Indramayu – Penerapan ganjil-genap (Gage) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah mulai berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bambang Sumitro melalui Kanit Turjawali, Ipda Deni Suprana mengatakan bahwa ganjil-genap di Kabupaten Indramayu sudah diterapkan. “Ini sedang kami terapkan,” kata Deni, Kamis, (9/9/2021).
Deni menambahkan, ganjil-genap ini akan menyasar kendaraan roda empat yang melintasi tiga ruas jalan utama, yaitu: Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan DI. Panjaitan.
“Hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Plat nomor kendaraan yang diizinkan melintas hanya kendaraan dengan nomor yang sesuai tanggal,” katanya.
Deni meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mematuhi ketentuan ganjil genap. Ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Saya meminta agar masyarakat mematuhi aturan yang ada demi memutus penyebaran virus korona. Terpenting, masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, ganjil genap ini akan dibagi dalam dua waktu. Waktu pertama berlaku pada pukul 07.00-09.00 pagi dan kedua dari pukul 16.00-20.00 malam. Pemberlakuan ganjil-genap sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 443/1740/Org tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
(Panji)















