TJIMANOEK.COM – Akhir-akhir ini, masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya dihebohkan dengan polusi udara yang memasuki level buruk dan semakin parah. Di Jakarta sendiri, Konsentrasi polutan Particulate Matter 2.5 (PM 2.5) sebagai penyebab polusi udara Jakarta terus mengalami peningkatan secara signifikan, terhitung sejak 7 – 8 Agustus 2023 (Yuantisya: 2023). Nilai rata-rata konsentrasi PM 2.5 selama Agustus sampai 27 Agustus 2023 adalah 60,4 µg/m3, yang masuk dalam kategori tidak sehat (Yuantisya: 2023). Kemudian dilansir dari situs IQAir, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00, nilai indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta adalah 177 dengan nilai konsentrasi PM 2.5 adalah 105.2 µg/m3. Nilai indeks udara tersebut menunjukkan bahwa tingkat polusi udara di Jakarta tidak sehat. Hal yang sama juga dialami oleh sejumlah kota di sekitar Jakarta, masih dari situs IQAir, per tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00, menunjukkan :

Penyebab polusi udara yang akhir-akhir ini terjadi utamanya karena kandungan polutan PM 2.5. Konsentrasi polutan PM 2.5 sendiri bisa meningkat karena udara panas, kebakaran, dan polusi lingkungan (Putri: 2023). Menurut WHO, Berbagai material yang terkandung dalam PM2.5 ini dapat menyebabkan berbagai gangguan saluran pernafasan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis (Putri: 2023). Hal itu tentu menjadi kewaspadaan bagi Masyarakat.
Pencemaran Udara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22 Tahun 2021”), Pasal 1 angka 49 adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. “Baku Mutu Udara Ambien” sendiri merupakan nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien (Pasal 1 angka 50). Sedangkan “Udara Ambien” merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya (Pasal 1 angka 42).
Polusi atau pencemaran udara yang terjadi tentu sangat mengkhawatirkan terhadap lingkungan hidup bilamana tetap dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, mulai dari masalah kesehatan, bahkan bisa memicu terjadinya perubahan iklim, hal itu sesuai pendapat Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global, Dicky Budiman dalam tribunnews.com yang menerangkan bahwa Polusi udara bisa menyebabkan hujan asam yang merusak ekosistem air. Selain itu juga berdampak pada lingkungan yang menyebabkan pada perubahan iklim (Nursyamsi: 2023). Padahal lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) Siti Nurbaya telah mengungkapkan bahwa 2 (dua) sumber utama pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek, yaitu kendaraan bermotor sebesar 43 persen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34 persen, dan sisanya adalah lain-lain termasuk dari rumah tangga, pembakaran dan lain-lain (Baca: Saubani, 2023). Dari sebab itu, selain menunjukkan sumber permasalahan polusi udara di Jakarta, namun hal itu juga menunjukkan bahwa pencemaran udara tidak bisa dihilangkan hingga habis, karena melekat dalam aktifitas keseharian yang masyarakat jalankan. Dengan demikian, hal yang bisa dilakukan terhadap pencemaran udara saat ini adalah segera ditanggulangi dengan cara mengendalikannya agar bisa kembali mendapatkan mutu udara yang baik, atau setidaknya berada pada batas yang aman (tidak melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang ditetapkan). Hal itu perlu dilakukan karena menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada dasarnya, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (UU No. 6 Tahun 2023: Pasal 1 angka 2). Akan tetapi, dalam tulisan ini, penulis lebih berfokus pada upaya “Pengendalian” dan “Penegakan Hukum”.
Pengendalian Pencemaran Udara
Berkaitan dengan pencemaran udara, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 163 maka “Pengendalian” menjadi bagian dari upaya Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, selain dari adanya “Perencanaan” dan “Pemanfaatan”. Di Indonesia, mutu udara dinilai berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (“ISPU”) atau jika di negara lain biasa disebut dengan Air Quality Index (AQI). Menurut Permen LHK Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020, Pasal 1 angka 1 bahwa ISPU merupakan angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana table pada bab Pengantar di atas, maka menunjukkan bahwa mutu udara di beberapa kota sedang berada pada kualitas yang tidak baik, maka sangat perlu untuk segera dilakukan pengendalian agar polusi udara tidak semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 188 Ayat (2), Pengendalian Pencemaran Udara yang dilakukan meliputi:
- pencegahan;
- penanggulangan; dan
- pemulihan dampak Pencemaran Udara
Dalam hal itu, pengendalian harus dilakukan sesuai dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (“RPPMU”) yaitu suatu perencanaan yang di dalamnya memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu (PP No. 22 Tahun 2021: Pasal 188 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 45), yang disusun dengan mempertimbangkan status Mutu Udara ambien dan bentuk pemanfaatan, pada masing-masing kelas Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (“WPPMU”).( Pasal 188 Ayat (1) Jo. Pasal 1 angka 46).
