Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:36 WIB

Proyek RTH JTB, Minimal Ada 9 Orang Dijadikan Tersangka oleh Kejati

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menggelandang dua tersangka dugaan kasus korupsi RTH Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menggelandang dua tersangka dugaan kasus korupsi RTH Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021.

Indramayu – Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat minimalnya akan menyeret 9 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Sebelumnya, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu: S Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan B.S.M Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu. S dan BSM ditahan oleh Kejati Jabar di rumah tahanan Polrestabes Bandung pada, Rabu, 29 September 2021.

“Mereka kami tahan untuk 20 hari kedepan sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan,” jelas Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Mister S dan Mister B.S.M merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.

Diketahui, nilai proyek itu sebesar Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Dari senilai tersebut, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj dialambaqa mengatakan minimal ada 9 orang yang terseret kasus korupsi tersebut.

“Minimal 9 orang seharusnya bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi RTH Jatibarang senilai kurang lebih Rp 14 milyaran, itu jika Kejati sungguh-sungguh serius mengembangkan penyidikannya,” kata Oushj dialambaqa kepada tjimanoek.com, Jumat, 1 Oktober 2021.

Ia menjelaskan apabila target penanganan kasus korupsi untuk ke pusat. Hanya akan ada 4-5 orang saja yang menjadi tersangka.

“Tetapi jika sistem kerjanya adalah bagaimana laporan target penanganan kasus korupsi ke Pusat, ya cukup dengan 4 atau 5 orang saja yang dijadikan tersangka. Itu soalnya,” ucapnya.

Oushj mengungkapkan alasan PKSPD mengatakan minimal 9 orang yang harus dijadikan tersangka, yakni karena alasan sederhana, klasik, dan memutar lagu lama. “Mengapa PKSPD katakan minimal ada 9 orang harus dijadikan tersangka? Alasannya sangat sederhana, klasik dan memutar lagu lama,” tuturnya.

“Jika kita sebagai penggiat anti korupsi yang sudah puluhan tahun pasti paham dan tidak terkejut apalagi terheran-heran. Coba saja kita kongkow-kongkow di kedai kopi para kontraktor, jadi pendengar yang baik dan setia dan boleh juga sambil berkelakar tanpa juntrungan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Keuangan BPR Karya Remaja Cikedung "Bocor" Diduga Akibat KKN

Para kontraktor, lanjut Oushj, mengetahui pasti praktik gelap jual beli proyek yang tak gratis. Dirinya mencontohkan seperti proyek Bantuan Provinsi maupun Pusat dan proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Para kontraktor pasti mengatakan, tak ada minum kopi dan makan siang gratis. Jadi ada tradisi dan budaya yang mereka katakan bahwa untuk proyek Banprop maupun Banpus; proyek dari APBN itu ada pengusungnya bukan datang dibawa Jin dan Jun atau diantar Tuyul dan Mbah Yul,” jelas Oushj.

Lanjut lagi, “Bilangnya pengusungan proyek tersebut ada uang buat bikin proposal menyengget proyek, ada untuk setoran dan ada untuk uang pengamanan dan ada pula uang diam dan seterusnya. Itulah kesimpulan dari kedai kopi para tongkrongan kontraktor,” lanjutnya.

Menurut Oushj dialambaqa, praktik permainan proyek itu sudah membudaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. “Sungguh kreatif bikin istilahnya yaitu pengusung atau mengusung  proyek dan tak ada minum kopi dan makan siang gratis. Itulah fakta dan data dari tradisi dan budaya permainan proyek hingga kini di Pemkab Indramayu,” beber Oushj.

Ooh, begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan secara detail bagaimana proyek-proyek bantuan (Banprov dan Banpus) sampai pada kontraktor atau pemborong.

“Bagi orang awam yang bermental bobrok pastilah akan maklum dan paling tidak akan mengatakan, ooohhh begitu yaaaa! Tetapi bagi kita yang paham dengan segala regulasi dan tata kelola anggaran, APBD dan tata kelola pemerintahan jadi menggelikan ada tradisi dan budaya yang dikatakan bahwa proyek-proyek Banprop dan Banpus itu harus diusung, ada pengusungnya dan pengusungnya harus buat proposal pengajuan dan seterusnya,” ungkap Ooh.

