu, di dalam Perbup PDAM Indramayu juga mengatur mengenai mekanisme seleksi calon Direksi/ Dirut. Tahapan-tahan yang harus dilalui calon dirut, yaitu: seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir (Pasal 36 Perbup PDAM Indramayu).
Pansel calon Dirut PDAM 2021 tidak meloloskan nama DR. Ir. Ady Setiawan, S.H.,M.H ke tahap wawancara akhir. Hanya ada tiga nama, yakni atas nama Cecep Ferdy Firdaus Nugraha, S.E, M.M; Mochamad Nawiruddin, S.H., M.M; dan Supendi, S.sos. Tidak disebutkan jelas berapa nilai UKK yang diperoleh oleh masing-masing calon dirut tersebut. Padahal publik berhak tahu atas itu karena hanya orang-orang yang memperoleh nilai tinggi yang dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Entah bagaimana cara, proses, dan transaksinya, tiba-tiba nama Ady Setiawan yang ditetapkan sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu. Amat sangat disayangkan, gelar akademik S.H (Sarjana Hukum), M.H (Magister Hukum) Ady Setiawan dan Bupati Indramayu Nina Agustina seperti “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Harusnya, mereka memahami rule (aturan) yang ada. Apalagi negara ini adalah negara hukum, bisa dilihat di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Rekomendasi
Penetapan Dirut PDAM Ady Setiawan dapat dibatalkan/ diberhentikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b Perda PDAM Indramayu. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (3) huruf b, yaitu:
“Pemberhentian Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota direksi yang bersangkutan—b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar”.
Pemberhentian Direksi PDAM oleh Bupati dapat dilakukan dengan Keputusan Bupati, dalam hal ini Bupati Indramayu. Alasan kuat lainnya untuk dapat memberhentikan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM adalah ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf f, dimana
“tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Saya sepakat dengan kalimat yang dilontarkan O’ushj Dialambaqa, “Ketoprak Pendopo, Lakon Konyol”. Ketoprak dapat dimaknai “pertujukan sebuah drama” dan lakon adalah pemain dalam drama tersebut. Jadi keseluruhan kalimat tersebut dapat dimaknai dengan “pertujukan sebuah drama lucu-lucuan oleh rezim yang memainkan Ady Setiawan sebagai lakonnya yang konyol” (ket: huruf y dalam kata ‘konyol’ jangan dirubah dengan t, nantinya akan bermakna lain). (Panji Purnama)