Berdasarkan beberapa tindakan dalam pengendalian pencemaran tersebut di atas dan dengan melihat bahwa persoalan yang ada saat ini sudah terjadi pencemaran udara, maka tindakan utama yang harus dilakukan bukan lagi berfokus pada “Pencegahan”, melainkan berupa “Penanggulangan” dan “Pemulihan Dampak dari Pencemaran Udara”, yang secara khusus diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021, antara lain sebagai berikut:
- Penanggulangan Pencemaran Undara
Dalam PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 213 Ayat (1) Jo. Pasal 214 Ayat (1) bahwa penanggulangan pencemaran udara wajib dilakukan oleh Penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara, dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya pencemaran udara. Adapun penanggulangan yang dimaksud meliputi (Pasal 213):
- pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara;
- penghentian sumber Pencemaran Udara, yang dilakukan dengan 3 (tiga) cara, antara lain: penghentian proses produksi, penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencernaran Udara, dan/atau tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya; dan
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan upaya penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana tersebut di atas, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Udara kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota (Pasal 213 Ayat (4)). Dalam hal ini Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bilamana dalam jangka waktu 24 jam tidak dilakukan penanggulangan, maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukannya (Pasal 214 Ayat (2)). dan biaya yang timbul dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara (Pasal 214 Ayat (3)). Akan tetapi, bilamana pencemaran udara yang terjadi merupakan akibat dari pada bencana, maka yang melaksanakan penanggulangan pencemaran udara adalah pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 215 Ayat (1)).
- Pemulihan Dampak Pencemaran Udara
Pemulihan dampak pencemaran udara wajib dilakukan oleh “setiap orang” yang melakukan pencemaran udara, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Udara (Pasal 216 Ayat (1) Jo. Pasal 217 Ayat (1)). yang bisa dilakukan dengan cara:
- melakukan pembersihan unsur pencemar pada media Lingkunqan Hidup, dan
- melakukan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Pasal 216 Ayat (2)
Bilamana dalam jangka waktu 30 hari tidak dilakukan penanggulangan, maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukannya (Pasal 217 Ayat (2)), dan biaya yang timbul dibebankan kepada setiap orang yang menyebabkan pencemaran udara (Pasal 217 Ayat (3)). Dalam hal ini, “Setiap Orang” yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 95).
Akan tetapi jika sumber pencemar udara dan/atau pihak yang melakukan pencemaran udara tidak diketahui, maka pemulihan dilakukan oleh Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 218 Ayat (1)). Hal tersebut berdasarkan Pasal 218 Ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, yaitu:
- Dilakukan oleh menteri, jika dampak pencemaran yang terjadi hingga lintas provinsi;
- Dilakukan oleh gubernur, jika dampak pencemaran terjadi pada lintas kabupaten/kota; dan
- Dilakukan oleh bupati/wali kota, jika dampak pencemaran terbatas daiam wilayah kabupaten/ kota.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pada pokoknya, polusi atau pencemaran udara dapat berakibat serius jika tidak segera diatasi, mulai dari masalah kesehatan, bahkan bisa memicu terjadinya perubahan iklim. Oleh karena itu pemulihan ini juga menjadi bagian yang penting untuk dilakukajn, agar pengendalian pencemaran udara dapat berjalan secara maksimal, sehingga tercipta mutu udara kembali baik dan aman.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara (Riyanto: 2023). Bahwa upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi (UU No. 32 Tahun 2009: Penjelasan Umum Angka 5 Alinea 1).
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam keterangan pers nya tanggal 28 Agustus 2023 dikutip dari cnbcindonesia.com menyampaikan bahwa saat ini setidaknya terdapat 11 entitas perusahaan yang telah diberikan sanksi administrative buntut dari polusi udara akut yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Baca: Yanwardhana, 2023). Apa yang disampaikan oleh Menteri LHK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum atas terjadinya pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun sanksi administrative sebenarnya bukan satu-satunya sanksi atau tindakan yang bisa dikenakan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran udara. Secara umum, UU No. 39 Tahun 2009 telah mengatur secara jelas tentang penegakan hukum baik itu perdata, administrasi, dan pidana terhadap pihak yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dalam hal ini khususnya pencemaran udara. Adapun ketentuan tersebut antara lain:
- Ketentuan Hukum Perdata
Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan (UU No. 32 Tahun 2009: Penjelasan Umum Angka 5 Alinea 3). Hal tersebut diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 92 UU No. 39 Tahun 2009. Akan tetapi, untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dapat dilakukan terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang tersebut (UU No. 32 Tahun 2009: Pasal 85 Ayat (2)).
- Sanksi Administrasi
Seperti yang diketahui, bahwa saat ini sudah ada 11 entitas Perusahaan yang diberikan sanksi administrative oleh Kementerian LHK akibat dari pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
juga telah memberikan sanksi administrasitif kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) di Jakarta (CNN Indonesia: 2023). Sehubungan dengan sanksi administrative, PP No. 22 Tahun 2021 telah mengatur sejumlah sanksi yang bisa dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, antara lain (PP No. 22 Tahun 2021: Pasal 508 ayat (1)):
- Teguran tertulis;
- Paksaan pemerintah, yang terdiri dari: penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran: penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan, kewajiban menyusun DELH atau DPLH, dan/atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungair Hrdup (Pasal 508 ayat (1) huruf c Pasal 511 ayat (3)).
