Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai yang dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada, Kamis (30/9/2021) mendatang.
Pemecatan itu terungkap setelah salah satu pegawai lembaga antirasuah, Giri Suprapdiono membeberkan jika ia mendapat SK (Surat Keterangan) pemecatan yang akan berlaku, 30 September 2021.
“Hari ini kami mendapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri melalui media sosial twitter pada, Rabu, (15/9/2021).
Giri menamai pemecatan pegawai KPK yang mulai berlaku pada, 30 September mendatang dengan G30STWK (Gerakan 30 September TWK).
Dilansir dari Tempo.co, Giri menjelaskan tanggal 30 September seolah sengaja dipilih. Sehingga ia teringat kejadian atau peristiwa jahat pada 1965.
“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Giri.
Seperti diketahui sebelumnya, TWK diikuti 1.349 peserta. Penyelenggara test tersebut bukan lah Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada, 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari 75 orang yang gagal, sebanyak 19 dipekerjakan lagi oleh KPK.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan keputusan pemecatan terhadap 56 orang pegawai ditambah satu orang yang memasuki masa pesiun akan diberhentikan pada, 30 September 2021. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 13 September 2021.
(PP)













