Menulis Kreatif

Home / Daerah

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB

Nina Bicara Mengenai Pekerja Imigran di Forum Asia Pasifik, Oushj Dialambaqa: Sungguh Memalukan

Bupati Indramayu Nina Agustina saat berbicara di forum Internasional mengenai pekerja imigran di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 November 2021.

Bupati Indramayu Nina Agustina saat berbicara di forum Internasional mengenai pekerja imigran di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 November 2021.

Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina berbicara dalam forum Asia Pasifik yang mengangkat tema Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Imigran Asia Pasifik di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 November 2021.

Dalam kesempatan itu, Nina mengatakan, program-programnya telah sesuaikan dengan upaya perlindungan terhadap pekerja imigran. Kemudian Nina lebih lanjut menyebut program-program yang dianggap relevan dengan topik tersebut, seperti Peri (Perempuan Berdikari), dan Kruw-Cil (bantuan usaha pada usaha kepada warung kecil).

“Ini merupakan program yang kami jadikan sebagai salah satu upaya melindungi purna pekerja migran agar sekembalinya ke kampung halaman bisa mandiri, sehingga tidak kembali bekerja ke luar negeri,” jelas Nina

Menanggapi hal tersebut, Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa mengatakan, apa yang dikatakan Nina Agustina dalam forum tersebut sungguh memalukan.

Indramayuku malang, CPMIku malang, dan PMIku malang. Sungguh memalukan di forum Asia Pasifik yang dihadiri perwakilan Nepal, Philipin dan lainnya dalam tema: ‘Perlindungan HAM Terhadap Pekerja Migran’  yang mayoritas TKW, dimana Indramayu daerah nomor 2 terbesar setelah Lombok-NTB. Forum itu digelar di Semarang, Rabu, 17/11/2021 oleh UCLG ASPAC (The United Cities and Local Goverments Asia Pasific) di bawah United Nations Advisory Commitee of Local Authorities atau Lembaga Penasehat Formal Otoritas Lokal (UNCLA) yang berafiliasi dengan PBB (Perserikatam Bangsa-Bangsa),” kata O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu, 24 November 2021.

Ia menjelaskan, Indramayu sebagai penyumbang tenaga kerja ke luar negeri tentu perlu didengar masukan, konsep, dan kebijakannya. “Forum itu tentu ingin mendapatkan masukan, konsep dan kebijakan apa yang dilakukan oleh Indramayu untuk perlindungan terhadap CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu sendiri, dan pastilah dalam hal perlindungan, tentu konsepnya adalah bagaimana HAM tersebut bisa dioperasional untuk melindungi para pekerja migran di negara tujuan. Relasi kuasa Majikan dan pekerja migran (buruh) menjadi problema dilematis persoalan HAM, terutama di negara-negara Timur Tengah (timteng), yang menjadi realitas sosial yang terjadi pada PMI, terutama TKW. Maka HAM pastilah menjadi topik dan pembahasan yang serius, terutama Philpina yang govermentnya memang amat sangat melindungi pekerja migramnya, terutama yang banyak persoalan di Timteng,” jelas O’ushj.

Sungguh memalukan, O’ushj menambahkan, penjelasan Bupati Indramayu di forum dunia Internasional. “Tetapi, yang sungguh sangat amat memalukan adalah jawaban dan penjelasan Bupati Nina terhadap forum dunia internasional tersebut, dimana ditanyakan konsep perlindungan yang berbasis HAM terhadap CPMI/PMI ternyata penjelasan yang dinarasikan dan diagung-agungkan adalah program Peri (Perempuan Berdikari) dan Kruwcil (Warung Kecil) konon sebagai terobosan pemberdayaan ekonomi. Jadi ditanya dan disoal A, dijawab panjang lebar B bla bla bla hingga Z. Tidak nyambung sama sekali. Hal itu sungguh amat sangat memalukan, bukan?,” tegas O’ushj.

“Jika saja yang menjawab itu anak TK, bukan Bupati, tentu kita bisa memakluminya, karena anak TK tersebut baru masuk sekolah, masih belum tahu dan belum mengerti apa-apa untuk bisa menjawab pertanyaan yang berbasis metodologi akademik. Kita semua, maklum itu semua karena anak TK tentunya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terungkap! ASN se-Indramayu Harus Promosikan Bupati Nina Melalui Medsos Tiap Minggu

Lebih lanjut, O’ushj menjelaskan secara detail mengenai jawaban dan penjelasan yang dilontarkan oleh Bupati Indramayu tersebut. “Jawaban dan penjelasan Bupati Nina dengan Peri dan Kruwcil itu, mencerminkan Bupati Nina sangat blong dengan konsep HAM, bahkan patut dipertanyakan, apakah tahu dan mengerti HAM dengan persoalannya dan apakah mengerti dan paham atas definisi dan makna dari kata “perlindungan, pekerja migran dan TKW”. Kok malah ngalur-ngidul numpang gagah dan keren saja bicara terobosan pemberdayaan ekonomi, padahal dalam kisaran 2 menit buka google untuk KBBI, definisi itu sudah bisa dibaca, sehingga tidak ngawur memahami apa itu perlindungan dan apa itu pemberdayaan dan apa itu pasca balik kampung dari negeri petro dollar atau negeri dollar dengan memeras keringat dan air mata,” beber O’ushj.

