Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Senin, 12 September 2022 - 10:01 WIB

Gejolak Hukum

Ilustrasi hukum.

Ilustrasi hukum.

Terungkap pula bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah-Putih bermasalah. Satgassus bentukan mantan Kapolri Tito Karnavian itu juga dibubarkan oleh Sigit tanpa penjelasan mendetail. Mengapa satgassus terseret? Karena setelah mantan Kapolri Idham Aziz menjadi ketua satgas, FS menggantikannya. Banyak kasus-kasus besar seperti narkotika diselesaikan oleh satgassus. Hal itu yang membuat munculnya istilah geng Sambo dan mabes di dalam mabes. Sayangnya, Kapolri Sigit hingga sekarang belum (dibaca: atau mungkin tidak ingin) memberikan penjelasan terkait keputusannya membubarkan satgassus. Ditambah tidak ada evaluasi dan atau audit mengenai kinerja satgassus merah-putih yang diungkap kepada publik.

Sebenarnya proses penyelesaian suatu tindak pidana yang jelas tempat kejadian perkara, pelaku, dan saksinya, dapat dengan mudah diselesaikan. Namun, tidak dengan peristiwa duren tiga ini yang melibatkan petinggi polri sebagai dalang atau otak pembunuhannya. Atas kewenangan-kuasanya, ia merusak sekaligus menghambat penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice). Sebagaimana yang kita ketahui, polisi merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana. Kemudian berlanjut pada jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan diadili oleh hakim di pengadilan. Terakhir, apabila terdakwa dinyatakan bersalah akan dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Proses itu dinamakan criminal justice system atau sistem peradilan pidana.

Baca Juga:  Peretasan, Keamanan Siber, dan Hukum
Trial by the press

Persidangan oleh pers atau “trial by the press” merupakan pengaruh pers (media) terhadap proses penegakan hukum suatu perkara yang masih berjalan. Dengan demikian, pers mempunyai pengaruh terhadap pandangan seseorang pada perkara yang belum mendapat putusan pengadilan. Sehingga, dikhawatirkan mampu menggiring opini publik untuk menghakimi tersangka/terdakwa. Padahal, proses penegakan hukum masih berlangsung dan terdakwa belum terbukti bersalah. Sedangkan, kita semua perlu menghormati hak tersangka/terdakwa bahwa sebelum adanya putusan pengadilan, seseorang dianggap tidak bersalah atau yang kita kenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Share:

Baca Juga

polusi, polisi udara, polusi jakarta, cerobong asap, cerobong pabrik, cerobong pltu, sumber polusi,

Opini

Pencemaran Udara: Pengendalian, Penegakan Hukum, dan Peran Masyarakat
ikn, ibu kota negara, ibu kota nusantara, ibu kota negara indonesia, titik nol ikn, prosesi penyatuhan tanah dan air,

Opini

Tanah Air IKN
mahkamah agung, ma, judicial review,

Hukum

Wajib Vaksinasi, Presiden Jokowi Digugat ke Mahkamah Agung
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
polres indramayu, kapolres indramayu, kanit satu jatanras, uni satu reskrim polres indramayu, kasat reskrim polres indramayu, polisi indramayu, maling indramayu, kejahatan indramayu,

Daerah

Polres Indramayu Hanya Menunggu Audit, Pelapor Ajukan Keberatan Penghentian Penyelidikan ke Polda Jabar
oushj dialambaqa

Opini

Bupati Nina dan Pakta Integritas Kuwu
oushj dialambaqa, impeachment bupati nina, direktur pkspd,

Opini

Eskalasi Interpelasi Menuju Impeachment Bupati Nina, Mungkinkah?
panji aksara, panji, panji purnama, catatan panji purnama, tulisan, karya panji,

Opini

Panji Aksara dalam Tulisan