“Lantas siapa yang bikin proposal proyek Banprop yang kekonyolan istilah tersebut, ternyata ya orang dalam alias dari leading (red: utama) sektor SKPD yang bersangkutan. Pemborong atau kontraktor terima bersih saja. Itulah yang mereka katakan untuk mendapatkan proyek itu tidak ada kata minum kopi dan makan siang gratis dan tidak ada intertainment yang gratis pula,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Ungkap Praktik Sertifikat Vaksinasi Tanpa di Vaksin

Tradisi dan budaya, lanjut Ooh, dilestarikan dan terus dipelihara oleh SKPD, Inspektorat, Dewan hingga sampai di tangan pemerintah saat ini. “Tradisi dan budaya proyek memproyek tersebut terus dipelihara dan dilestarikan baik oleh SKPD, Inspektorat maupun Dewan (red: anggota parlemen) hingga di tangan pemerintahan rezim baru sekarang ini, tradisi dan budaya ABS (Asal Bisa Senang). Pengendalian internalnya mati kutu karena di dalamnya berisi kutu busuk,” tegas Ooh.

Oushj dialambaqa meyakini akan ada minimal 9 orang yang dapat dijadikan tersangka apabila Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sungguh-sungguh mengungkap kasus itu. Terlebih, imbuhnya, jika Kejati menarik benang merah terhadap proyek-proyek lainnya seperti proyek sport center.

“Maka dari analisis kondisi tradisi dan budaya proyek tersebut, mengapa PKSPD katakan, jika Kejati sungguh-sungguh serius mengungkap dan membongkar kasus RTH Jatibarang, seharusnya minimal ada 9 orang yang bisa dijadikan tersangka, apalagi jika Kejati menarik menang merah ke proyek-proyek lainnya yang dikerjakan pemborongnya seperti Sirkuit Taminya di Sport Center senilai 15 milyaran rupiah yang hanya dikerjakan 20 persenan saja oleh pemborong yang sama yang dijadikan tersangka, dan lainnya dan pasti Kejati sudah memiliki semua data soal banyak kasus-kasus korupsi seperti proyek Panggung Apung Rp 15 milyaran lebih hanya 20 persenan dikerjakan bahkan hidroliknya pun sudah hilang dan menjadikan Kotaku Kumuh,” tegas Oushj.

Berikutnya, Oushj mencontohkan kasus yang terjadi pada perusahaan daerah, yakni PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). “Begitu juga dengan PDAM kurang lebih Rp 100 milyaran. Proyek Jalan Gatot Subroto yang ketebalanya dikorupsi 7 cm yang seharusnya 27 cm senilai 39 milyaran yang diakui oleh Wempy Triyono yang sudah menghuni Sukamiskin, proyek Rumah Bertuah di Bojong senilai 47 milyaran, 7 obyek wisata dan seterusnya. Semua itu sudah di tangan Kejari dan atau Kejati,” bebernya.

Oushj dialambaqa menantikan keseriusan Kejati dalam pemberantasan korupsi di Kab. Indramayu. Tidak segan-segan, Oushj bahkan menyebut Indramayu sebagai daerah lumbung korupsi. “Kita tunggu keseriusan Kejati dan seharusnya Kejari juga memberikan rekomendasi dari fakta, data dan lainnya karena Indramayu masih menjadi lumbung korupsi,” tutup Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Jumat, 1 Oktober 2021.

(PP)

Share:

Baca Juga

nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, bupati indramayu periode 2021-2026, anak jenderal dai bachtiar, olahraga, penghargaan nina, haornas 2023, prabowo, kemenpora ri,

Daerah

Klaim Bangun Sarana Olahraga hingga Dapat Penghargaan, Bupati Nina Diolok-olok Masyarakat
bupati indramayu, karnaval sctv indramayu, nina agustina, sctv indramayu, raffi ahmad indramayu, ruben onsu, penghargaan bupati nina

Daerah

Bupati Nina dan Dirut PDAM Indramayu Kompak Terima Muri, Masyarakat: Penghargaan Untuk Siapa?
lena, leni, atlet nasional, atlet indramayu, atlet sepak takraw, medali emas atlet indramayu, olahraga sepak takraw, atlet tukdana,

Daerah

Atlet Nasional Asal Indramayu Keluhkan Bonus dan Uang Pembinaan yang Turun 50 Persen, Lucky Hakim: Hanya Bisa Beristigfar
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu,

Daerah

Lahan Pabrik Gula Jatitujuh, Kok Sampai Ada yang Harus Mati?

Daerah

Desa Wanantara Indramayu Lakukan Penetapan Ketua Jasa Pompanisasi Periode 2021-2024
dirut pdam indramayu, ady setiawan, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Penetapan Dirut PDAM Indramayu, Direktur PKSPD Dorong Gugatan ke PTUN
pilbup indramayu, pilkada 2024, pilkada indramayu 2024, kab indramayu, indramayu, bupati petahana, lucky hakim, nina agustina, rs hs bandung, kpu indramayu, politik indramayu, dpt indramayu,

Daerah

Pemenang Pilkada Indramayu 2024
pertamina, pertamina balongan, ledakan kilang, pertamina indramayu,

Daerah

Komisi VI DPR Lakukan Kunker ke Pertamina Balongan