O’ushj memberikan hal terpenting dalam melihat perlindungan HAM. “Perlindungan terhadap MPI yang berbasus konsep HAM  itu harus diurai mulai dari persoalan dan problem CPMI secara komprehensif dengan pisau analisis berbasis data yang meliputi, paling tidak antara lain:”

  1. Persoalan dan problema internal dari CPMI itu sendiri hingga telah menjadi PMI di negara tujuan;
  2. Persoalan dan problema ekternalisasi, yaitu: Persoalan dan problema sponsor sebagai kaki tangan dan atau mata rantai dari PJTKI(S), atau jika non-sponsor, langsung dibawah otoritas Depnaker atau Kementrian Tenaga Kerja dengan program G to G itu; Persoalan dan problema di PJTKI(S) itu sendiri, baik keterkaitannya dengan CPMI maupun dengan PMI, dan majikan di negara tujuannya.
  3. Persoalan dan problema implementasi regulasi, termasuk persoalan dan problema birokratisasi prosedur yang otoritasnya di Disnakertrans (daerah) itu sendiri. Yang mana masih sangat lemah dan jauh dari apa yang disebut dengan sistem pelaksanaan regulasi dan sistem pelaksanaan pengawasan untuk menutup ruang gerak praktik-pratik tidak sehat dalam pemberian rekom dan pemverifikasian data dan dokumen, yang mampu untuk melindungi CPMI/PMI seperti lolosnya visa turis atau kunjungan, sehingga itu menjadi PMI ilegal, dan jika ada masalah atau kemalangan PMI di negara majikannya menjadi pelik dan bahkan akhirnya harus menjadi korban dan atau dikorbankan negara yang tidak peduli dengan HAM. Mati syukur, mujur syukur. Itulah klaim PMI sebagai pahlawan devisa negara/daerah.

O’ushj Dialambaqa mengaku sering melakukan pendampingan terhadap pekerja imigran dan saat ini masih menerima laporan tersebut. “Mengapa itu semua saya katakan, karena PKSPD pernah terlibat puluhan tahun dalam pendampingan masalah CPMI/MPI yang sangat melelahkan, menjengkelkan dan geram karena harus menghadapi Kedubes atau Konjen, Depnaker, BNP2TKI, PJTKIS itu sendiri, dan hingga hari ini masih menerima laporan pengaduan masalah tersebut dari banyak pihak,” tutur O’ushj.

Dirinya pun menyodorkan solusi terhadap masalah ini, salah satunya ialah berdialog dengan pihak terkait. “Ada solusi sederhana dari bagian mengatasi masalah pelik CPMI/PMI. Sewaktu Nakertrans masih menjadi Dinsosnakertran waktu itu, PKSPD diskusikan sebagai solusi pencegahan awal, tapi alhamdulillah tidak didengar, karena masalah yang terjadi dan penyimpangan yang terjadi bisa menjadi proyek ekonomi orang per orang maupun sekompok orang baik dari dalam Dinas maupun dari luar. Tetapi semua itu melingkar dalam otoritas Dinsosnakertras maupun Disnakertrans,” usulnya.

Baca Juga:  Kondisi Ekonomi Dikuesioner

“Antara lain, PKSPD cukup berikan satu sampling masalah dan solusinya, yaitu: dalam regulasi apa yang disebut Perwadah (Perwakilan Wadah Daerah) atas kedudukan: PJTKI(S) dan Sponsor PJTKI(S) itu sendiri. Jadi setiap PJTKI(S) harus mempunyai perwakilannya di daerah CPMI/PMI masing-masing dan harus terdaftar di Nakertrans,” tambahnya.

Lanjutnya, “Dengan adanya Perwadah dari setiap PJTKIS itu, tentu memudahkan kontrol karena terdaftar di Dinas Nakertrans, dan yang lebih utamanya adalah untuk menyelesaikan persoalan CPMI/PMI itu sendiri, baik yang ilegal maupun yang legal seperti, jika TKW tidak digaji dan dipulangkan majikan, jika ada kemalangan lainnya, maka cukup bisa diselesaikan dengan mekanisme Perwadah,” kata O’ushj.

“Bagaimana jika Perwadah PJTKISnya nakal? Tidak mau menyelesaikan masalah?  Ya gampang, hanya dibutuhkan ketegasan dan keberanian Nakertrans untuk pemberian sanksi seperti tidak diberinya rekom untuk terbang. PJTKIS pasti tunduk dan takut, karena CPMI/PMI itu aset mereka, mereka bisa kaya dengan bisnis itu, termasuk bagi para Sponsornya, ” jelas O’ushj.

Ooh, sapaan akrab O’ushj Dialambaqa, memberikan catatan mengenai masalah TKW. “Perlu dicatat, salah satu problem TKW, misalnya, ini contoh dari kasus konkret. TKW Indramayu bekerja puluhan tahun, sudah melampaui masa kontrak dengan manjikan. Ternyata ada masalah, TKW keluar dari rumah majikan minta perlindungan di Kedubes atua Konjen RI. Apa yang terjadi, TKW baru bisa pulang ke kampungya di Singaraja setelah bekerja (Rodi) di bawah tangan di pegawai Kedubes/Konjen selama berbulan-bulan untuk biaya beli tiket pesawat,” beber Ooh.

“Bagaimana dengan hak ganjinya yang tidak dibayar majikannya? Pihak (pegawai) Kedubes menjanjikannya diurus dan diselesaikan oleh Kedubes dengan Lawyer dari Kedubes. Apa faktanya? Puluhan tahun dinanti tak ada kabar beritanya, apa menang apa kalah dalam perkaranya. Semua antah berantah, tapi menurut para TKW, orang Arab dan atau Timteng paling takut dengan Kedubes RI. Jadi logika dan akal waras mengatakan semua itu bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Direktur PKSPD itu membeberkan pengalamannya dalam menangani TKW yang meninggal dunia di Damaskus. “Fakta konkret lainnya, TKW mati di negara Damaskus, isunya dijonglokan (red: didorong) jatuh dari lantai atas dan tewas. Apa yang terjadi dengan Kedubes/Konjen di sana? Kebetulan PKSPD yang ngurus. Pemda tidak peduli dan tidak mau tahu Depnaker dan BNP2TKI  juga idem. Kedubes bilang tidak punya anggaran untuk memulangkan TKW yang tewas tersebut. Mayat sudah berbulan-bulan berada di RS. Damaskus. Sungguh menjengkelkan, menggeramkan dan melelahkan. Baru setelah kita bersitegang berminggu dan berbulan-bulan dengan Kemenlu dan Kedubes/Konjen RI dengan gugatan HAM dan tanggung jawab negara, barulah mayat bisa dipulangkan ke kampung halamannya,” ungkap O’ushj.

“Nah, hal-hal itulah yang harus dipikirkan dengan otak, sehingga menghasilkan konsep perlindungan terhadap CPMI/PMI berbasis HAM. Bukan jawaban dan penjelasan solusinya adalah PERI dan KRUWCIL. Itu namanya ngawur bin keblinger, bukan?,” tutup O’ushj Dialambaqa di Indramayu, Rabu, 24 November 2021.

(PP)

Share:

Baca Juga

bpr kr, bpr kr indramayu, bank indramayu, kredit macet, bupati nina, kpm bpr karya remaja, masalah bpr kr indramayu, masalah indramayu, dewan, dprd indramayu, audiensi bpr kr,

Daerah

Lagi dan Lagi, Bupati Nina Abaikan Undangan DPRD Indramayu: Kali ini Tidak Hadir untuk Audiensi Soal BPR KR
muhamad idris,

Daerah

Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal
hamzah badaru, waka polres indramayu, kompol hamzah badaru, mantan kasat reskrim polres indramayu,

Daerah

Soal Penyidik Tidak Tahu Undang-undang, AKBP M Fahri Siregar Melalui Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru Menganggap Wajar
disdik indramayu, dana bos,

Daerah

Penjelasan Kadisdik Mengenai Dana BOS, PKSPD: Bupati Nina Harus Turunkan Pangkat-Jabatan Caridin
disarpus indramayu, bedah buku,

Daerah

Disarpus Indramayu Gelar Bedah Buku Purwa Crita Jagat Dermayu
pos polisi indramayu,

Daerah

Hati-hati, Gage di Kabupaten Indramayu Sudah Berlaku
kantor bupati indramayu,

Daerah

Wajah Baru Alun-alun Indramayu
tpa pecuk, limbah tpa pecuk, sampah tpa pecuk, tpa pecuk sindang, sampah indramayu,

Daerah

Warga Keluhkan Bau Menyengat TPA Pecuk, Bagaimana Janji Bupati Nina ‘Sulap’ Bau Sampah Jadi Bau Duit?