“Padahal secara material, dampak tidak langsungnya adalah soal buruknya pelayanan dan buruknya kualitas air yang harus dibayar konsumen langsung, dimana Penggugat sebagai pengguna fasilitaa air PDAM yang merupakan bisnis monipolistik air untuk kebutuhan masyarakat. Apalagi jika merugi terus yang dikarenakan Dirutnya yang dilantik tidak lolos uji kalayakan dan kepatutan sebagai Dirut PDAM. Itu juga yang tidak dipahami oleh Majelis Hakim atau pura-pura dalam kedunguan logika dan akal waras,” terangnya.
Ia mengatakan, upaya hukum banding sampai kasasi perlu ditempuh. “Upaya banding yang dilakukan Penggugat, bisa jadi akan menemui cara pandang yang serupa. Tetapi, itu perlu dilakukan upaya banding dan jika tetap kalah tetap perlu sampai ketingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) di MA, untuk menguji kebenaran logika dan akal waras di negeri ini,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa.
Upaya banding yang dilakukan oleh Penggugat teregister melalui e-court pada hari, Senin, (27/6/2022) yang juga merupakan batas akhir pengajuan permohonan banding.
(T1M / TJIMANOEK)















