TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Gunawan Hari Prasetyo menyampaikan, mempermasalahkan penyelenggaraan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kepada Kajari adalah sesuatu yang sangat keliru.
“Penyelenggaraan karya tulis dilakukan melalui mekanisme penjurian pihak ketiga/independen, sehingga sangat keliru apabila dalil pelapor mempermasalahkan keputusan juri kepada Kajari (red: Ajie Prasetya, SH., MH),” kata Gunawan, Senin, (27/3/2023).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menindak lanjuti laporan dari Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Adanya laporan terkait karya tulis melalui KKRI telah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan telah secara berjenjang kami laporkan kepada pimpinan,” terangnya.
Sementara itu, Pelapor, Panji Purnama mengatakan, Kejaksaan Negeri Indramayu keliru dalam bersikap dan seolah-olah melindungi terlapor.
“Kejaksaan Negeri Indramayu oleh Kajari Indramayu Ajie Prasetya melalui Kasi Intel Gunawan Hari Prasetyo mempertontonkan kekeliruannya di balik kekeliruan dengan mengatakan bahwa itu keputusan juri Syamsul Bahri Siregar, SH., MH yang merupakan pihak ketiga. Jadi, saya sebagai pelapor disebut keliru kalau masalah ini dipermasalahkan kepada Kajari Ajie Prasetya,” kata Panji.
Kemudian, Panji membeberkan kedudukan masing-masing pihak yang terkait dengan persoalan tersebut.
“Mari kita bedah satu persatu persoalan ini. Kita tahu penyelenggara kegiatan ini adalah Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada Juli 2022 lalu. Pada satu sisi, kejaksaan merupakan lembaga atau institusi. Sedangkan, di dalam lembaga atau institusi itu ada pemegang otoritas/kendali tertinggi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari. Bahwa dalam konteks ini jelas dan tidak mengada-ngada, Kajarinya adalah Ajie Prasetya, SH., MH.,” urainya.
“Kejaksaan Negeri Indramayu yang bertindak atas nama lembaga ialah Ajie Prasetya. Bertindak sebagai apa yang disebut pihak ketiga adalah Syamsul Bahri Siregar, SH., MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra atau juri tunggal. Meskipun penilaian ada di tangan juri, tanggungjawab kegiatan itu melekat pada Kajari Indramayu Ajie Prasetya. Tidak bisa serta merta mengatakan itu kesalahan juri dengan alasan ia yang melakukan penilaian,” imbuhnya.
Ia menegaskan, juri dari pihak luar lembaga tidak melepaskan tanggungjawab penyelenggara kegiatan. Apalagi, Panji berkata, sebelum pelaporan dibuat dirinya telah berupaya untuk mengkoreksi kesalahan yang dilakukan dan ditetapkan oleh Kajari Indramayu Ajie Prasetya.
“Perlu dicatat, juri melakukan penilaian itu atas permintaan Kejaksaan Negeri Indramayu. Oleh karenanya, meskipun itu penilaian juri dari pihak ketiga, bukan berarti Kajari tidak bisa membatalkan penilaian yang keliru apalagi mencoba untuk tidak tahu menahu dan atau lepas tanggungjawab sebagai kepala kejaksaan. Itulah yang saya sebut dengan kekeliruannya dalam kekeliruan—sejak awal sudah keliru (tidak ada ketentuan plagiarisme dan juri hanya satu) ditambah keterangan keliru lagi. Apakah ini moralitas dan mentalitas Apartur Penegak Hukum sebenarnya?,” katanya.
Menurutnya, jika Kejari Indramayu bersikap seolah-olah melindungi atau membela Kajari Indramayu, itu seperti perbuatan cuci tangan yang melemparkan semua kesalahan pada apa yang disebutnya pihak ketiga.
“Jangan sampai publik menilai bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam hal ini Kajari, melakukan upaya cuci tangan dan atau lempar batu sembunyi tangan atas persoalan yang telah ditimbulkan sedemikian mendasarnya. Sebab, permasalahan itu muncul akibat ketidakpahaman juri dan penyelenggara kegiatan termasuk Kajari, dimana ketika coba dikoreksi justru melakukan pembenaran. Alhasil, publik menilai bahwa juri Syamsul Bahri Siregar, SH., MH dan Kajari Ajie Prasetya, SH., MH sedang terperosok dalam kedunguan atau gagal bernalar,” pungkasnya.
Pelapor melalui Surat Nomor: 02/PP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 mengajukan keberatan atas hasil perkembangan pelaporan. Sebagaimana hasil itu tertuang di dalam Surat Nomor: R-234/KK/11/2022 tanggal 16 November 2022 yang sampai saat ini masih berproses.
Pelapor di dalam suratnya tersebut pada pokoknya meminta untuk bersama-sama membuktikan ada atau tidaknya unsur kecurangan terhadap plagiarisme nol persen dari pemenang ke dua dan tiga, serta memberikan saran perbaikan penyelenggaraan LKTI kedepan.
(TJ-R / TJIMANOEK)















