TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, SH., MH diduga telah menjadi beking pengusaha narkoba, judi online, minuman keras, dan lain-lain.
Dilansir dari koran Media Cakra Bangsa atau MCB Edisi 7-20 November 2022, Disebut orang dalam instansinya, Kamsari diduga kuat membekingi sejumlah pengusaha narkotika, diskotik, sampai minuman keras (miras).
Narasumber orang dalam itu juga menyebutkan, oknum Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Indramayu tersebut mendapatkan upeti hingga jutaan rupiah dari setiap tempat yang dibekinginya.
“Hingga kini sejumlah pengusaha dan penikmat barang terlarang merasa terlindungi, aman, nyaman, dan semakin masif peredarannya,” katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Indramayu, Kamsari Sabarudin membantah bahwa dirinya telah menjadi beking para pengusaha narkotika, diskotik, miras, dan lain-lainnya itu.
“Saya sudah tahu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan. Jadi ternyata orang itu masih dendam kepada saya,” kata Kamsari dikutip dari MCB, Kamis, (27/10/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Indramayu, Teguh Budiarso, S.Sos., M.Si mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Satpol PP yang terbukti membekingi pengusaha narkotika, diskotik, dan miras.
“Atas nama pemerintah, saya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut. Yang penting ada data dan fakta yang akurat,” tutur Teguh di ruang kerjanya seperti dikutip dari MCB, Senin, (7/11/2022).
Dugaan praktik beking terhadap para pengusaha penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP tersebut mendapat respon dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa.
O’ushj mengatakan, ada ketegasan pernyataan dari Kasatpol PP, tetapi hal itu hanya apologi dan alibi yang justru melindungi oknum.
“Ketegasan pernyataan Kadis Satpol PP Teguh Budiarso yang seharusnya kita tetap angkat topi, ternyata harus kita turunkan dan batalkan sekaligus. Karena dalam pernyataan tegasnya tersebut, ternyata hanya apologi dan alibi saja untuk melindungi Kabid Penegakan Perda Kamsari dari persoalan yang sudah menjadi rahasia umum,” kata O’ushj.
Menurutnya, upeti atau setoran dari praktik barang haram itu sangat mungkin tidak hanya satu orang saja yang menikmatinya.
“Tentu kotak pandora 303 itu patut diduga juga tidak hanya Kabid Penegakan Perda Kamsari saja yang menerima setoran upeti dari barang haram tersebut. Apologi dan alibi Kepala Satpol PP yang berkutat pada harus ada bukti formil hitam putih atau kuitansi setoran upeti. Hal tersebut mencerminkan bagaimana atasan harus melindungi kejahatan bawahannya sebagai ASN di mata publik,” ujarnya.
Lanjutnya, “Metodologi dalam menguji kebenaran mengajarkan pada kita kaum intelektual akademik untuk melewati jalan lainnya, yaitu kita bisa membuktikan apakah adanya keniscayaan atas kebenaran material tersebut,” katanya.
“Karena itu memang sebagai senjata dalam mendalilkan apologi dan alibinya atas keharusan nyata atas bukti formil yang ia pahami dalam berkelit argumentasi,” kata O’ushj.
Ia juga mempertanyakan Kasatpol PP yang enggan membuktikan secara bersama kebenaran atas persoalan tersebut dan cenderung mengingin adanya bukti kuitansi setoran.
“Jika penanggungjawab media (MCB) bersedia membantu kebenaran bukti formil dengan mekanisme pembuktian bersama di lapangan atas keshahikan kebenaran material atas kejahatan Kabid Penegakan Perda Kamsari dalam membekingi peredaran barang haram atau ilegal yang ditawarkan oleh Penanggungjawab media. Mengapa Kasatpol PP Teguh tetap ngotot harus ada bukti upeti atau setoran berupa kuitansi dan atau sejenisnya? Mengapa tidak welcome atas tawaran uji kebenaran materil yang kemudian bisa dijadikan dalil kebenaran hukum untuk alat bukti formil yang diatur dalam KUHAP dan UU KUHP itu sendiri, yang biarkan itu semua menjadi otoritas APH,” jelasnya.
