TJIMANOEK.COM, Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu kembali memamerkan pencapaian atau prestasi Bupati Indramayu Nina Agustina. Kali ini Bupati Nina memperoleh penghargaan TOP Pembina BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Tahun 2022.
Selain itu, ada nama Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan. Ady juga mendapat penghargaan berupa TOP CEO BUMD 2022. Penghargaan keduanya diperoleh dari Majalah TOP Business (PT. Madani Solusi Internasional) yang bekerjasama dengan Institut Otomomi Daerah (i-OTDA) dalam kegiatan TOP BUMD Awards Tahun 2022 di Hotel Raffles, Jakarta pada Rabu, 20 April 2022.
Ketua Penyelenggara TOP BUMD Awards 2022 dan Pimpinan Redaksi Majalah TOP Business Lutfi Handayani mengatakan, BUMD Awards tersebut telah diikuti ratusan perusahaan daerah plat merah secara nasional.
“Alhamdulillah BUMD Awards ini diikuti 182 BUMD dari 1.149 BUMD yang kita seleksi secara nasional. Angka ini meningkat 12% dibandingkan tahun 2021 dan jumlah tersebut peserta BUMD yang mengikuti penilaian secara lengkap terutama wawancara penjurian,” kata Lutfi.
Menurut Bupati Indramayu, Nina Agustina, PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu merupakan perusahaan daerah yang menunjukan kinerja baik dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan TOP Pembina BUMD Tahun 2022 sejatinya untuk masyarakat Indramayu. Terimakasih atas dukungannya selama ini sehingga Perumdam Tirta Darma Ayu menjadi perusahaan daerah yang sehat dan menunjukan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Nina
Salah seorang warganet, Rachman dalam menanggapi penghargaan itu mengatakan bahwa masih banyak keluhan-keluhan mengenai air yang keluar terlalu kecil. “Hari ini banyak yang mengeluh air PDAM keluar dari kran ngicir banget,” tulis pemilik akun instagram rachman_889, Rabu (20/4).
Menurut pantauan tjimanoek, komentar atau tanggapan warganet didominasi dengan keluhan air yang tidak keluar maupun sedikit keluarnya. Tidak sedikit juga yang merasa heran karena baru 5 bulan menjabat sebagai Dirut PDAM sudah memperoleh penghargaan. Sedangkan, Bupati Nina baru menjabat sebagai Bupati Indramayu selama satu tahun, tetapi keduanya kompak menerima penghargaan.
Lantas apa saja prestasi Bupati Nina dan Dirut PDAM Ady? Tjimanoek telah merangkum semuanya untuk Anda. Berikut ini adalah prestasi yang telah ditorehkan oleh Nina dan Ady:
Bupati Interpelasi
Bupati Indramayu Nina Agustina mulai diingat dengan sebutan “Bupati Interpelasi” karena dalam pemerintahan dan tata kelola pemerintahannya dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.
Meskipun Nina belum genap satu tahun menjabat sebagai Bupati Indramayu, berbagai elemen masyarakat kompak mengirim surat ke dewan (dibaca: DPRD Indramayu), yakni mengenai pemecatan pegawai honor di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu dan di salah satu puskesmas. Selain itu, tata kelola terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diantaranya: PDAM Tirta Darma Ayu, Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), dan lain-lain.
Pada hari, Jumat, 11 Februari 2022, DPRD Indramayu menggunakan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Bupati Indramayu. Pada saat itu, Bupati Nina tidak hadir di kantor DPRD Indramayu dengan alasan harus mendampingi Ibundanya yang terbaring sakit. Akhirnya, dewan memutuskan untuk membuat agenda sidang interpelasi lanjutan pada, Kamis (17/2/2022). Di kesempatan kedua tersebut, Nina hadir tanpa diwakilkan, dimana kedatangannya tidak sesuai dengan waktu yang diatur oleh dewan (ngulur selama 4 jam).
Dalam rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Indramayu atas Hak Interpelasi DPRD Kab. Indramayu, Nina lebih banyak mengucapkan permohonan maaf dan siap memperbaiki arah kebijakannya. Di samping itu, dewan seperti macan ompong yang tidak lagi mengaung keras apalagi agresif. Maka, publik dan atau masyarakat menilai bahwa hak interpelasi dewan itu hanya drama politik dan sekedar pepesan kosong yang tidak ada isinya.
Angkat Dirut yang Tidak Lolos UKK
Bupati Indramayu, Nina Agustina membuat keputusan pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang dituangkan pada Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Dr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 tanggal 4 November 2021.
Keputusan bupati tersebut menjadi sorotan publik, sebab Dirut PDAM Indramayu saat ini adalah peserta yang tidak lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon Dirut PDAM Indramayu. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno pada hari, Rabu, 3 Juni 2021 yang menetapkan 3 calon untuk mengikuti tahap akhir (wawancara bersama KPM), yakni Cecep Ferdy Firdaus Nugraha (005), Mochamad Nawiruddin (038), dan Supendi (063). Hasil itu juga dituangkan dalam Surat Nomor: 23/Pansel-BUMD/VI/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji, Maman Kostaman, SH.
Keputusan Nina itu lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung oleh salah seorang mahasiswa asal Balongan-Indramayu. Saat ini proses sengketa tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan atau saksi ahli di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No, 34, Bandung. Gugatan itu terdaftar dengan Perkara Nomor: 05/G/2022/PTUN.BDG tanggal 17 Januari 2022.
Pecat Pegawai
Menurut data yang dimiliki oleh tjimanoek, Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan memecat pegawai honorer sebanyak 16 orang pegawai pada tanggal, 2 Desember 2021 (28 hari setelah dilantik). Dari 16 orang pegawai, sembilan diantaranya menyurati Ketua DPRD Indramayu, Syaefuddin untuk memperoleh keadilan melalui surat tanggal 4 Januari 2022 perihal pengaduan pemberhentian tenaga honorer Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
Bahkan di dalam surat itu menyatakan, para pegawai mengalami ketidakadilan, tindakan sewenang-wenang, dan arogansi kekuasaan oleh Direktur Utama dan Manajemen PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu. Pada salah satu pointnya juga disebutkan bahwa “silahkan yang mau menandatangani dan yang tidak mau menandatangani surat pernyataan ini, toh ujung-ujungnya dipecat juga”.
Namun setelah menjadi pembahasan dewan dan ramai diperbincangkan, sejumlah sembilan orang pegawai itu kembali dipekerjakan hingga saat ini. Tjimanoek tidak tahu pasti alasan mengapa Dirut Ady kembali mempekerjakan para pegawainya tersebut, padahal jelasjelas dirinya telah menuangkan keputusan itu melalui Surat Nomor: 880/07/SDM tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tenaga Honorer Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Ady Setiawan tertanggal 3 Januari 2022.
Oleh karenanya, pertanyaan masyarakat yang paling mendasar TOP BUMD Awards 2022 adalah apa saja yang menjadi penilaian (indikator) TOP Pembina maupun TOP CEO BUMD sehingga mengantarkan Bupati Nina dan Dirut Ady memperoleh penghargaan tersebut? Karena fakta-fakta yang telah disebutkan di atas sudah jelas mengafirmasi bahwa tata kelola pemerintahan dan/atau BUMD masih belum baik.
(TJ-99 / TJIMANOEK)