Terungkap pula bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah-Putih bermasalah. Satgassus bentukan mantan Kapolri Tito Karnavian itu juga dibubarkan oleh Sigit tanpa penjelasan mendetail. Mengapa satgassus terseret? Karena setelah mantan Kapolri Idham Aziz menjadi ketua satgas, FS menggantikannya. Banyak kasus-kasus besar seperti narkotika diselesaikan oleh satgassus. Hal itu yang membuat munculnya istilah geng Sambo dan mabes di dalam mabes. Sayangnya, Kapolri Sigit hingga sekarang belum (dibaca: atau mungkin tidak ingin) memberikan penjelasan terkait keputusannya membubarkan satgassus. Ditambah tidak ada evaluasi dan atau audit mengenai kinerja satgassus merah-putih yang diungkap kepada publik.
Sebenarnya proses penyelesaian suatu tindak pidana yang jelas tempat kejadian perkara, pelaku, dan saksinya, dapat dengan mudah diselesaikan. Namun, tidak dengan peristiwa duren tiga ini yang melibatkan petinggi polri sebagai dalang atau otak pembunuhannya. Atas kewenangan-kuasanya, ia merusak sekaligus menghambat penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice). Sebagaimana yang kita ketahui, polisi merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana. Kemudian berlanjut pada jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan diadili oleh hakim di pengadilan. Terakhir, apabila terdakwa dinyatakan bersalah akan dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Proses itu dinamakan criminal justice system atau sistem peradilan pidana.
Trial by the press
Persidangan oleh pers atau “trial by the press” merupakan pengaruh pers (media) terhadap proses penegakan hukum suatu perkara yang masih berjalan. Dengan demikian, pers mempunyai pengaruh terhadap pandangan seseorang pada perkara yang belum mendapat putusan pengadilan. Sehingga, dikhawatirkan mampu menggiring opini publik untuk menghakimi tersangka/terdakwa. Padahal, proses penegakan hukum masih berlangsung dan terdakwa belum terbukti bersalah. Sedangkan, kita semua perlu menghormati hak tersangka/terdakwa bahwa sebelum adanya putusan pengadilan, seseorang dianggap tidak bersalah atau yang kita kenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).















