Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:35 WIB

Soal Penghentian Penyelidikan Penggunaan dan Pemalsuan KTP, Pelapor Layangkan Keberatan

Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu.

Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Pelapor penggunaan dan pemalsuan identitas pribadi, Panji Purnama menyatakan keberatan terhadap penghentian penyelidikan dari penyidik Satreskrim Polres Indramayu. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 01/PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.

“Atas keputusan penghentian penyelidikan, Pelapor menyatakan keberatan,” bunyi surat keberatan pelapor, Panji Purnama, Senin (18/3).

Di dalam surat keberatan tersebut, Panji menyebutkan bahwa penyidik keliru dalam menilai rangkaian peristiwa tindak pidana. Selain itu, penyidik tidak melihat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengaduan.

“Dasar keberatan pelapor adalah kekeliruan penyidik dalam membaca fakta dari rangkaian tindak pidana penggunaan dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan/KTP yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,” dikutip dari surat pelapor.

Baca Juga:  Masa Depan Porang

“Terlebih, penyidik salah menafsirkan ketentuan Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan tidak melihat ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengaduan, seperti 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 65 ayat (2) dan (3) UU PDP, dan Pasal 96 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.

Menurut Panji, dari penghentian penyelidikan itu dapat dipetik hipotesis yang selama ini dialmi oleh masyarakat pada lembaga Polri.

“Dari keputusan penghentian ini, setidaknya kita punya dua hipotesis. Pertama, polisi tidak mau bekerja karena tidak diberikan uang. Kedua, polisi malas bekerja. Itu soalnya,” katanya.

Sebagai informasi, Pelapor mengadukan dugaan penggunaan dan pemalsuan dokumen kependudukan atau identitas pribadi ke Polres Indramayu tanggal 2 November 2023 lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Unit 5 Harda Satreskrim Polres Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Nina Berujung Di-PTUN-kan, Apa Kata Direktur PKSPD?

Melalui Surat Nomor: B/182/III/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024, Kepolisian resmi memutuskan penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduan atas nama Panji Purnama. Dasarnya, penyidik menilai bahwa pengaduan itu belum ditemukan tindak pidana.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, Pelapor menyatakan keberatannya terhadap penghentian penyelidikan dengan mengirim surat keberatan kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu sebagai Atasan Penyidik pada waktu yang sama sesuai tanggal surat.

Sampai tulisan ini dibuat, polisi belum memberikan perkembangan ataupun balasan surat mengenai keberatan dari pelapor.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

aksi petani indramayu, petani demo, lahan hgu, demo Indramayu, konflik agraria,

Daerah

Tuntut Penyelesaian Agraria, Pendemo Bentangkan Spanduk Foto Nina Bertuliskan Silahturahmi
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP. TMP-PDIP) Bagian 5 dari 5 Tulisan
pendopo indramayu, pendopo, pendopo kab indramayu, alun alun indramayu, halaman pendopo indramayu, indramayu, pemerintah indramayu,

Daerah

Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo Indramayu, Polisi: Masih Kita Dalami
kapolres indramayu, akbp lukman syarif,

Daerah

Polres Indramayu Menyembunyikan Nama Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD, Ada Apa?
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, satgas bpr kr, satgas PDBPA, sekda indramayu, ojk, ojk pusat, ojk jakarta, ojk indramayu, persoalan bpr kr, masalah bpr kr,

Daerah

Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?
erul, perangkat desa,

Daerah

Perangkat Desa Wanantara Tetap Produktif dengan Budidaya Ikan dan Udang
kkri, komisi kejaksaan, komisi kejaksaan ri, komisi kejaksaan republik indonesia,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Layangkan Keberatan Atas Hasil Pengaduan ke KKRI