TJIMANOEK.COM – Era perkembangan internet dewasa ini membuat gejolak hukum yang tidak biasa. Semua orang dengan cepat dapat memperoleh informasi proses hukum bekerja. Apakah hukum akan berproses sesuai dengan aturan atau malah sebaliknya. Hal itu dengan mudah terpantau masyarakat hanya dengan genggaman tangan—melalui handphone (telefon genggam). Berita dan segala hal sudah ada di dalamnya.
Salah satu contoh gejolak hukum yang terjadi luar biasa atas tekanan publik adalah kasus Irjen Pol Ferdy Sambo (selanjutnya disebut dengan FS). FS melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (selanjutnya disebut Brigadir J). Brigadir J, ajudan FS, dieksekusi langsung di komplek polri, rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Motif pembunuhan sang ajudan masih menjadi misteri (dibaca: tanda tanya besar) hingga sekarang. Ada beberapa dugaan motif pembunuhan: pertama, korban menyimpan rahasia sang majikan—bocor atau kedua, pelecehan seksual—namun belakangan isu tersebut terdegradasi karena laporan isteri FS, Putri Candrawati (selanjutnya disebut dengan PC) dicabut oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel).
Peristiwa polisi tembak polisi di rumah polisi itu terjadi pada tanggal 8 Juli 2022. Baru dibuka oleh Polres Jaksel tiga hari kemudian, 11 Juli 2022. Kabar (press release) tersebut meledak dan menjadi perbincangan masyarakat di dunia maya (tak terkecuali di warung kopi). Sebab, polisi baru membuka kasus itu tiga hari setelah kejadian. Ada apa? Kira-kira begitu tanya publik terhadap kasus tersebut.
Proses penyelesaian perkara FS membunuh Brigadir J yang menyeret dua ajudan (Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada Richard Eliezer/ E) dan satu ART (Asisten Rumah Tangga, Kuat Maruf), ups, ada lagi hampir kelewat: PC juga berperan. Sehingga, membuat proses penegakan hukum itu berbabak-babak. Salah satu penyebabnya adalah kuasa/ kewenangan atau abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dimiliki FS sebagai Kadiv Propam Polri, polisinya polisi. Penyidik mendapat intervensi langsung maupun tidak langsung dari loyalis FS. Maka, ada sekira 97 anggota polisi yang terseret kasus tersebut—mulai tingkat Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati). Akan tetapi, proses hukum mulai berjalan kembali ketika Kapolri Jenderal Sigit mencopot FS dari jabatannya.















