Menulis Kreatif

Home / Hukum / Politik

Senin, 20 September 2021 - 19:49 WIB

KPK Pecat Pegawainya pada 30 September, G30STWK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai yang dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada, Kamis (30/9/2021) mendatang.

Pemecatan itu terungkap setelah salah satu pegawai lembaga antirasuah, Giri Suprapdiono membeberkan jika ia mendapat SK (Surat Keterangan) pemecatan yang akan berlaku, 30 September 2021.

“Hari ini kami mendapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri melalui media sosial twitter pada, Rabu, (15/9/2021).

Baca Juga:  Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’

Giri menamai pemecatan pegawai KPK yang mulai berlaku pada, 30 September mendatang dengan G30STWK (Gerakan 30 September TWK).

Dilansir dari Tempo.co, Giri menjelaskan tanggal 30 September seolah sengaja dipilih. Sehingga ia teringat kejadian atau peristiwa jahat pada 1965.

“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Giri.

Seperti diketahui sebelumnya, TWK diikuti 1.349 peserta. Penyelenggara test tersebut bukan lah Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada, 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari 75 orang yang gagal, sebanyak 19 dipekerjakan lagi oleh KPK.

Baca Juga:  Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan keputusan pemecatan terhadap 56 orang pegawai ditambah satu orang yang memasuki masa pesiun akan diberhentikan pada, 30 September 2021. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 13 September 2021.

(PP)

Share:

Baca Juga

panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Surat untuk Bupati Indramayu
nina, pdam, pdam indramayu, pilkada indramayu, dirut pdam indramayu, kampanye, dua periode, petahana indramayu, nina agustina, ady setiawan, nadi, nina adi, kpm pdam indramayu, pdam nina,

Opini

Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode
adi purnomo, kesbangpol indramayu,

Daerah

Kesbangpol Jika Tidak Mengerti UU Ormas Bertanyalah pada Bupati Nina
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Hakim Pemeriksa Pendahuluan
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Surat Kepolisian
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
panji, panji purnama, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Akan Hadir Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
ptun, ptun bandung, ptun bdg, tun bandung, bupati inramayu,

Hukum

Pembanding Perkara Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Inzage di PTUN Bandung