Menulis Kreatif

Home / Daerah

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:22 WIB

Dirut PDAM Ady Setiawan Sebut Debas Inovasi, Direktur PKSPD: Dlebus

Dirut PDAM Ady Setiawan saat acara Milad PDAM ke 2 sekaligus peluncuran program debas di kantor PDAM Indramayu, Kamis 23 Desember 2021.

Dirut PDAM Ady Setiawan saat acara Milad PDAM ke 2 sekaligus peluncuran program debas di kantor PDAM Indramayu, Kamis 23 Desember 2021.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Direktur Utama PDAM Indramayu, Ady Setiawan mengatakan bahwa Debas adalah inovasi. Hal itu ia katakan saat acara peluncuran program DEBAS (Dermayu Banyu Sehat) di kantor PDAM Indramayu, Jalan Letjen Suprapto No. 25, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Ady menjelaskan program debas merupakan peningkatan pelayanan air bersih yang ada di masyarakat. Selain itu, kata Ady, program debas juga sebagai optimalisasi pelayanan terhadap empat kecamatan di Kabupaten Indramayu yang belum terlayani.

“Program debas ini sebagai terobosan untuk meningkatkan layanan air bersih konsumsi dan menjawab semua aduan masyarakat,” kata Ady Setiawan seperti dilansir dari situs resmi PDAM Indramayu.

Program debas tersebut seperti copy paste (salin tempel) dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Pasal 1 angka 1 menyebutkan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Lebih lanjut, penyelenggara air minum adalah BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, Usaha Perseorangan, Kelompok Masyarakat dan/atau Individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum (Pasal 1 angka 2). Bukan hanya itu, persyaratan yang dibuat oleh Menkes melalui peraturan tersebut “wajib” diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum (Pasal 3 ayat 2).

Permen tersebut mempertegas bahwa debas (dermayu banyu sehat) adalah sebuah keharusan bagi PDAM Indramayu untuk memberikan kualitas air minum yang sesuai dengan ketentuan itu. Termasuk dalam memberikan air minum sehat bagi masyarakat, dalam hal ini masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan, Dirut PDAM Kab. Indramayu membuat terobosan dengan memproduksi air minum galon maupun air minum kemasan.

“Sesumbar Dirut PDAM pada launching (peluncuran) Debas yang mengatakan PDAM membuat terobosan baru dengan membuat produksi air minum galon dan atau kemasan gelas masuk ke sekolah-sekolah dan bla..bla…bla….. Lantas Dirut pun kini mengatakan membuat inovasi dengan kosa kata “Debas”,” kata Oushj kepada tjimanoek.com di Indramayu, Rabu, 12 Januari 2022.

“Ada minimal 3 kosa kata yang dipakai Dirut dalam statemen publiknya, yaitu: inovasi, terobosan, dan Debas. Menarik untuk kita olok-olok karena Bahasa Indonesianya belum lulus, berantakan, rancu dan atau kacau balau, padahal kita tahu Dirut suka benar memamerkan gelarnya yang seperti rentengan Bledogan Teluk Agung,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Nina Hobi Mengumbar Retorika Politis

Oushj Dialambaqa menyampaikan bahwa seseorang yang memiliki gelar rembel adalah bukan jaminan orang tersebut menguasai peradaban. “Kita bukan hendak merendahkan personalnya, melainkan ada keprihatinan kita pada kualitas produk pendidikan tinggi dalam otonomi pendidikan, dan keprihatinan kita masih tumbuhnya feodalisme, memelihara feodalisme sosial, karena seolah-olah orang yang bergelar renteng adalah orang hebat, paham sikon, paham peradaban, dan menjadi jaminan intelektual akademiknya,” katanya.

Oushj menyampaikan kritik pedasnya, bahwa debas adalah keharusan sebuah perusahaan air minum dan sudah digaungkan sejak tahun 2010 melalui peraturan menteri. “Kosa kata “terobosan”, dalam hal ini Debas, menjadi kacau balau, berantakan dan logila dan akal waras yang jungkir balik. Padahal, Debas itu adalah keharusan PDAM untuk mematuhi dan atau untuk soal baku mutu air PDAM yang belum sesuai dan atau belum memenuhi PERMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, dimana pasal 1 angka 1 menyebutkan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut PDAM Indramayu belum bisa memenuhi Permenkes itu tentang standar baku air minum. “Produk PDAM dari sejak berdiri hingga di tangan Dirut DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT belum bisa memenuhi Permenkes tersebut. Jadi itu sama sekali bukan suatu “terobosan”. Kosa kata “terobosan” yg di eksploitir itu menjadi kata yg dimanipulatif dan atau dipolitisasi,” beber Oushj.

