Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Minggu, 12 Desember 2021 - 08:29 WIB

Permendikbudristek PPKS, Melindungi atau Melegalkan?

Panji Purnama.

Panji Purnama.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut dengan Permendikbudristek PPKS) sedang menjadi buah bibir. Ada beberapa yang mengatakan, Permendikbud PPKS seperti melegalkan perbuatan seksual (asusila). Namun, di sisi lain juga ada yang beranggapan melindungi seseorang dari perbuatan (kekerasan) seksual.

Diskursus mengenai itu kemudian berkembang di masyarakat. Beberapa orang yang mengatakan bahwa aturan tersebut seolah-olah melegalkan perbuatan asusila didasari oleh adanya kalimat “tanpa persetujuan korban” di dalam Pasal 5 Permendikbudristek PPKS. Sehingga timbul pemikiran: sepanjang kedua pasangan menyetujui, tidak masalah melakukan asusila di kampus (Perguruan Tinggi).

Saya akan ambil salah satu pernyataan di Pasal 5—kekerasan seksual meliputi: mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual ‘tanpa persetujuan korban’ (lihat Ps. 5 ayat (2) huruf g). Setidaknya ada enam kalimat tanpa persetujuan korban di dalam pasal tersebut.

Permendikbudristek PPKS ini lahir bukan tanpa alasan, banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membidaninya. Seperti yang Anda sudah ketahui sendiri, perbuatan asusila amat marak terjadi di hampir semua kampus. Hal itu dapat diakses dengan mudah melalui media sosial, televisi, koran dan lain-lain. Bahkan mungkin semua kampus yang ada di Indonesia mempunyai masalah yang sama, yaitu: “kekerasan seksual”.

Mirisnya lagi, perbuatan asusila itu dilakukan bukan oleh pelajar atau mahasiswa saja. Banyak pula dilakukan oleh tenaga pendidik, seperti dosen. Saya tidak usah menyebutkan kampus mana dan dosen apa, tapi yang jelas itu terjadi di lingkungan kampus. Modalnya hanya abuse of power (penyalahangunaan kekuasaan). Karena merasa memiliki kekuasaan, dia (oknum) dapat sewenang-wenang pada yang lemah (pelajar/mahasiswa).

Permendikbudristek PPKS

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menandatangani Permendikbudristek PPKS pada, 31 Agustus 2021. Ada 58 pasal di dalamnya, termasuk pasal yang kontroversial—Pasal 5. Pertimbangan yang memunculkan permendikbudrsitek ini ialah kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek PPKS).

Baca Juga:  Panji Aksara dalam Tulisan

Batasan lingkup Permendikbudrsitek PPKS ini tidak hanya sebatas di lingkungan Perguruan Tinggi atau kampus saja, akan tetapi di luar kampus juga dapat dikenai peraturan tersebut sepanjang berkaitan dengan pelajar/mahasiswa dan pendidik. Pasal 4 huruf e menyebutkan, sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual meliputi “masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma”. Misalnya, mahasiswa dari suatu kampus melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di suatu daerah, kemudian terjadi kekerasan seksual, maka dapat diterapkan peraturan menteri tersebut.

Selain adanya pencegahan, yang tak kalah penting dalam permen ini adalah penangananya. Bab III Pasal 10 Permendikbudristek PPKS mengatakan, Perguruan Tinggi wajib melakukan penanganan kekerasan seksual melalui: pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administrasi, dan pemulihan korban. Begitu pentingnya keempat point tersebut. Mengingat selama ini korban kekerasan seksual selalu takut dan enggan melaporkannya.

Sementara itu, ada kehadiran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut dengan Satgas PPKS) dalam Permendikbudristek PPKS tersebut. Tentunya hal itu dapat meringankan beban korban kekerasan seksual. Sebab, satgas ini akan bertugas melakukan penegakan hukum. Ada sembilan tugas yang diemban oleh Satgas PPKS. Salah satunya, yakni menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan (lihat Pasal 34 ayat (1) huruf e).

Yang menarik perhatian saya dari Permendikbudristek PPKS ini juga, yaitu sanksi. Pasal 14 ayat (5) menyatakan, setelah menyelesaikan sanksi administratif ringan dan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pelaku wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas. Sehingga, pelaku kekerasan seksual dapat termonitor dengan baik. Tentunya dapat dipulihkan sampai benar-benar dapat kembali ke masyarakat dan terpenting, tidak melakukan hal yang sama lagi.

