Lanjut, “Pansel kemudian menetapkan 3 peserta yang lolos seleksi. Itu secara yuridis, de jure dan de facto sudah final atas keputusan tersebut. Artinya hak untuk jumlah maksimal atau 5 orang yang bisa diloloskan berdasarkan nilai peringkat test sudah tidak dipakai lagi. Sudah final sifatnya,” tuturnya.
“Karena berlarut-larutnya penetapan dan pelantikan Calon Dirut hasil seleksi menjadi Dirut definitif, kemudian peserta peringkat tiga meninggal, sehingga tinggal 2 orang saja,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa bupati melakukan seinginnya sendiri. “Lantas Bupati dengan ke-karwek-annya meminta penambahan calon Dirut, sehingga pansel memasukan dua nama lagi salah satunya bernama DR. DR. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T dengan hasil test peringkat ke-4,” kata Oushj.
Penambahan itu, sebut Oushj, telah diketahui oleh ketua pansel calon Dirut PDMA Indramayu. “Celakanya, permintahan Bupati sebagai KPM untuk penambahan calon Dirut suratnya tertanggal 2 Juli 2020 dan setelah itu baru dikirim ke Pansel yang diketuai oleh Maman Kostaman, S.H.,” kata ia lagi.
Sambungnya, “Lebih celakanya lagi, Pansel telah memutuskan memasukan dua nama lagi secara formal dengan diterbitkan surat keputusan tertanggal 25 Juni 2020. Pansel mendahului surat permintaan dari Bupati/KPM,” ungkapnya.
Oushj mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pansel tersebut cacat prosedural sehingga harus gugur. “Hal itu tentu jika kita dalam kewarasan logika dan akal waras, keputusan Pansel menjadi cacat prosedural dan cacat hukum alias batal atau gugur demi hukum formal baik secara administratif negara maupun gugur dalam ketatanegaraan,” terangnya.
“Maka itu berarti, pelantikan Dirut PDAM batal dan atau tidak sah secara yuridis. Nah, materi pokok gugatan dan argumentasi pokok gugatan tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas kebenaran fakta tersebut, dan digugurkan dengan mengedepankan dalil legal standing atas apa kerugian langsung dan tidak langsung secara material,” imbuhnya.
Menurutnya Penggugat adalah masyarakat yang memiliki hak atas perusahaan BUMD. “Penggugat adalah bagian yang tak terpisahkan dari kepemilikan saham BUMD yang modalnya bersumber dari APBD/APBN, dan bagian dari masyarakat pemilik saham,” kata Oushj.
Masih Oushj, “Masyarakat sebagai pemegang saham BUMD tidak seperti pemegang kepemikan saham pada korporasi atau perusahaan swasta, yang untung ruginya berdampak langsung dan tidak langsung pada pemilik sahamnya. Itu soal yang tidak dipahami oleh Hakim PTUN Bdg,” katanya.















