Apabila dulu suara rakyat hanya dapat direpresentasikan melalui media cetak koran, lalu berkembang sedikit ke media online, saat ini masyarakat dapat langsung menyuarakannya melalui media sosial. Hal itu terlihat pada perkara duren tiga (polisi tembak polisi), dimana masyarakat mengekspresikan kekesalan dan kemarahan secara cepat melalui media sosial. Sehingga, proses penegakan hukum terdorong untuk dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntable—berkeadilan.
Fenomena atau perkembangan ini dapat disebut: “Digital People Power,” istilah yang diucapkan oleh Rizal Ramli. Betapa berpengaruhnya media sosial bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Sesungguhnya, hukum harus tegak meski tidak ada desakan masyarakat atau keviralan dalam dunia maya. Pada satu sisi, hukum yang dicita-citakan harus memberikan keadilan. Tetapi, pada satu sisi lainnya, hukum diterima sebagai suatu fakta—bahwa tegaknya hukum tidak terlepas dari desakan masyarakat.
Penegakan hukum
Lembaga penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, melakukan penyelesaian atas suatu tindak pidana. Satu kesatuan lembaga penegakan hukum itu disebut dengan sistem peradilan pidana, di mana seseorang akan diseret ke muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka, lembaga-lembaga tersebut harus memiliki aparatur penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Menempatkan moral dan etika di atas segala-galanya demi mewujudkan keadilan yang hakiki.















