Menurut John Rawls, keadilan dapat dilihat dari dua spektrum. Pertama, principle of greatest equal liberty atau kebebasan yang sama sebesar-besarnya—kebebasan dalam berbicara, berkeyakinan, hingga berpolitik. Kedua, terdiri dari dua bagian prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equal of opportunity). Secara umum, Rawls melihat keadilan sebagai stabilitas hidup manusia dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
“Hukum itu tidak selalu tegak, sekali tegak sekali runtuh. Karena ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh,” kata Prof Erman Rajagukguk (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, almarhum).
Ubi societas, ubi justicia—di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum. Kitapun mengenal das sollen (peraturan hukum) dan das sein (kenyataan atau realitas), dimana kehidupan masyarakat akan ada peraturan hukum yang melekat secara tertulis maupun tidak tertulis. Tegaknya hukum harus diimbangi oleh manusianya karena seperti apa yang dikatakan Prof Erman, hukum itu tidak selalu tegak: ketika runtuh ditegakkan dan rubuh diberdirikan. Sesungguhnya itu merupakan proses penegakan hukum yang berkeadilan bagi siapapun tanpa terkecuali.
Di dalam hukum, kita kenal dengan istilah atau asas persamaan di muka hukum (equality before the law) yang memiliki makna bahwa siapapun warga masyarakatnya (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, konsep negara hukum atau rechtsstaats) akan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa melihat status sosial maupun lain-lain. Maka, jelas dan final, hukum tidak memandang seseorang dari status sosialnya—hukum cukup ditegakkan, maka keadilan akan tercipta. (Panji Purnama)