“Begitu juga kosa kata “terobosan atau inovasi baru” dipakai untuk mengatakan bahwa PDAM akan membuat produk air galon atau kemasan masuk sekolah, dimana Dirut mengatakan, telah melakukan MoU dengan pemilik Air Pegunungan, air gunung. Jadi pasokan airnya bersumber dari air pengunungan, jika tidak salah sebut, dari Kuningan,” katanya lagi.

Oo, sapaan akrabnya, mengatakan produk dalam kemasan bukan merupakan terobosan atau inovasi. Bahkan, ia juga mengatakan, produk yang sama sudah banyak beredar di pasaran. “Apa yang dinyatakan Dirut dengan kosa kata “terobosan” atau “inovasi” baru sebagai sebuah produk, sungguh dahsyat kekacaubalauannya dalam penggunaan pilihan kosa kata. Jika seperti itu, apa yang dilakukan Dirut baru, tidak lebih dari upaya pengembangan usaha PDAM, untuk dikatakan sebagai core bussiness (bisnis utama) pun belum bisa. Air galon dan air kemasan yang akan diproduk itu bukan hal baru, bukan sesuatu produk baru. Produk sejenis itu sudah puluhan tahun beredar di pasaran. Jadi bukan produk terobosan atau bukan inovasi baru. Itu soal kekacauannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Universitas Wiralodra Mendapatkan Kucuran Dana 4 Miliar dari APBD Indramayu, Benarkah?

Lanjutnya, “Jadi apa yang diargumentasikan Dirut dengan mengutip pasal pasal 1 angka 2 dan pasal 3 ayat 2: penyelenggara air minum adalah BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, Usaha Perseorangan, Kelompok Masyarakat dan/atau Individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum. “Wajib” diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum, ternyata dijungkirbalikan sendiri, dan dipatahkan sendiri,” kata Oushj.

“Kosa kata “terobosan” dan “inovasi baru” yang dilontarkan Dirut PDAM merupakan manipulatif gagasan dan atau memanipulasi idea, dan bahkan harus dikatakan mempolitisasi idea atau gagasan hanya sekedar untuk dikatakan profesional,” katanya.

Ide, kata Oushj, oleh Dirut PDAM digunakan sebagai gagah-gagahan, padahal itu sebuah kutipan dari Permenkes bukan suatu kebaharuan, tetapi keharusan. “Jadi secara hermenetik itu dikatakan memanipulasi idea atau gagasan, dan secara post truth dikatakan mempolitisasi idea atau gagasan, karena kosa kata yang dipakai Dirut untuk gagahannya bukanlah sebuah original idea. Jadi, tidak saja rancu, tetapi menjadi kacau balau, dan berantakan logika dan akal warasnya dalam memaknai dan menafsir kata dan menyampaikan kata sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan pengertian, atau “message” (pesan) kepada publik,  pelanggan. Itu soalnya,” tegasnya.

“Jika manipulatif idea atau memanpulasi gagasan dengan kosa kata “terobosan” dan “inovasi” maka dari “Debas” akan menjadi “Debus” dan ending (akhir) nya adalah “Dlebus”. Jika Debus (Banten) masih enak kita tonton saat lakon Tebas Menebas,” pungkas Oushj Dialambaqa.

(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

kapolres dan waka polres indramayu, hamzah badaru, fahri siregar, kapolres indramayu, waka polres indramayu, polres indramayu,

Daerah

Pledoi Kapolres Melalui Waka Polres Indramayu Soal Penyidik Wajar Tidak Tahu Undang-undang, Pelapor: Kedunguan
besi, alat ukur,

Daerah

LPM Desa Setu Wetan Diduga Mengeruk Keuntungan Program Rutilahu PUPR Provinsi Jabar
disdik indramayu, dana bos,

Daerah

Penjelasan Kadisdik Mengenai Dana BOS, PKSPD: Bupati Nina Harus Turunkan Pangkat-Jabatan Caridin
atlet gulat, atlet indramayu, porprov jabar, porprov xiv jabar 2022, olahraga, medali perak,

Daerah

Atlet Gulat Indramayu Ini Sumbang Medali Perak di Porprov XIV Jabar 2022
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu,

Daerah

Lahan Pabrik Gula Jatitujuh, Kok Sampai Ada yang Harus Mati?
polres, polisi indramayu, polres indramayu, kapolres indramayu, kantor polisi indramayu, police, police office, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45
pdam indramayu, kantor pusat pdam indramayu, pdam, tarif air, pdam tirta darma ayu, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu, bumd indramayu,

Daerah

Tarif Air PDAM Indramayu Naik, Eks Penggugat: Hasil dari Dirut tak Lolos Seleksi dan Dewas Comotan
GenHarum, Tokim, Berbagi makanan gratis,

Daerah

Sahabat Peduli Gen Harum Bagikan Makanan Gratis