Coba kita lihat kebelakang sebelum adanya Permendikbudristek PPKS ini, meskipun pelaku diproses hukum tetapi kemungkinan besar akan melakukan hal yang sama hingga berulang. Itu dapat disebabkan karena tidak adanya bimbingan/konseling/pemulihan bagi pelaku. Menurut saya, aturan ini cukup fair, korban diperhatikan secara penuh dan pelaku kekerasan mendapat pembinaan (konseling atau pemulihan).

Melindungi atau Melagalkan?

Kedua kata, “melindungi” dan “melegalkan” tentu memiliki definisi tersendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melindungi adalah menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya. Sedangkan melegalkan artinya membuat menjadi legal. Legal sendiri adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum (coba cek di KBBI).

Baca Juga:  Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan

Mari kita iris satu per satu. Pertama, Permendikbudristek PPKS melindungi? Tentu iya. Alasannya, korban kekerasan seksual sudah mendapat kepastian hukum (atau bahasa kerennya ‘payung hukum’). Bahkan diatur pula mengenai pencegahan dari adanya upaya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Sepertinya, saya tidak perlu panjang lebar menjelaskan apakah permen ini melindungi atau tidak. Semuanya sudah jelas di dalam peraturan pasal per pasalnya.

Kedua, Permendikbudristek PPKS melegalkan kekerasan seksual? Sesuai dengan pemahaman awal, dimana melegalkan berasal dari kata legal yang memiliki arti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sederhananya, apakah kekerasan seksual dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan atau hukum? Yaa tidak. Sementara inikan yang menganggap seolah-olah zina seperti dilegalkan karena tafsiran kalimat “tanpa persetujuan korban”. Sedangkan hukum sendiri tidak boleh dianalogikan. Apabila dilakukan penafsiran, yang boleh melakukannya adalah hakim di muka persidangan dengan menggunakan metode penafsiran ekstensif.

Bukan rahasia lagi bahwa yang menjadi polemik adanya Permendikbudristek PPKS adalah kalimat tanpa persetujuan korban di Pasal 5. Polemik itu bergesekan dengan norma agama, sehingga tarik ulurnya begitu terasa di permukaan (media sosial maupun televisi). Bukan saja Permendikbudristek PPKS ini yang mendapat protes akibat adanya gesekan norma agama maupun norma lain. Masih banyak lagi undang-undang yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta). Salah satunya, yaitu: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

Anda membaca naskah ini dari awal hingga akhir, saya rasa sudah mulai paham—bagaimana pentingnya Permendikbudristek PPKS tersebut. Tidak hanya itu, Anda pun bisa menjawab: apakah Permendikbudristek PPKS melindungi atau melegalkan kekerasan seksual. Mengingat apabila diperharikan, kejahatan seksual semaki banyak dan tidak terkendali. Mau sampai kapan kita dalam kondisi hujan tanpa payung? Yang mana kasus akan terus menerus bertambah, tetapi tidak ada pelindungnya. Jadi hukum harus hadir seperti fungsi payung saat hujan. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP. TMP-PDIP) Bagian 5 dari 5 Tulisan
kapolres indramayu, kapolres fahri, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu akbp m fahri siregar, fahri siregar, polisi, polisi dermayu,

Daerah

Surat Terbuka untuk Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar
polres indramayu, kapolres indramayu, kanit satu jatanras, uni satu reskrim polres indramayu, kasat reskrim polres indramayu, polisi indramayu, maling indramayu, kejahatan indramayu,

Daerah

Polres Indramayu Hanya Menunggu Audit, Pelapor Ajukan Keberatan Penghentian Penyelidikan ke Polda Jabar
tncc mabes polri, gedung tncc mabes polri, divpropam polri, sidang sambo,

Daerah

Pelapor Kapolres Indramayu Penuhi Panggilan Mabes Polri
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Hukum

Pencegahan dan Mitigasi Penyalahgunaan Data Pribadi
polantas, rizki, salah pasal,

Hukum

Polantas Salah Menerapkan Pasal Tilang pada Pengendara Mobil Bawa Sepeda
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan
kapolres indramayu, polisi, akbp m fahri siregar, polres indramayu, sertijab kapolres indramayu, akbp m lukman syarif, kepolisian resor indramayu, kapolres fahri, akbp m lukman syarif,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’