Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Senin, 12 September 2022 - 10:01 WIB

Gejolak Hukum

Ilustrasi hukum.

Ilustrasi hukum.

Jika berbicara mengenai trial by the press, erat kaitannya dengan courtroom television. Courtroom television dapat dimaknai dengan tayangan suatu persidangan di televisi, baik secara langsung (live) maupun secara tidak langsung (siaran ulang). Dengan kata lain proses penyiaran dilakukan pada jalannya persidangan terhadap suatu perkara di pengadilan. Proses penyiaran tersebut dilakukan oleh media massa yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa atau Terpidana, para Saksi, para Penasehat Hukum atau Pengacara yang ditampilkan dalam suatu sidang Peradilan Pidana disertai dengan ulasan-ulasan persidangan.

Bagi lembaga peradilan, praktik courtroom television harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi pers atau media terhadap upaya penegakan hukum. Praktik courtroom television memang seharusnya terus dilakukan oleh pers atau media, karena salah satu fungsi pers adalah menyajikan informasi seakurat mungkin serta dalam rangka fungsi pengawasan. Pers atau media yang mampu menjalankan fungsi pengawasan tersebut dapat memberikan dorongan bagi lembaga peradilan untuk mewujudkan independensi peradilan yang berarti menciptakan peradilan yang tidak memihak, akuntabel, transparan, mandiri, profesional dan kemudahan akses pelayanan keadilan bagi semua masyarakat. Dalam rangka menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh lembaga peradilan maka lembaga peradilan khususnya hakim tidak perlu lagi melihat pers sebagai musuh yang mencampuri urusan internal peradilan, tetapi sebagai mitra yang dapat mendekatkan peradilan dengan masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga:  Soal Penghentian Penyelidikan Penggunaan dan Pemalsuan KTP, Pelapor Layangkan Keberatan

Sementara itu, dewasa ini di era 4.0, dimana teknologi berkembang begitu pesat, seseorang dapat mengakses informasi kapanpun-di manapun dengan cepat dan aktual. Satu hal yang dapat kita lihat adalah perkembangan media sosial. Menurut Data Reportal, ada sebanyak 191,4 juta orang yang menggunakan media sosial per Januari 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 21 juta/ 12,61% dari tahun 2021. Maka, tidak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang berekspresi-berpendapat melalui media sosialnya.

Share:

Baca Juga

ikn, ibu kota negara, ibu kota nusantara, ibu kota negara indonesia, titik nol ikn, prosesi penyatuhan tanah dan air,

Opini

Tanah Air IKN
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Opini

Cuek PPKM
ruang sidang, ruang sidang ptun bandung, ptun bandung, pengadilan bandung, putusan bupati, putusan bupati indramayu,

Hukum

Tok! PTUN Bandung Putus Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
oushj dialambaqa

Opini

APDESI dan Tiga Periode, Antara Kepala dan Dengkul Terlampau Jauh Terbentang
ady setiawan. ady setiawan semarang, bakul banyu, ady pdam, pakde air, nadi, nina adi, pilkada semarang, pilkada indramayu, politik, kpm, nina, nina agustina,

Opini

Dirut PDAM TDA Ady Setiawan, Avonturir Ataukah Profesional?
polisi, polres indramayu, bbm ilegal, satreskrim polres indramayu, mako polres indramayu, kepolisian, polisi penyelidikan bbm ilegal,

Daerah

Polres Indramayu Memulai Penyelidikan Praktik BBM Ilegal Karangsong
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 2 dari 5 Tulisan
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan