TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar membantah ada intervensi yang dilakukan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Indramayu IPTU Supraja terhadap kritik seorang warga Singaraja, Panji Purnama terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C baru pada pelayanan SIM Keliling, Rabu, 6 September 2023.
Panji mengungkapkan, dirinya mendapat intervensi untuk tidak melakukan kritik maupun pengaduan. Ia berpendapat, dirinya sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan.
“Satu hari setelah mendapat intervensi, saya laporkan kepada Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar. Jadi intervensi datang hari Kamis tanggal 7 September, lalu saya lapor ke Kapolres esoknya. Saya katakan, saya warga negara saya berhak mendapat perlindungan. Apalagi kritik dan atau pengaduan yang dilakukan untuk kebaikan institusi Polri,” ungkap Panji, Sabtu (7/10/2023).
Ia mengatakan, kritik dan pengaduan itu dilakukan demi kebaikan institusi Polri. Justru, apabila lembaga kepolisian menghalangi, itu tentu tidak sesuai dengan semboyan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Menurut saya, intervensi yang dilakukan itu adalah potret anti kritik dan tidak komitmen terhadap lembaga Polri yang akuntable, berintegritas, dan profesional. Lantas bagaimana dengan semboyan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat? Kan begitu,” katanya.
Dirinya membeberkan keterangan Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar atas klarifikasi IPTU Supraja yang mengaku tidak melakukan intervensi. “Belum lama, tanggal 3 Oktober, saya memastikan lagi ke Kapolres melalui pesan singkat mengenai apa upayanya atas laporan intervensi tersebut. Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, ‘Saya sudah klarifikasi dan penyampaian yang bersangkutan tidak ada upaya intervensi yang dilakukan’. Begitu yang disampaikannya,” bebernya.
“Jelas tidak akan mengakui dan itu saya sampaikan ke Kapolres. Terlebih, masyarakat juga mengenal istilah ‘mana ada maling ngaku’. Itu soalnya,” imbuhnya.
Menurut KBBI, intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak. Bukan tanpa alasan, Panji menilai bahwa upaya dan tindakan dari kepolisian itu untuk menghalangi dan melemahkan dirinya agar tidak melakukan pengaduan. Selain itu, menurutnya, intervensi yang dilakukan pihak kepolisian merupakan sikap pengecut dan norak karena perkembangan zaman saat ini adalah keterbukaan publik, dimana hal itu menitik beratkan pada peran serta masyarakat.
TJ-R / TJIMANOEK