- Denda administrative;
- Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha.
Ketentuan mengenai sanksi administrative tersebut diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 508 sampai dengan Pasal 526.
- Sanksi Pidana
Meskipun memuat sanksi pidana, akan tetapi penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif (PP No. 22 Tahun 2021: Penjelasan Umum Alinea 9), dengan ketentuan bahwa penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dilakukan bilamana penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil (UU No. 32 Tahun 2009: Penjelasan Umum Angka 6). Meski demikian, penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan (UU No. 32 Tahun 2009: Penjelasan Umum Angka 6). Adapun sanksi pidana terhadap pencemaran udara diatur sebagai berikut:
Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kemudian apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (Pasal 98 Ayat (2)). Sedangkan apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (Pasal 98 Ayat (3)).
Selanjutnya Pasal 99 Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Akan tetapi apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) (Pasal 99 Ayat (2)). Sedangkan apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) (Pasal 99 Ayat (3)).
Akan tetapi berdasarkan Pasal 119 UU No. 39 Tahun 2009, selain dari pada pidana tersebut, maka terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
- perbaikan akibat tindak pidana;
- pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa pada dasarnya adanya sanksi administrative tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana (UU No. 39 Tahun 2009, Pasal 78). Namun, sesuai prinsip penegakan hukum pidana yang dianut dalam UU No. 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, yaitu menerapkan prinsip ultimum remidium, maka penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir yang dapat dilakukan bilamana penerapan terhadap penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
Peran Masyarakat
Tiap-tiap orang merupakan bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada (Sabardi, 2014: 69). Oleh sebab itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di dalamnya juga meliputi pengendalian dan penegakan hukum, dirasa tidak akan berjalan secara efektif bilamana tidak ada partisipasi dari masyarakat untuk terlibat di dalamnya.
UU No. 39 Tahun 2009 telah mengakui bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Pasal 70 Ayat (1). Oleh karena itu masyarakat juga diberikan hak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Masyarakat bilamana mengalami kerugian akibat pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 91 Ayat (1)). Selain itu, menurut Pasal 70 Ayat (2), peran masyarakat yang bisa dilakukan dapat berupa:
- pengawasan sosial;
- pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
- menyampaian informasi dan/atau laporan.
Dari ketiga peran tersebut, dalam upaya pengendalian dan penegakan hukum terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, contoh pelaksanaannya di antaranya dapat berupa: Menyampaikan keberatan terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak atau mengganggu proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menyampaikan pengaduan kepada lembaga penegak hukum/ instansi yang berwenang apabila menemukan tindakan yang merusak lingkungan hidup (Sabardi, 2014: 71).Kemudian Masyarakat juga dapat segera menyampaikan informasi dan/ laporan yang berkaitan dengan keadaan suatu lingkungan hidup kepada pemerintah atau organisasi lingkungan hidup sehingga apabila terdapat permasalahan segera dapat diupayakan perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah (Sabardi, 2014: 72).
Peran Masyarakat tersebut sangat diperlukan dengan tujuan untuk: meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan Masyarakat dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat; menumbuh kembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU No. 39 Tahun 2009, Pasal 70 Ayat (3)). Dengan demikian, peran Masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja, demi terwujudnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif.
Polusi atau pencemaran udara yang terjadi akan sangat mengkhawatirkan terhadap lingkungan hidup bilamana dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, mulai dari masalah kesehatan, bahkan bisa memicu terjadinya perubahan iklim. Padahal lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945. Oleh karena itu pencemaran udara yang terjadi harus segera ditanggulangi dengan mengendalikannya agar mutu udara dapat membaik, atau setidaknya berada pada batas yang aman (tidak melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang ditetapkan). Di samping itu, juga harus dilakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menyebabkan atau menimbulkan pencemaran udara. Pengendalian dan penegakan hukum atas terjadinya pencemaran udara telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP No. 22 Tahun 2021.
Pengendalian yang bisa dilakukan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak Pencemaran Udara. Namun karena persoalan di atas terkait pencemaran udara yang sudah terjadi, maka yang utama dilakukan bukan lagi berfokus pada upaya pencegahan, melainkan penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara. Dalam peraturan pundang-undangan tersebut, telah mengatur penegakan hukum baik itu perdata, administrasi, maupun pidana, terhadap pihak yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sehubungan dengan penegakan hukum pidana di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, berlaku prinsip “ultimum remidium” yaitu sebagai upaya terakhir, dengan ketentuan bahwa sanksi pidana akan dikenakan jika penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Namun demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di dalamnya juga meliputi pengendalian dan penegakan hukum, dalam hal ini khususnya terhadap terjadinya pencemaran udara, dirasa tidak akan berjalan secara efektif bilamana tidak ada partisipasi/ peran dari masyarakat untuk terlibat di dalamnya.
Penulis merupakan advokat/praktisi hukum
SAKA MURTI DWI SUTRISNA














