TJIMANOEK.COM – Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau dikenal juga dengan Hakim Komisaris (Rechter Commissaris) merupakan pejabat yang diberikan kewenanganuntuk menilai jalanya penyidikan, penuntutan, dan lainnya menurut undang-undang (baca: RKUHAP 2012).
Gagasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (selanjutnya disebut sebagai Hakim PP) telah mengalami perkembangan dimulai sejak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 1974 hingga 2012. Sebelumnya, Hakim PP disebut dengan istilah Hakim Komisaris.
Pada RKUHAP 2012, istilah Hakim Komisaris sudah tidak lagi digunakan. Namun, pengertian Hakim Komisaris yang bergeser istilah menjadi Hakim PP tetap sama. Pergeseran atau penyebutan yang berubah tersebut, saya melihat karena kepentingan penempatan makna yang disesuai dengan bahasa Indonesia. Selain itu, penamaan istilah juga dilihat dari tugas, pokok, dan fungsi HPP itu sendiri.
Hakim Komisaris sudah ada di bumi Indonesia ini saat masa pemerintahan Belanda (pra-kemerdekaan). Saat itu, Sistem Peradilan Pidana Indonesia berlaku dua hukum acara pidana, yakni Strafvordering (Sv) dan Inland Reglement. Bangsa Eropa mengikuti panduan strafvordering, sedangkan pribumi mengacu pada Inland Reglement. Lalu, Inland Reglement tersebut berubah menjadi Herziene Indische Reglement (HIR) yang dinilai kurang memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia atau tersangka/terdakwa.
Sv yang berlaku untuk bangsa eropa dalam sistem peradilan pidana memberlakukan Hakim Komisaris. Hakim komisaris diatur di dalam Rv, title kedua tentang Van de regtercommissaris—lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan atas tindakkan paksa, seperti: penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa tersebut. Sehingga, ada dua perbedaan perlakuan antara bangsa eropa dengan pribumi. Tentunya, bangsa eropa (Belanda) membuat hukum lebih ideal. Sementara bangsa pribumi saat itu dianggap kelompok yang terjajah tidak diperhatikan aspek hak asasinya.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia 1945, HIR masih berlaku sebagai hukum acara pidana di Pengadilan seluruh Indoesia. Di tahun 1974, atas Surat Presiden No. R 07/Pres/8/1967 tanggal 15 Agustus 1967 mencoba mengatasi persoalan penegakan hukum di Indonesia. Diantaranya untuk melindungi HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran yang objektif.
Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji mengusulkan naskah RKUHAP yang ada di dalamnya konsep atau gagasan Hakim Komisaris. Namun, konsep itu dalam pengesahannya mendapatkan tarik ulur kepentingan lembaga. Masih ada ego sektoral yang datang tidak hanya saja dari luar, namun dari dalam lembaga sistem peradilan pidananya sediri (kepolisian dan kejaksaan).
Dengan segala macam kepentingan dan ego sektoral, konsep hakim komisaris dihilangkan pada pengesahan KUHAP 1981. Di dalam KUHAP 1981, hakim komisaris digantikan dengan lembaga pra-peradilan yang mengambil prinsip-prinsip dalam Habeas Corpus dari Anglo Saxon—dimana tersangka/terdakwa dapat mengajukan gugatan kepada pejabat (polisi atau jaksa) atas upaya paksa (penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan).
Pada tahun 1981, KUHAP di Indonesia mengalami perubahan dari HIR yang dulu. Perubahan-perubahan itu dilakukan untuk memberikan rasa adil (dibaca: perlindungan) bagi tersangka/terdakwa.
Adapun perubahan itu adalah: Pertama, perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum (equality before the law); Kedua, penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan (upaya paksa/ dwang middelen) hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang; Ketiga, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah (presumtion of innocent); Keempat, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa berdasarkan undang-undang dan/atau kekeliruan, maka wajib diberikan ganti kerugian/rehabilitasi;
Keelima, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan; Keenam, seseorang berhak mendapatkan kesempatan bantuan hukum; Ketujuh, seorang tersangka wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum yang ia langgar sejak saat penangkapan dan/atau penahanan; Kedelapan, pengadilan memeriksa perkara pidana dengan kehadiran terdakwa; Kesembilan, sidang terbuka untuk umum kecuali khusus diatur dalam undang-undang; dan Kesepuluh, adanya pengawasan terhadap putusan pengadilan.
Saat ini, konsep atau gagasan Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan telah diadopsi pada RKUHAP 2012. Hakim PP tersebut diatur di BAB IX Pasal 111 hingga Pasal 122. Dari pasal-pasal itu diatur tentang kewenangan, hukum acara, dan syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian.
Kewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Hakim PP mempunyai kewenangan yang diatur di BAB IX “Bagian Kesatu” Pasal 111 RKUHAP 2012. Secara garis besar, kewenangan Hakim PP tersebut, yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan;
- pembatalan atau penangguhan penahanan;
- menetapkan atau memutus keterangan tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri;
- alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah;
- ganti kerugian dan/atau rehabilitasi;
- tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan didampingi pengacara;
- menetapkan atau memutus penyidikan atau penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah;
- penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak didasari asas opurtunitas;
- layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan; dan
- pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain selama tahap penyidikan.
Mengenai kewenangan-kewenangan Hakim PP tersebut di atas harus dilakukan permohonan oleh tersangka atau terdakwa, kuasa hukum, atau penuntut. Pengecualian untuk Pasal 111 huruf i, dapat dimohon/diajukan oleh penuntut umum saja karena memang tugas menilai layak atau tidaknya suatu perkara masuk ke pengadilan adalah ranah dari Jaksa sebagai penuntut umum (lembaga Kejaksaan).
Kesimpulan
Hakim PP ini memiliki peran aktif yang jelas berbeda dengan lembaga pra-peradilan yang sekarang kita kenal di dalam KUHAP. Praperadian saat ini dinilai masih kurang optimal dalam melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa. Sebab, lembaga praperadilan bersifat pasif (menunggu) dan hanya menilai mengenai sisi administrasinya saja. Beda halnya dengan Hakim PP yang saat ini diatur di dalam RKUHAP 2012—kewenangan yang dimilikinya cukup luas, sehingga dapat menjadi harapan baik bagi perlindungan hak tersangka atau terdakwa, sekaligus terhadap HAM.
Salah satu kewenangan yang menunjukan bahwa Hakim PP ini berperan aktif, yakni kewenangan untuk memanggil menahan, bahkan mendatangi para tersangka dan saksi yang tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Hambatan dan tantangan (alasan geografis) pembentukan Hakim PP semakin tidak relevan karena semakin berkembangnya Pengadilan di pelosok negeri—hadirnya Pengadilan di Pulau Natuna dan dataran tinggi Maluku (aksesnya perlu waktu 12 jam). Ditambah dengan dukungan teknologi informasi yang semakin baik untuk menjangkau akses daerah-daerah pelosok negeri. Oleh karenanya, kehadiran Hakim PP seharusnya tidak lagi debatable di semua kalangan. (Panji Purnama)















