TJIMANOEK.COM, Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu merilis capaian dalam menyelesaikan pengaduan melalui situs atau aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Tak tanggung-tanggung, Pemkab Indramayu berhasil meraih peringkat ke tiga se-Jawa Barat.
Dilansir dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Indramayu, Indramayu menduduki peringkat tiga setelah Kab. Purwakarta dan Kota Sukabumi. Dari indikator Tindak Lanjut (TL), Indramayu diberi angka 100% dengan rata-rata lama tindak lanjut 3,9 hari.
Sementara Kab. Purwakarta memperoleh angka TL 100% dengan rata-rata lama TL 2,2 hari. Sedangkan Kota Sukabumi yang menduduki peringkat ke dua memperoleh angka TL 100% dengan rata-rata lama TL 2,8 hari.
Kepala Diskominfo Kab. Indramayu, Aan Hendrajana mengatakan bahwa satu tahun masa kepemimpinan Bupati Nina sudah menyelesaikan pengaduan melalui program unggulan I-Ceta.
“Kita ketahui I-Ceta menjadi bagian dari Program Unggulan Bupati Indramayu dan selama 1 tahun ini sudah menerima aduan sebanyak 2.245 pengaduan dan semuanya sudah ditindaklanjuti,” kata Aan dikutip dari Diskominfo Indramayu, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, Warga Masyarakat Indramayu (Civil Society), Panji Purnama mengatakan, pencapaian dari Pemkab Indramayu itu harus diuji dengan penuh kecermatan, sehingga dapat menilainya dengan objektif.
“Capaian 100% dengan rata-rata lama tindak lanjut 3,9 hari Kabupaten Indramayu dalam hal SP4N Lapor harus kita cermati baik-baik, salah satunya dengan mengujinya. Pengujian tersebut memunculkan tesis: apakah mungkin sesuatu daerah mendapat hasil yang sempurna? Apalagi angka yang disebutkan tak tanggung-tanggung, yaitu 100%,” kata Panji kepada tjimanoek.com pada, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa hasil yang dirilis tersebut sebenarnya telah gugur dengan sendirinya karena penjelesan yang diberikan oleh Diskominfo Indramayu, dimana pencapaian itu adalah mengenai konfirmasi dan verifikasi aduan masyarakat bukan tindak lanjut penyelesaian masalah. Jelas, katanya, itu merupakan dua hal yang berbeda.
“Ternyata Diskominfo Kab. Indramayu mempertegasnya bahwa hasil capaian itu adalah merupakan aduan masyarakat yang berhasil dikonfirmasi dan diverifikasi oleh masing-masing instansi terkait di lingkungan Pemda Indramayu. Maka, jelas itu adalah pencapaian yang tidak perlu dibanggakan karena hanya sekedar mengkonfirmasi dan memverifikasi aduan yang masuk dalam sistem SP4N Lapor bukan sebuah tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan. Hal tersebut jelas berbeda antara tindak lanjut konfirmasi/verifikasi dengan tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang diadukan oleh pelapor dan/atau masyarakat,” jelasnya.
“Pejabat dan/atau masyarakat mana yang percaya bahwa itu adalah hasil dari penyelesaian persoalan pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat? Yang ada pemerintah daerah atau bupati hanya akan menjadi bahan olok-olok pejabat daerah lain, sekaligus masyarakatnya sendiri karena setelah diuji sebenarnya ketercapaian dengan nilai fantastis tersebut adalah tindak lanjut konfirmasi dan atau verifikasi pengaduan,” tuturnya.
Menurut Panji, I-Ceta hanya sebuah bot yang kurang dirasakan manfaatnya dalam menyelesaikan aduan atau masalah. “Pada satu sisi lain, pengaduan melalui program Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) merupakan respon bot atau robot. Saya mengalami dan mengujinya sendiri bagaimana sistem itu bekerja, hasilnya tidak memuaskan karena tidak ada feedback (timbal balik) penyelesaian atas apa yang saya adukan,” tegasnya.
Ia kemudian membeberkan fakta bahwa petani yang melakukan pengaduan secara langsung tidak digubris. “Aduan yang disampaikan langsung oleh petani bernama Qodir kepada Plt. Kadis Lingkungan Hidup Aep Suherman yang juga menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Permukiman Kab. Indramayu yang mengalami kerugian akibat limbah cair TPA Pecuk dianggap angin lalu,” kata Panji.
Lanjutnya, “Lantas kami masyarakat harus percaya pencaian itu? Jelasnya masyarakat masih memiliki akal waras untuk menilai dan menelaah pecapaian tersebut yang membawa tesis itu pada suatu kesimpulan bahwa SP4N Lapor Kabupaten Indramayu merupakan pencapaian konfirmasi atau verifikasi aduan dan I-Ceta adalah bot dari sistem WhatsApp maupun media sosial lainnya yang secara otomatis menampilkan layanan aduan dan informasi, bukan sama sekali untuk menyelesaikan persoalan,” tuturnya.
Dirinya juga menyinggung mengenai klaim capaian I-Ceta yang justru sebenarnya jauh dari angka semestinya. “Kadis Diskominfo Kab. Indramayu menyebutkan, selama satu tahun ada sebanyak 2.245 pengaduan yang ditindaklanjuti. Ada 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, kita rata-ratakan saja dalam satu kecamatan satu aduan. Sehingga memunculkan angka sebanyak 11.315 aduan karena dalam satu tahun terdiri dari 365 hari. Dari 11.315 aduan dalam satu tahun hanya ditindaklanjuti sebanyak 2.245 aduan. Lalu, sisanya sebanyak 9.070 aduan tidak ditindaklanjuti. Itu logikanya. Maka, agregat begitu jomplang tersebut mengafirmasi pembodohan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau bupatinya sendiri,” pungkas Panji Purnama.
(Tim / TJIMANOEK)















