Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Jumat, 8 Oktober 2021 - 12:20 WIB

Surat Kepolisian

Panji Purnama.

Panji Purnama.

Hari itu, Selasa (14/9/2021) cuaca sebagian besar wilayah di Indonesia turun hujan. Di Kabupaten Indramayu hujan turun sejak pagi hari. Kemudian hujan mulai rintik-rintik sore harinya.

Disaat itulah pintu rumah saya diketuk. Entah berapa kali, saya tidak menghitungnya. Saya kira kurir. Biasanya seperti itu karena jarang sekali ada tamu. Wajar, bukan weekend/ hari libur kerja.

“Bukan orang paket, tapi polisi,” ucap orang rumah.

Siapa lagi kalau bukan saya yang suka berurusan dengan kepolisian. Akhirnya, saya lah yang membukakan pintu. Ternyata sudah ada dua orang anggota kepolisian dari satuan Propam (Profesi dan Pengamanan).

“Mas, ini ada surat dari kami. Mohon diterima dan silahkan baca nanti. Tolong tanda tangan di sini dan sertakan tanggal dan nama,” katanya kepada saya.

Ketidak Profesionalismean Kepolisian

Rupanya itu adalah balasan surat saya Nomor: 18/PP/VIII/2021 yang sebelumnya saya kirimkan pada 7 Agustus 2021 mengenai permohonan ke-4 salinan putusan sidang disiplin anggota Kepolisian Resor Indramayu. Yaa, sudah sebanyak empat kali saya kirimkan permohonan salinan putusan tersebut.

Sebelum saya menerima balasan Surat Nomor: R/352/IX/HUK.12.10./2021 mengenai jawaban permintaan Keputusan Hukum Disiplin (KHD), saya mengirimkan Surat Nomor: 19/PP/VIII/2021 perihal Pengaduan Atas Permohonan Salinan Putusan Disiplin Anggota Polri Polres Indramayu, tanggal 31, Agustus 2021, yang saya tujukan kepada Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan ditembuskan kepada Ketua Ombudsman, Ketua Komisi Informasi Pusat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mungkin dengan tidak adanya surat itu, surat-surat permohonan kesatu, kedua dan seterusnya tidak akan dibalas oleh Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu).

Setiap surat permohonan salinan putusan sidang disiplin itu saya dasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 ayat (1). “Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut,” kata UU tersebut.

“a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),” bunyi Pasal 18 ayat (1).

Sehingga jelas jika keputusan persidangan disiplin anggota polri adalah bukan informasi yang dikecualikan, sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, saya sebagai pengadu jo (juncto, bertalian dengan/ berhubungan dengan) masyarakat berhak meminta salinan putusan sidang disiplin atas Laporan Polisi Nomor: LP/A-19/X/2019/Provos, tanggal 4 Oktober 2019.

Baca Juga:  Cabup Indramayu Nina Agustina Marah pada Pendukung Lucky Hakim yang Acungkan Dua Jari
Isi Surat Kepolisian

Namun, dalam balasan surat Polres Indramayu (Surat Nomor: R/352/IX/HUK.12.10./2021) yang ditanda tangani oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengatakan “tidak bisa kami penuhi” dengan dasar Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum,” kata Pasal 29 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003.

Sedangkan yang tertulis di dalam surat adalah “Keputusan Hukum Disiplin hanya disampaikan kepada terhukum dan Atasan Ankum”.

Kata “hanya” dalam jawaban surat Polres Indramayu mengenai permohonan salinan putusan yang saya layangkan akan berdampak sangat luas. Karena makna hanya berarti tidak terkecuali. Maksud saya berarti yang boleh menerima hanya terhukum dan Atasan Ankum. Sedangkan apabila kita cermati baik-baik, Pasal 29 ayat (1) tersebut tidak menyebutkan kata “hanya”. Yang artinya jika diminta/ dimohon itu tidak ada larangan atau bukan sebuah larangan.

Pasal berikutnya. “Keputusan hukuman disiplin maupun Keputusan tidak terbukti, aslinya diberikan kepada terduga pelanggar/ terhukum dan wajib ditembuskan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum kepada Fungsi Pengawasan Polri, Fungsi Sumber Daya Manusia Polri, dan Fungsi Hukum Polri,” kata Pasal 67 ayat (3) Perkap No. 2 Tahun 2016.