Menurut O’ushj, pelaku kejahatan tidak bodoh yang mudah meninggalkan jejak kejahatannya. Apalagi terduga pelaku memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Pelaku kejahatan pastilah tidak dungu, tetapi tidak ada kejahatan yang sempurna bisa dikemas. Apalagi yang berlatar belakang ASN sarjana hukum. Pastilah tidak akan pernah ada adanya bukti setoran karena itu bakal bunuh diri dan menjadi sangat mudah terbongkar. Pelaku kejahatan tersebut sudah barang tentu juga belajar dan atau telah menonton film-film mafia, bagaimana cara menghilangkan jejak, bertransaksi, dan bagaimana agar kontak pandora 303 itu tetap aman dan nyaman terjaga,” ucapnya.
“Tetapi, hal itu, sesungguhnya merupakan kantong kecil atau sambil pejam mata saja bagi APH dalam hal ini Polres untuk membongkar kasus tersebut jika sungguh-sungguh mau melakukan penyelidikan atas patut diduga kuat adanya keterlibatan pejabat Satpol PP membekingi narkoba, judi online, miras, dan sejenisnya, dan pastilah dalam melakukan penyelidikan tersebut dimaksudkan untuk menguji kebenaran material untuk menuju pembuktian atas bukti formil yang dimaksud,” sambungnya.
O’ushj juga mengatakan, persoalan ini harus dapat segera diselesaikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina karena mempertaruhkan nilai Indramayu Bermartabat.
“Bupati dituntut memberikan rekomendasi atas kasus tersebut. Sehingga Indramayu Bermartabat bukan hanya sebagai jualan kecap politik dan atau hanya sebagai kinerja pencitraan dan atau prestasi pencitraan saja,” katanya.
Ia juga menantikan ketegasan dari Bupati Indramayu Nina Agustina atas persoalan yang membelit Kabid Penegakan Perda Kamsari Sabarudin.
“Publik menunggu ketegasan bupati dalam kasus yang membelit Kabid Penegakan Perda Kamsari tersebut sebagai wujud kemartabatannya dari Indramayu Bermartabat. Mekanismenya apakah harus memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pemberitaan MCB dan atau sekaligus menggandeng Polres dalam penyelidikannya dan atau langsung memberikan rekomendasi penegakan hukum pada Polres untuk membersihkan citra bupati atas dugaan keterlibatan Kabid Penegakan Perda Kamsari membekingi peredaran barang haram atau ilegal dan sekaligus untuk membuktikan dugaan penyebaran hoax atas adanya dugaan penggerebegan narkoba dalam pendopo yang kini kasusnya tengah ditangani Polres atas laporan Kabag Protokol Arya Tenggara yang didampingi pengacara Toni RM,” bebernya.
Meskipun Bupati Indramayu tidak memberikan rekomendasi, kata Oushj, Polres Indramayu memiliki kewajiaban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Untuk itu, Polres, jika bupati tidak memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut kasus tersebut. Maka, dengan adanya pemberitaan MCB atas pejabat Satpol PP Kamsari, diminta untuk menindaklanjutinya karena kini sudah menjadi perhatian publik. Terlebih setelah adanya pernyataan dari Kasatpol PP Teguh Budiarso yang disampaikan ke MCB,” pungkas Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa.
Berita ini telah terbit di MCB edisi 7-20 November 2022 dengan judul “Oknum Pejabat Satpol PP Indramayu Diduga Bekingi Pekat” dan edisi 21 November – 5 Desember 2022 berjudul “Terkait Oknum Pejabat Satpol PP Indramayu Diduga Bekingi Pekat, Kasatpol PP Teguh Budiarso: Kami akan Tindak Tegas Oknum Itu”.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















