Ia kemudian menjelaskan kata dikalahkan yang digunakan dalam pernyataan sebelumnya. “Mengapa kita pakai diksi “dikalahkan” karena itu yang kita bicarakan, dan inipun sesungguhnya seperti benang basah yang kusut di negeri ini dalam menguji kebenaran dan keadilan. Rasionalitas, logika dan akal waras sudah dijungkirbalikan sedemikian rupa jika berhadapan dengan menggugat penguasa dan atau kekuasaan di negeri ini,” tutur Oushj.
“Majelis Hakim sesungguhnya diluar kepala dengan tafsir dan makna legal standing yang dijadikan pertimbangan pokok untuk menolak kebenaran Penggugat,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, “Entah saking diluar kepalanya atau karena ketidakpahamannya bahwa legal standing Penggugat tersebut konteks konstitusionalnya adalah PDAM yang BUMD itu, bukan sebuah korporasi non pemerintah alias swasta,” katanya.
Menurutnya, ada kerancuan dalam memaknai kerugian langsung ataupun tidak langsung. “Disitulah kerancuannya jika yang didalilkan pokok adalah apa kerugian langsung maupun tidak langsung secara material pada Penggugat,” jelas Oushj.
“Kedunguan dalam memahami saham PDAM-BUMD dan korporasi swasta menjadi penyebab utama yang kemudian mengesampingkan uji keshahikan atas kebenaran fakta formil mulai dari proses rekruitmen Dirut PDAM hingga penetapan dan pelantikan Dirut oleh Bupati sebagi KPM (Kuasa Pemilik Modal),” jelas Oushj Dialambaqa.
Ada hak, kata Oushj, yang diberikan pansel oleh undang-undang. “Dalam regulasi, baik Perda maupun PP tentang BUMD dikatakan Pansel diberi hak perogatif untuk minimal 3 dan maksimal 5 untuk ditetapkan sebagai peserta yang lolos tahapan seleksi baik materi akademik maupun wawancara,” katanya.