Di pasal ini pun tidak ada larangan untuk pengadu jo masyarakat meminta salinan putusan, yang ada hanya “aslinya” diberikan kepada terduga pelanggar atau terhukum. Dalam hal ini boleh lah dan memang aturanya menyatakan begitu: kalau Bripka Yudha Ferdinansyah dan Brigadir Otong diberikan putusan asli. Karena mereka berdua sebagai terhukum sesuai dengan putusan sidang pada, Rabu (15/1/2020). Namun perlu diingat, pengadu dalam hal ini tidak meminta putusan aslinya, melainkan hanya salinan putusannya.

Hierarki Perundang-undangan

Saya jadi teringat materi tentang hierarki perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai Per UU). yang dijejalkan oleh dosen saya di UI (Universitas Indonesia). Teori hierarki per uu diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Kelsen di dalam Stufenbau de Recht atau The Hierarchy of Law mengatakan hierarki Per UU merupakan kaidah hukum atas susunan berjenjang. Kaidah hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah hukum yang lebih tinggi.

Adolf Merkl, murid dari Hans Kelsen, melakukan pengembangan terhadap Teori Hierarki Norma Hukum dari Kelsen. Merkl menyatakan suatu norma hukum itu selalu “das Doppelte Rechtsantlitz” (mempunyai dua wajah).

Baca Juga:  Saban Hari Kulihat, Kudengar, dan Kubaca (Bagian 2 dari 3)

Pengertian dua wajah adalah suatu norma hukum di bawah ke atas haruslah bersumber dari norma hukum di atasnya. Akan tetapi, norma hukum di bawah dapat menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum di bawahnya (lebih rendah).

Selain itu, ada nama Hans Nawiasky yang juga mengemukakan heirarki Per UU. Nawiasky dalam bukunya “Allgemeine Rechtslehre” mengemukakan suatu negara pasti mempunyai norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk urutan tingkatan (hierarki). Jadi norma hukum paling dasar menjadi sumber dan dasar bagi norma-norma hukum berikutnya, sehingga dapat membentuk suatu pola dari dasar sampai berjenjang dan berlapis.

Norma dasar tersebut menjadi “gantungan” bagi norma-norma lainnya, sehingga norma hukum kedua setelah norma hukum dasar (grundnorm) dapat menjadi sumber pada norma yang di bawahnya dan begitu seterusnya.

Di Indonesia, heirarki Per UU sangat penting karena menyangkut keabsahan. Peraturan perundanganundangan yang di bawah (lebih rendah) tidak boleh bertantangan dengan per uu yang di atasnya (lebih tinggi). Apabila Per UU yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah itu dapat dibatalkan demi hukum (van rechtswege neitig).

Teori dan Praktek

Menelisik lebih jauh lagi, dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234) disebutkan bahwa hierarki atau susunan per uu dari yang tinggi (atas) hingga rendah (bawah), yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945);

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR);

3. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/ Perppu);

4. Peraturan Pemerintah (PP);

5. Peraturan Presiden (Perpres);

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/ Kota).

Kembali ke surat yang dibalas oleh kepolisian. Di dalam surat (Surat Nomor: R/352/IX/HUK.12.10./2021) sebatas menggunakan Peraturan Pemerintah (PP No. 2 Tahun 2003) dan Peraturan Kapolri (Perkap No. 2 Tahun 20016) saja untuk tidak memberikan salinan putusan. Sedangkan, saya menggunakan dasar undang-undang (UU No. 14 Tahun 2008) yang notabene jauh di atas kedua produk perundang-undangan tersebut.

Ironis memang, uu yang lebih atas dimentahkan dengan alasan Per UU lembaganya memiliki “bunyinya” sendiri. Lantas mengabaikan uu di atasnya? Hal itu yang tentu perlu direfleksikan oleh masing-masing lembaga negara. Haruslah paham hierarki Per UU, agar tidak terjadi tumpang tindih. Maka, kepahaman tersebut membuat hal seperti itu tidak akan terjadi, tetapi ini justru sebaliknya. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 4 dari 5 Tulisan
gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
menulis, berpikir, puisi, sastra, trilogi,

Opini

Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 2 dari 5 Tulisan
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Opini

Kenangan Gambir
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Ketoprak Istana, Lelucon dan Kekonyolan Pasca G30S-KPK
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Daerah

Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Daerah

Dugaan Oknum Jaksa Indramayu Jual Belikan Perkara, PKSPD: Bukan Barang Baru